Beranda›Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur

Dua Merek Beras Fortifikasi Bermasalah Ditemukan di Sampit

Petugas memeriksa peredaran beras fortifikasi di sejumlah ritel modern di Sampit.

RINGKASAN

  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur menemukan dua merek beras fortifikasi yang masuk dalam daftar produk bermasalah saat pemeriksaan di sejumlah swalayan dan ritel modern
  • Pemeriksaan lanjutan di tingkat pengecer menjadi langkah berikutnya untuk memastikan produk yang telah masuk daftar bermasalah tidak kembali beredar di pasar Kotawaringin Timur.
  • Ada dua merek yang ditemukan, yaitu merek Anak Raja Nusantara dan Putri Koki,” kata Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto.
Petugas memeriksa peredaran beras fortifikasi di sejumlah ritel modern di Sampit. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur menemukan dua merek beras fortifikasi yang masuk dalam daftar produk bermasalah saat pemeriksaan di sejumlah swalayan dan ritel modern di Sampit.

Dua produk yang ditemukan adalah Anak Raja Nusantara dan Putri Koki. Petugas meminta pihak swalayan menarik keduanya dari peredaran setelah pemeriksaan terhadap label, kandungan gizi dan legalitas izin edar.

“Ada ditemukan di sejumlah swalayan. Ada dua merek yang ditemukan, yaitu merek Anak Raja Nusantara dan Putri Koki,” kata Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto. Sabtu, (19/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut temuan pemerintah pusat mengenai produk beras yang mencantumkan klaim fortifikasi atau kandungan gizi tertentu tetapi diduga tidak memenuhi ketentuan.

Perhatian berikutnya berada pada jaringan pengecer yang lebih kecil. Pemerintah daerah menyatakan pengawasan akan diperluas karena produk bermasalah berpotensi masih berada di luar jaringan ritel modern yang telah diperiksa.

“Yang dikhawatirkan di tingkat pengecer kecil, ada kemungkinan peredarannya di sana sudah ada atau masih berjalan,” ujar Yephi.

Secara nasional, Badan Pangan Nasional menyebut 25 dari 27 merek beras yang diperiksa diduga tidak sesuai standar kandungan gizi dan informasi pada label. Pemerintah juga menyatakan produk tersebut telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Dari sisi perlindungan konsumen, temuan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak pembeli memperoleh informasi yang benar mengenai produk pangan yang dikonsumsi.

“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh perusahaan,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana.

Pemeriksaan lanjutan di tingkat pengecer menjadi langkah berikutnya untuk memastikan produk yang telah masuk daftar bermasalah tidak kembali beredar di pasar Kotawaringin Timur. (SM/*)

Berita Terkait