Beranda›Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur

1.132 Kebakaran Ditangani, DPRD Kotim Minta Hukum Transparan

Data hingga 27 September mencatat 1.132 kejadian dan 1.999 hektare lahan terbakar, sementara DPRD meminta proses hukum transparan.

Kebakaran hutan dan lahan terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

RINGKASAN

  • BPBD Kotim mencatat 1.132 kejadian karhutla dengan sekitar 1.999 hektare lahan terbakar hingga 25 September.
  • Hotspot kumulatif di Kotim tercatat 36.519 titik, dengan sejumlah lokasi kembali terbakar.
  • DPRD meminta proses hukum karhutla berjalan profesional, transparan dan tidak membedakan pihak yang diperiksa.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. (Rania Romauli Lubis/lingkarkalteng.com/CC0)

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 1.132 kejadian hingga 27 September 2026, dengan luas lahan terbakar sekitar 1.999 hektare. Pada saat yang sama, DPRD Kotim meminta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan profesional dan transparan.

Data BPBD Kotim juga mencatat akumulasi sebaran hotspot mencapai 36.519 titik. Pemerintah daerah menyebut sejumlah lokasi yang sebelumnya sudah dipadamkan kembali terbakar, yang diduga berkaitan dengan api di lapisan bawah gambut yang belum sepenuhnya padam.

Bupati Kotim Halikinnor meminta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, relawan dan masyarakat tetap memperkuat pengendalian karhutla.

“Kita harus tetap bersemangat,” ujar Halikinnor.

Ia mengatakan luas wilayah dan banyaknya titik api menjadi tantangan utama dalam penanganan di lapangan.

“Tempat kita luas dan banyak titik apinya,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Kotim menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari penanganan karhutla. Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta aparat tidak membedakan pihak yang diperiksa berdasarkan latar belakangnya.

“Kita beberapa kali sudah menyampaikan,” kata Rimbun mengenai pentingnya profesionalitas penegak hukum.

Ia juga meminta informasi perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk ketika perkara melibatkan masyarakat maupun perusahaan.

“Jangan nanti ada kesan bahwa hukum ini tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Rimbun.

Pernyataan DPRD tersebut merupakan dorongan pengawasan, bukan penetapan bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam proses hukum. Sampai perkembangan yang terverifikasi ini, proses terhadap perkara karhutla tetap harus dibaca berdasarkan alat bukti dan tahapan hukum masing-masing.

Dari sisi lapangan, fokus berikutnya adalah memastikan lokasi yang telah dipadamkan tidak kembali menyala, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sumber dan data pendukung: BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berita Terkait