Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dimulai sebelum api muncul dan meluas. Aktivis lingkungan Chanee Kalaweit menyoroti pentingnya restorasi gambut, pengawasan sejak awal musim kemarau, serta pembenahan sistem penanganan kebakaran.
Dalam video yang diunggah melalui halaman Facebook Videos Chanee Kalaweit -Indonesia-, Chanee menegaskan pentingnya restorasi gambut untuk memulihkan fungsi ekosistem, bukan sekadar pengelolaan lahan gambut.
“Restorasi gambut, bukan pengelolaan gambut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menekankan perbedaan antara menjaga lahan tetap berfungsi dan memulihkan ekosistem yang telah rusak. Pada lahan gambut, pemulihan tata air menjadi penting karena gambut yang mengering lebih mudah terbakar dan kebakarannya dapat sulit dipadamkan.
Perlindungan Hutan Jangan Dibedakan
Chanee juga mengusulkan agar standar perlindungan hutan diterapkan tanpa mengabaikan lahan yang berada di luar kawasan hutan.
“Terapkan standar perlindungan hutan yang sama, apa pun status lahannya,” pinta Chanee.
Usulan ini mencakup kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan area penggunaan lain (APL). Meski status lahan menentukan aturan dan kewenangan pengelolaannya, pencegahan kebakaran tetap membutuhkan pengawasan dan tindakan yang efektif.
Pencegahan Harus Dimulai Sejak Kemarau
Chanee turut mendorong larangan penggunaan api sejak awal musim kemarau, bukan setelah kebakaran telanjur meluas. Ia juga mengusulkan patroli menggunakan pesawat ringan, drone, dan menara pengawas.
“Terapkan larangan penggunaan api sejak awal musim kemarau, bukan setelah kebakaran meluas,” sebutnya.
Pencegahan sejak dini memberi kesempatan kepada petugas untuk menemukan dan menangani kebakaran lebih cepat. Pemantauan melalui udara dan darat juga perlu terhubung dengan pemeriksaan langsung, sebab titik panas yang terdeteksi satelit belum otomatis membuktikan terjadinya kebakaran.
Urgensi pencegahan terlihat dari data Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah. Hingga 13 Oktober 2026, tercatat 6.255 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 18.050,68 hektare.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan penanganan karhutla di Kalteng. Namun, data luas terbakar saja belum cukup untuk menentukan penyebab kebakaran atau mengukur efektivitas setiap program pencegahan.
Usulkan Satu Badan Khusus
Persoalan koordinasi juga menjadi perhatian Chanee. Ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab menangani karhutla.
“Bentuk satu badan khusus yang bertanggung jawab menangani kebakaran hutan dan lahan,” kata Chanee.
Menurut gagasan tersebut, penanganan kebakaran perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Siapa yang mendeteksi, mengambil keputusan, mengerahkan petugas, hingga mengevaluasi hasil penanganan harus terkoordinasi.
Pembentukan badan baru tetap perlu dikaji agar tidak menambah birokrasi. Penguatan komando dan pembagian kewenangan yang tegas menjadi hal penting agar respons di lapangan lebih cepat.
Chanee juga mengusulkan agar strategi penanganan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik setiap wilayah. Selain itu, ia menyoroti larangan penanaman di lahan yang terbakar sebagai salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan.
Usulan terakhir tersebut membutuhkan aturan dan mekanisme yang jelas, termasuk untuk mencegah pembakaran berulang serta memastikan pemulihan ekosistem tetap menjadi tujuan utama.
Rangkaian usulan Chanee menempatkan pencegahan, restorasi, pengawasan, dan koordinasi sebagai bagian dari satu strategi. Tantangannya adalah memastikan gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur dan benar-benar berjalan di lapangan.
Sumber: Video pernyataan Chanee Kalaweit; Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah; JDIH BPK RI; data dari lapangan.

![[VIDEO] Mengapa Karhutla Terus Berulang? Chanee Kalaweit Soroti Pencegahan](https://lingkarkalteng.com/wp-content/uploads/2026/10/Aurelien-Francis-Brule-atau-yang-dikenal-sebagai-Chanee-Kalaweit-1600x900.jpg)






