Ketika kabut asap masih tercatat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk bahan baku biofuel B50-B100 memunculkan pertanyaan tentang masa depan hutan dan gambut Indonesia.
Di saat pemerintah mendorong investasi sawit, organisasi lingkungan meminta lokasi, status, dan kelayakan ekologis lahan yang disebut tersedia dibuka kepada publik.
Pada 13 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong investasi swasta untuk meningkatkan produktivitas kebun, memperkuat hilirisasi, dan memperluas akses pembiayaan bagi pekebun rakyat. Dalam forum Plantation360 di Bangkok, Thailand.
Ia menegaskan, “Jika kita ingin kelapa sawit berkontribusi pada pertumbuhan yang inklusif, modal swasta harus mampu menjangkau seluruh rantai nilai,” papar Suahasil.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada 7 Oktober, menyebut hutan terdegradasi sebagai potensi sumber bahan baku biofuel.
“B50 sampai B100 itu nanti sumber-sumbernya dari hutan yang rusak, bukan hutan primer,” kata Hashim.
Ia menggambarkan kawasan tersebut sebagai hutan yang kehilangan kayu produktif dan sebagian berubah menjadi semak belukar. Namun, pernyataan mengenai potensi lahan tersebut belum menjelaskan secara rinci lokasi, status hukum, tutupan lahan, ataupun bagian yang benar-benar layak dimanfaatkan.
Lahan Terdegradasi Bukan Tanah Kosong
Menanggapi pernyataan Hashim mengenai pemanfaatan lahan terdegradasi, Greenpeace Indonesia angkat suara. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengingatkan agar klaim tersebut diperiksa secara kritis.
“Klaim Hashim tersebut perlu diperiksa dengan cermat karena memuat sejumlah distorsi informasi dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Refki pada Sabtu (17/10/2026).
Greenpeace mempertanyakan transparansi pemerintah karena lokasi lebih dari 12 juta hektare lahan terdegradasi yang disebut akan mendukung program pangan dan energi belum dibuka secara terperinci.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa sebagian lahan terdegradasi merupakan lanskap gambut yang rusak akibat pengeringan untuk kegiatan perkebunan dan kehutanan, kemudian mengalami kebakaran berulang. Tidak semua lahan tersebut cocok untuk pertanian; sebagian lainnya berpotensi menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Kekhawatiran mengenai kondisi pascakebakaran juga tercermin dalam kajian Pantau Gambut atas lahan gambut yang terbakar. Kajian itu mencatat sekitar 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit, 41 persen berubah menjadi semak belukar, dan hanya 3 persen kembali menjadi hutan.
Data tersebut menggambarkan perubahan tutupan lahan dalam periode kajian, bukan bukti bahwa investasi yang baru diumumkan menyebabkan karhutla saat ini.
Bagi Kalimantan Tengah, persoalan ini relevan karena kebakaran berulang dan kerusakan gambut berdampak langsung terhadap kualitas udara, kesehatan, dan kehidupan warga. Karena itu, sebelum angka 12,7 juta hektare dijadikan dasar kebijakan energi, pemerintah perlu membuka peta lokasi, status kawasan, fungsi ekologis, serta hasil kajian kelayakan dan dampak sosialnya.
Peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada, peremajaan kebun rakyat, dan pemulihan gambut juga perlu dibedakan secara tegas dari pembukaan atau konversi lahan baru.
Sumber dan data pendukung: Kementerian Keuangan Republik Indonesia; Greenpeace Indonesia; Pantau Gambut; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Investor Daily Summit 2026; data dari lapangan.






