Beranda›Gunung Mas
Gunung Mas

Dalam Dua Pekan, Bupati Gumas Setop Operasi Enam Perusahaan Sawit

Dalam rentang 6-20 Oktober 2026, Pemkab Gunung Mas menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tujuh unit usaha yang terkait enam perusahaan sawit. Pemenuhan kebun plasma dan pemisahan HGU menjadi sorotan.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala Kurun.

RINGKASAN

  • Enam perusahaan sawit dikenai penghentian sementara. Dalam rentang 6-20 Oktober 2026, penindakan mencakup tujuh unit usaha, termasuk dua estate milik PT BMB.
  • Kebun plasma dan pemisahan HGU menjadi persoalan utama. Masa sanksi meliputi satu bulan untuk dua estate PT BMB dan enam bulan untuk PT BAP.
  • Penyelesaian kewajiban dan kepastian hak masyarakat masih menjadi perhatian. Koperasi menyoroti belum terealisasinya MoU dan pembagian hasil dengan PT KSR.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kuala Kurun. (Naufal Bagas Lesmana/lingkarkalteng.com/CC0)

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap sejumlah unit usaha perkebunan kelapa sawit sepanjang Oktober 2026. Dalam rentang dua minggu, penindakan tersebut mencakup enam perusahaan dengan tujuh unit usaha.

Penindakan menyasar PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Estate Manuhing pada awal Oktober, disusul PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Gumas Alam Subur (GAS), PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Jaya Jadi Utama (JJU), hingga PT Prasetya Mitra Muda (PMM).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyebut pemenuhan kebun plasma bagi masyarakat dan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) antara kebun inti dan kebun plasma sebagai persoalan utama yang mendasari penindakan.

Menurut Jaya, sebagian perusahaan telah menerima teguran berjenjang sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan penghentian sementara.

DATA & AKUNTABILITAS

Penindakan Perusahaan Sawit Gunung Mas 2026

Rekap penghentian sementara enam perusahaan dalam rentang 6–20 Oktober 2026.
TANGGAL PERUSAHAAN / UNIT USAHA PERSOALAN STATUS SANKSI
6 Oktober

Diumumkan 7 Oktober
PT BMB Estate Kurun dan Estate Manuhing Pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma belum diselesaikan. Penghentian sementara

Selama satu bulan.
12 Oktober 2026 PT Bumi Agro Prima (BAP)

Kecamatan Sepang dan Mihing Raya
Pemenuhan kebun plasma 20 persen serta pemisahan HGU kebun inti dan plasma disebut belum tuntas. Penghentian sementara

Selama enam bulan.
15 Oktober 2026 PT Gumas Alam Subur (GAS) Pemkab menyebut kewajiban plasma dan pemisahan HGU belum dipenuhi. Penghentian sementara

Durasi sanksi belum
terverifikasi.
15 Oktober 2026 PT Kurun Sumber Rejeki (KSR) Pemkab menyoroti kewajiban plasma dan pemisahan HGU. Terdapat pula persoalan kemitraan serta pembagian hasil dengan koperasi. Penghentian sementara

Durasi sanksi belum
terverifikasi.
16 Oktober 2026 PT Jaya Jadi Utama (JJU)

Kecamatan Damang Batu
Pemkab menyebut kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen belum direalisasikan serta menyoroti pemisahan HGU. Penghentian sebagian kegiatan

SK Bupati Nomor 100.3.3.2/459/2026.
20 Oktober

Diumumkan 21 Oktober
PT Prasetya Mitra Muda (PMM)

Sei Rungan Estate, Desa Takaras, Kecamatan Manuhing
Pemkab menyatakan perusahaan belum membangun kebun plasma bagi masyarakat. Penghentian sementara

Durasi sanksi belum
terverifikasi.
Catatan: Estate Kurun dan Estate Manuhing dihitung sebagai dua unit usaha, tetapi merupakan bagian dari satu perusahaan, PT BMB. Durasi dan ruang lingkup beberapa sanksi masih memerlukan verifikasi melalui SK masing-masing.
Sumber: Pengumuman Pemkab Gunung Mas dan pemberitaan terkait penindakan perusahaan sawit, Oktober 2026.

Bupati sebut kewajiban plasma dan HGU belum tuntas

Rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 6 Oktober menjadi titik awal gelombang penindakan. Rapat yang berlangsung di Aula Bapperida Gunung Mas itu dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, ATR/BPN, serta perwakilan perusahaan.

Setelah rapat tersebut, Pemkab mengumumkan penghentian sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan Estate Manuhing selama satu bulan. Pemerintah daerah menilai kedua unit usaha tersebut belum menyelesaikan pemisahan HGU kebun inti dan plasma.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya,” tegas Jaya.

Penindakan berlanjut pada PT BAP. Pada 12 Oktober, Jaya menyerahkan surat keputusan (SK) penghentian sementara sebagian kegiatan usaha perkebunan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.

