Persoalan kebun plasma 20 persen kembali menjadi salah satu isu utama warga di wilayah Bangkal dan sejumlah desa di Kabupaten Seruyan. Pada 4 Oktober 2026, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran kembali menemui warga di Tenda Aspirasi 79 di Bangkal dan menyatakan pemerintah akan mengawal hak masyarakat.
Persoalan tersebut mencakup tuntutan warga dari Bangkal, Rungau Raya, Terawan, dan Selunuk agar kewajiban plasma diwujudkan dalam bentuk kebun masyarakat yang nyata. Perwakilan masyarakat Rungau Raya, Yoga Prasetyo, sebelumnya menyatakan warga menolak skema KKUP karena belum melihat manfaat ekonomi yang mereka harapkan.
“Warga tetap meminta realisasi kebun plasma yang nyata karena manfaat ekonomi yang diharapkan belum mereka rasakan,” kata Yoga pada Senin (5/10/2026).
Menurutnya, perdebatan bagi masyarakat bukan sekadar soal nama skema, tetapi apakah kewajiban perusahaan benar-benar menghasilkan manfaat langsung.
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengatakan persoalan tersebut telah dibawa ke pemerintah pusat, termasuk melalui audiensi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN.
“Persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan sudah kami bawa ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Bupati.
Pihaknya akan menelusuri kembali dasar dan mekanisme penyelesaian agar posisi masyarakat dan kewajiban perusahaan dapat dijelaskan secara terang.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran sendiri menegaskan investasi harus tetap dibarengi pelaksanaan kewajiban kepada masyarakat, termasuk plasma dan tenaga kerja lokal.







