Beranda›Kotawaringin Barat
Kotawaringin Barat

Akun TikTok Tawarkan Jual Beli Plasma Kobar, Warga Diingatkan Waspada

Ilustrasi aktivitas pekebun di Kalimantan Tengah.

RINGKASAN

  • Akun TikTok bernama “Plasma Sawit Kalteng Group” menawarkan jual beli kebun plasma di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tetapi pengurus koperasi setempat menegaskan akun tersebut bukan
  • Ketua Koperasi Mitra Bahaum, Gusti Masfikriansyah, menegaskan pihaknya tidak pernah membuat atau mengelola akun TikTok yang menawarkan jual beli kebun plasma.
  • “Kami meminta anggota dan masyarakat yang menerima informasi mengenai jual beli plasma untuk memastikan terlebih dahulu kepada pengurus KMB, sehingga tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar
Ilustrasi aktivitas pekebun di Kalimantan Tengah. (Suhud Mas’ud/lingkarkalteng.com/CC0)

Akun TikTok bernama “Plasma Sawit Kalteng Group” menawarkan jual beli kebun plasma di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tetapi pengurus koperasi setempat menegaskan akun tersebut bukan kanal resmi mereka.

Akun itu disebut mencatut nama koperasi dan menyebut kebun plasma yang bermitra dengan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA). Klarifikasi disampaikan pengurus koperasi agar informasi tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua Koperasi Mitra Bahaum, Gusti Masfikriansyah, menegaskan pihaknya tidak pernah membuat atau mengelola akun TikTok yang menawarkan jual beli kebun plasma. Koperasi juga tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan nama koperasi dalam transaksi tersebut.

“Kami di sini (Kotawaringin Lama) tidak merasa memiliki akun tersebut, termasuk juga tidak pernah menyetujui pihak mana pun untuk mengatasnamakan koperasi dalam melakukan jual beli seperti itu,” ujar Gusti. Senin (21/9/2026).

Menurut Gusti, persoalannya bukan sekadar keberadaan akun di media sosial. Informasi yang mengatasnamakan koperasi dapat berisiko menimbulkan kerugian apabila masyarakat mempercayainya lalu melakukan transaksi tanpa mengetahui siapa pihak yang sebenarnya menawarkan.

Karena itu, ia meminta masyarakat memastikan identitas pihak yang menawarkan, legalitas lahan, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi sebelum mengambil keputusan mengenai kebun plasma.

“Transaksi yang berkaitan dengan kebun plasma tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan informasi dari akun media sosial tanpa adanya dokumen serta kejelasan pihak yang berwenang,” katanya.

Klarifikasi serupa disampaikan Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB), Harmoko. Ia membenarkan adanya akun TikTok yang mencatut nama koperasi dan menegaskan akun tersebut tidak mewakili KMB.

Harmoko meminta anggota koperasi maupun masyarakat tidak menjadikan informasi dari akun tersebut sebagai dasar untuk melakukan transaksi sebelum memperoleh konfirmasi langsung dari pengurus.

“Kami minta warga waspada dan berhati-hati menyikapi adanya akun tersebut dan diminta tidak mudah terpengaruh. Jangan sampai nantinya tertipu,” imbau Harmoko.

Penawaran kebun plasma melalui media sosial perlu dibedakan dari transaksi yang memiliki dasar kelembagaan dan dokumen yang jelas. Nama sebuah koperasi yang dicantumkan dalam akun digital juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kewenangan untuk melakukan transaksi atas nama koperasi.

“Kami meminta anggota dan masyarakat yang menerima informasi mengenai jual beli plasma untuk memastikan terlebih dahulu kepada pengurus KMB, sehingga tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” ucap Harmoko.

Pengurus koperasi juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi, uang, atau dokumen berkaitan dengan kebun plasma sebelum identitas pihak yang menawarkan dan dasar transaksinya dipastikan.

“Kami berharap setiap informasi yang mengatasnamakan koperasi dikonfirmasi melalui pengurus resmi. Jangan sampai nama koperasi digunakan oleh pihak lain untuk menawarkan sesuatu yang tidak pernah disetujui koperasi,” pungkasnya.

Koperasi Mitra Bahaum dan KMB sama-sama menegaskan akun TikTok tersebut bukan kanal resmi koperasi yang mereka kelola. Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan transaksi berdasarkan tawaran tersebut sebelum memperoleh kepastian dari pihak yang berwenang.

Berita Terkait