Beranda›Dokumen Publik
Dokumen Publik

Rp1,24 Triliun, Ke Mana Uang APBD Katingan Digunakan?

Perubahan kedua APBD 2026 mempertahankan total belanja Rp1,243 triliun, tetapi mengubah sejumlah alokasi. Lingkar Kalteng berkomitmen menelusuri penggunaan anggaran secara bertahap dan melaporkan hasilnya kepada publik berdasarkan dokumen, data, serta fakta di lapangan.

Rp1,24 Triliun, Ke Mana Uang APBD Katingan Digunakan?

RINGKASAN

  • Total belanja APBD sekitar Rp1,243 triliun. Perubahan kedua menggeser sejumlah alokasi, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan keuangan, dan belanja modal.
  • Pagu bukan realisasi. Penggunaan anggaran harus ditelusuri melalui dokumen pelaksanaan, laporan realisasi, hasil kegiatan, dan pemeriksaan lapangan.
  • Penggunaan setiap mata anggaran akan ditelusuri secara bertahap dan dilaporkan kepada publik berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Ilustrasi: APBD Pemerintah Kabupaten Katingan.
DOKUMEN PUBLIK

Dokumen sumber

Dokumen primer disediakan agar pembaca dapat memeriksa isi secara langsung.

✓ Diverifikasi redaksi
SumberPemerintah Kabupaten Katingan
Tahun2026
Dokumen5 halaman
Pratinjau PDFPeraturan-Bupati-Kabupaten-Katingan-Nomor-25-Tahun-2026-Tentang-Perubahan-Kedua-atas-Peraturan-Bupati-Katingan-Nomor-34-Tahun-2025-tentang-Penjabaran-Anggaran-Pendapatan-dan-Belanja-Daerah-Tahun-Anggaran-2026-1.pdf

Jika PDF tidak muncul di dalam halaman, gunakan tombol Baca Dokumen atau Unduh Salinan PDF.

Sumber dokumenPemerintah Kabupaten Katinganhttps://jdih.katingankab.go.id/dokumen-hukum/1685Diakses redaksi 18 Oktober 2026 03:47

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,243 triliun untuk belanja daerah berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Besarnya anggaran tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Uang daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, bantuan kepada masyarakat, serta berbagai program pemerintah daerah.

Karena itu, perhatian publik tidak cukup berhenti pada besarnya anggaran atau banyaknya program yang diumumkan. Masyarakat juga perlu mengetahui ke mana uang tersebut dialokasikan, bagaimana penggunaannya, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasil yang benar-benar dirasakan warga.

Atas dasar kepentingan itu, Lingkar Kalteng berkomitmen melakukan penelusuran terhadap setiap mata anggaran dan penggunaan dana publik secara bertahap. Hasil penelusuran akan dipublikasikan sebagai bagian dari pelaporan kepada masyarakat, dengan mengutamakan dokumen yang dapat diverifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, dan pemeriksaan fakta di lapangan.

Anggaran Besar Harus Bisa Dijelaskan kepada Publik

Dokumen perubahan kedua penjabaran APBD Katingan 2026 menunjukkan adanya pergeseran alokasi pada beberapa kelompok belanja. Total belanja daerah tetap sekitar Rp1,243 triliun, tetapi komposisi penggunaannya berubah.

Dalam dokumen awal, belanja pegawai tercatat sekitar Rp642,42 miliar. Setelah perubahan, alokasinya menjadi sekitar Rp625,84 miliar atau berkurang Rp16,58 miliar.

Sebaliknya, belanja hibah meningkat dari sekitar Rp35,77 miliar menjadi Rp40,19 miliar. Belanja modal juga bertambah dari sekitar Rp113,20 miliar menjadi Rp123,39 miliar.

Sementara itu, bantuan keuangan turun dari sekitar Rp191,01 miliar menjadi Rp188,06 miliar.

Pagu Anggaran Bukan Bukti Uang Sudah Digunakan

Untuk memahami pengawasan anggaran, masyarakat perlu membedakan tiga hal; pagu, realisasi, dan hasil kegiatan.

Pagu anggaran adalah jumlah dana yang dialokasikan untuk suatu pos atau kegiatan. Angka ini menunjukkan batas alokasi yang direncanakan dalam dokumen anggaran, bukan otomatis jumlah yang telah dibelanjakan.

Realisasi anggaran menunjukkan berapa dana yang benar-benar telah digunakan dalam periode pelaporan. Untuk mengetahuinya, diperlukan laporan realisasi dan dokumen pelaksanaan yang relevan.

Adapun hasil kegiatan berkaitan dengan apa yang benar-benar dikerjakan atau diberikan kepada masyarakat. Jika anggaran digunakan untuk membangun jalan, misalnya, yang perlu diperiksa bukan hanya nilai anggarannya, melainkan juga lokasi pekerjaan, volume, kualitas, waktu penyelesaian, dan kondisi jalan setelah dikerjakan.

Dengan demikian, besarnya penyerapan anggaran tidak otomatis membuktikan keberhasilan program. Sebaliknya, perbedaan antara rencana dan realisasi juga perlu dijelaskan berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

Pengawasan publik diperlukan untuk menghubungkan ketiga hal tersebut. Berapa anggarannya, berapa yang direalisasikan, dan apa hasilnya.

