Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2025 merencanakan pengadaan alat kesehatan Bidan Kit senilai Rp324 juta.
Angka tersebut tercantum dalam salinan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pekerjaan Belanja Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya (Bidan Kit). Dokumen menyebut jumlah pekerjaan satu paket, sumber dana DAU Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. KAK bertanggal Kasongan, Mei 2025.
Namun ada satu bagian yang langsung memerlukan penjelasan. Pada KAK tersebut, metode pemilihan penyedia ditulis Pengadaan Langsung.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp200 juta. Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2025. Sementara, KAK yang ditelaah tim Litbang Lingkar Kalteng bertanggal Mei 2025.
Ada perbedaan antara angka yang tercantum dalam KAK dan batas nilai Pengadaan Langsung yang berlaku pada saat itu. Tetapi perbedaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sebab, KAK adalah dokumen perencanaan. Dokumen tersebut belum membuktikan bahwa metode yang tertulis di sana benar-benar menjadi metode yang dipakai sampai proses pemilihan dan kontrak.
Pertanyaan utamanya; Apakah paket Rp324 juta benar-benar dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung, atau metode pengadaannya berubah pada tahap berikutnya?
Satu Paket, 36 Jenis Alat
KAK memuat daftar 36 jenis alat dalam satu paket. Di antaranya Doppler, gunting, pelvimeter obstetrik, klem tali pusat, pinset, stetoskop, spekulum, termometer, tensimeter, timbangan, resusitator, stadiometer hingga tas Bidan Kit. Sejumlah item juga mencantumkan merek seperti Bistos, General Care, Kenko, ABN, Linex, Litman Classic II, Omron dan GEA.
Pada bagian spesifikasi, dokumen yang sama juga menyatakan bahwa spesifikasi teknis tidak mengarah kepada merek atau produksi tertentu.
Pencantuman merek tidak otomatis berarti pelanggaran. Peraturan pengadaan memang membuka kondisi tertentu untuk penyebutan merek.
Yang perlu diketahui justru lebih spesifik; Apa dasar pencantuman masing-masing merek? Apakah merek tersebut hanya menjadi acuan spesifikasi? Apakah tersedia produk setara? Dan apa alasan teknis maupun administratif di balik pencantuman tersebut?
Jawabannya penting karena seluruh daftar itu ditempatkan dalam satu paket bernilai Rp324 juta.
Harga Rp324 Juta Belum Terurai
KAK menyebut bagian daftar tersebut sebagai Daftar Kuantitas dan Harga. Tetapi yang terlihat adalah nama barang, kuantitas dan merek. Harga satuan masing-masing item tidak terlihat. Karena itu, KAK saja belum cukup untuk menguji kewajaran angka Rp324 juta.
Publik belum dapat mengetahui berapa nilai Doppler, tensimeter, stetoskop, timbangan, resusitator atau item lainnya. Maka dalam artikel ini, kami tidak menyimpulkan pengadaan tersebut mahal atau merugikan keuangan negara.
Untuk menguji angka Rp324 juta, dokumen yang lebih penting adalah HPS, beserta dokumen yang menunjukkan pembentukan harga, kemudian dibandingkan dengan penawaran, hasil negosiasi dan nilai kontrak.
Persoalan Kebutuhan Juga Perlu Dijawab
Ada konteks lain yang patut diperiksa. Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan 2025-2029 mencatat sejumlah peralatan Bidan Kit sudah tersedia dalam kondisi baik. Di antaranya 16 unit Instrument Set for Bidan Kit, 16 unit Portable Suction/Aspirator, 16 unit Silicone Manual Resuscitator Adult, 16 unit Timbangan Dewasa Bidan Kit dan 16 unit Ultrasonic Pocket Doppler.
Data tersebut tidak berarti pengadaan baru tidak diperlukan. Alat bisa saja dibutuhkan untuk penambahan, pemerataan, penggantian atau fasilitas pelayanan yang belum memiliki peralatan memadai.
Tetapi KAK yang tersedia belum memperlihatkan secara rinci siapa penerima akhir paket Rp324 juta tersebut dan bagaimana 36 jenis alat akan didistribusikan.
Maka pertanyaan berikutnya juga jelas; Fasilitas kesehatan mana yang menerima? Berapa set? Untuk menambah atau mengganti peralatan apa?
Jejak Penyedia dan Kontrak Belum Terkunci
Kami telah menelusuri jejak paket melalui nama pekerjaan, nilai anggaran, tahun anggaran, instansi dan nomenklatur pengadaan.
Sampai tahap penelusuran ini, belum ditemukan dokumen publik yang dapat secara meyakinkan mengunci paket tersebut sampai pada kode RUP, paket pemilihan/non-tender, nama penyedia, HPS, nilai penawaran, hasil negosiasi, nilai kontrak, maupun dokumen serah terima.
Karena itu, redaksi tidak akan mengisi bagian yang belum terbukti dengan mengambil data dari paket lain yang kebetulan memiliki jenis pekerjaan serupa. Demikian pula, redaksi belum menemukan dokumen yang secara tegas bernama “laporan akhir pengadaan” dan dapat dipastikan berkaitan dengan paket ini.
Dalam penelusuran tahap akhir, dokumen yang lebih relevan adalah SPK atau kontrak, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, BAST, dokumen pembayaran, pencatatan aset dan dokumen distribusi barang.
Dokumen-dokumen itulah yang dapat menunjukkan apakah pengadaan benar-benar terlaksana, berapa nilai akhirnya dan ke mana barang tersebut diserahkan.
Dokumen yang belum ditemukan tidak berarti penelusuran berhenti. Tim akan mencoba memperoleh dokumen-dokumen tersebut melalui jalur lain sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Yang Perlu Dijawab Bukan Hanya Rp324 Juta
Dokumen yang tersedia saat ini menunjukkan tiga fakta penting. Pertama, satu paket Bidan Kit direncanakan dengan nilai DPA Rp324 juta. Kedua, KAK bertanggal Mei 2025 menuliskan Pengadaan Langsung. Ketiga, paket tersebut memuat 36 jenis alat, dengan sejumlah nama merek, sementara harga satuan tidak terlihat pada salinan KAK yang ditelaah.
Yang belum terjawab adalah bagian paling penting dari sebuah pengadaan; siapa penyedianya, bagaimana metode akhirnya, berapa HPS, berapa nilai kontrak, apakah seluruh barang diterima, dan ke mana barang tersebut didistribusikan.
Redaksi akan menelusuri rantai dokumen tersebut sampai diperoleh jawaban yang dapat diverifikasi, baik melalui kanal pengadaan publik, permintaan informasi kepada badan publik, maupun mekanisme keterbukaan informasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
Sampai bukti tersebut diperoleh, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan telah terjadi mark-up, pelanggaran pengadaan atau kerugian negara. Yang sudah dapat dipastikan adalah bahwa KAK pengadaan Bidan Kit Rp324 juta menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.