Hibah dan Bantuan Harus Jelas Penerima Serta Manfaatnya

Salah satu bidang yang akan menjadi perhatian penelusuran ialah belanja hibah. Setelah perubahan kedua, alokasi hibah dalam dokumen APBD Katingan 2026 tercatat sekitar Rp40,19 miliar.

Dalam penelusuran berikutnya, informasi yang perlu diperiksa antara lain dasar pemberian hibah, nama lembaga penerima, tujuan bantuan, nilai yang dialokasikan, realisasi penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal serupa berlaku pada bantuan keuangan, termasuk bantuan yang berhubungan dengan pemerintahan dan pembangunan desa.

Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang memadai tentang pembagian alokasi, ketepatan penyaluran, kegiatan yang dibiayai, dan manfaatnya bagi warga.

Informasi berupa total anggaran saja belum cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut. Diperlukan rincian yang dapat diverifikasi serta klarifikasi dari instansi atau pihak penerima yang berkaitan dengan penggunaan dana.

Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menganggap setiap hibah atau bantuan bermasalah. Tujuannya adalah memastikan bahwa penggunaan uang publik dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Proyek Jalan dan Pembangunan Fisik Perlu Diperiksa di Lapangan

Belanja modal menjadi bidang lain yang penting dalam pengawasan anggaran. Dokumen perubahan kedua menunjukkan alokasi belanja modal meningkat menjadi sekitar Rp123,39 miliar. Di dalamnya, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tercatat sekitar Rp54,52 miliar.

Angka tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri pekerjaan fisik yang dibiayai, bukan bukti bahwa seluruh anggaran telah digunakan atau seluruh pekerjaan telah selesai. Penelusuran perlu mencocokkan rincian anggaran dengan daftar paket pekerjaan, lokasi, nilai kontrak, penyedia, jadwal pelaksanaan, dan dokumen realisasi yang tersedia.

Setiap jenis belanja memiliki aturan, kebutuhan, dan ukuran keberhasilan yang berbeda. Karena itu, penelusurannya harus dilakukan berdasarkan rincian masing-masing pos, bukan hanya berdasarkan total anggaran.

Keterbukaan Informasi Menjadi Dasar Penelusuran

Pengawasan penggunaan anggaran berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan. Penyampaiannya harus mudah dijangkau masyarakat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi masyarakat dan pers untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan dana publik.

Kemiskinan Menjadi Konteks, Bukan Bukti Penyimpangan

Pengawasan penggunaan anggaran juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.

Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin pada 2025 sebesar 5,30 persen. Data tersebut memberi konteks mengenai kondisi sosial ekonomi daerah, tetapi tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa suatu pos anggaran menyebabkan naik atau turunnya kemiskinan.

Penilaian terhadap manfaat APBD membutuhkan analisis yang lebih luas, termasuk ketepatan program, jangkauan penerima, akses terhadap pelayanan dasar, kondisi ekonomi, dan hasil pelaksanaan berbagai kebijakan.

Pertanyaan yang relevan ialah apakah belanja pemerintah mendukung peningkatan layanan, memperbaiki infrastruktur, memperluas akses warga terhadap program, dan menjawab persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Jawabannya harus dibangun melalui data, perbandingan yang tepat, serta keterangan pihak yang berwenang.

Lingkar Kalteng Berkomitmen Menelusuri Setiap Mata Anggaran

Penelusuran anggaran tidak akan berhenti pada satu dokumen atau satu pemberitaan. Lingkar Kalteng berkomitmen melanjutkan pengawasan secara bertahap dengan menelusuri mata anggaran dan penggunaan dana publik yang menjadi kepentingan masyarakat.

Setiap penelusuran akan diarahkan pada pertanyaan mendasar; berapa dana yang dialokasikan, untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, bagaimana realisasinya, apa hasilnya, dan apakah manfaatnya dapat dibuktikan.

Temuan akan disampaikan kepada publik dengan membedakan fakta yang telah terverifikasi, keterangan narasumber, dan hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan. Pihak yang berkaitan dengan temuan juga akan diberi kesempatan memberikan tanggapan secara proporsional.

Uang dalam APBD adalah uang publik yang penggunaannya perlu dapat dijelaskan kepada publik. Karena itu, Lingkar Kalteng akan menelusuri penggunaan anggaran secara bertahap dan menjadikan hasilnya sebagai bahan pelaporan kepada masyarakat.

Bukan untuk menghakimi sebelum bukti tersedia, melainkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang menyangkut kepentingan warga dapat diperiksa, diklarifikasi, dan dipertanggungjawabkan.

 

Tiga poin penting

Total belanja APBD sekitar Rp1,243 triliun. Perubahan kedua menggeser sejumlah alokasi, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan keuangan, dan belanja modal.

Pagu bukan realisasi. Penggunaan anggaran harus ditelusuri melalui dokumen pelaksanaan, laporan realisasi, hasil kegiatan, dan pemeriksaan lapangan.

Penggunaan setiap mata anggaran akan ditelusuri secara bertahap dan dilaporkan kepada publik berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.


Sumber utama:

Berita Terkait