“Penyerahan SK penghentian sementara sebagian usaha perkebunan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pada Selasa (6/10/2026) lalu. SK sudah saya tandatangani dan di dalamnya tercantum seluruh ketentuan yang harus ditaati perusahaan,” ujar Jaya.

Salah satu persoalan yang menjadi dasar sanksi ialah pengurusan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat. Selama masa sanksi enam bulan, PT BAP dilarang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana tercantum dalam SK, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pemkab juga menyatakan telah memberikan peringatan secara bertahap sebelum menjatuhkan sanksi tersebut.

GAS dan KSR: Persoalan plasma, HGU, dan kemitraan

Pada 15 Oktober, Jaya bertemu dengan perwakilan manajemen PT GAS dan PT KSR di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun. Dalam pertemuan itu, bupati menyatakan pemerintah daerah telah menerbitkan SK penghentian sementara kegiatan usaha kedua perusahaan.

“Surat Keputusan (SK) penghentian sementara telah diterbitkan. Mulai hari ini tidak boleh melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam SK,” ujar Jaya.

Menurut bupati, kedua perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat serta pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

Meski kegiatan usaha dihentikan sementara, Jaya meminta perusahaan tetap menjaga aset dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa penghentian.

“Kami minta karyawan kedua perusahaan juga tetap bekerja, dan dari perusahaan harus menaati aturan ketenagakerjaan dengan tidak boleh PHK karyawan,” katanya.

Di sisi lain, persoalan PT KSR juga berkaitan dengan hubungan kemitraan dan pembagian hasil kebun bersama masyarakat.

Ketua Koperasi Sabit Sepang Sejahtera, Firnayada, mengatakan koperasinya bukan koperasi plasma, melainkan menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan. Karena itu, persoalan yang disorotnya adalah kejelasan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan mekanisme pembagian hasil.

“Koperasi Sabit Sepang Sejahtera bukan merupakan koperasi plasma, melainkan koperasi yang menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan,” terang Firnayada.

Ia menjelaskan, pembahasan MoU antara koperasi dan PT KSR semula direncanakan berlangsung pada Oktober 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, kesepakatan tersebut belum terealisasi.

Firnayada mengatakan sebagian tanaman sawit milik anggota koperasi yang ditanam pada 2018–2019 telah memasuki masa produksi. Akan tetapi, menurutnya, hasil kebun tersebut masih dikelola perusahaan, sementara koperasi belum memiliki MoU sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dan pembagian hasil.

Koperasi berharap perusahaan segera membahas kesepakatan tertulis agar mekanisme kerja sama dan pembagian hasil memiliki kepastian bagi para pihak.

Persoalan kemitraan tersebut merupakan keterangan dari pihak koperasi. Sementara itu, dasar administratif penghentian sementara PT KSR tetap perlu dilihat berdasarkan isi SK dan dokumen kewajiban perusahaan.

PT Jaya Jadi Utama: Bupati soroti kewajiban plasma

Pada 16 Oktober, Jaya mendatangi PT JJU di Kecamatan Damang Batu dan menyerahkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/459/2026 tentang sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Pemkab menyatakan perusahaan belum merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan yang diusahakan.

Jaya menyebut persoalan tersebut bukan masalah baru. Menurut dia, pembahasan kewajiban PT JJU telah berlangsung sejak 2020, disusul teguran pada 2025, rapat evaluasi pada 1 September 2026, dan pertemuan lanjutan pada 6 Oktober.

Saat mendatangi lokasi perusahaan, Jaya menegaskan penghentian kegiatan berlaku sejak keputusan tersebut diberlakukan.

“Jaya Jadi Utama atau PT JJU ini, kalian ini termasuk yang abai, yang tidak taat dengan aturan. Kalian tidak membangun, tidak memfasilitasi kebun plasma untuk masyarakat di sini sekitar 20 persen sesuai aturan itu. Jadi, sejak hari ini kalian tidak boleh melakukan kegiatan,” tegasnya.

Dalam peristiwa yang sama, seorang karyawan PT KAP (perusahaan yang menurut informasi di lapangan telah mengambil alih usaha PT JJU) mengatakan proses akuisisi baru berlangsung sekitar dua bulan.

“Baru akuisisi, Pak. Baru jalan dua bulan, Pak,” ujar karyawan tersebut.

Ia menyatakan akan menyampaikan persoalan itu kepada pimpinan. Namun, keterangan tersebut berasal dari seorang karyawan yang hadir di lokasi, bukan pernyataan resmi tertulis manajemen PT KAP atau PT JJU. Belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana pengambilalihan tersebut memengaruhi penyelesaian kewajiban perusahaan yang belum tuntas.

PT PMM: Bupati menyebut teguran telah diberikan sejak 2019

Penindakan terbaru dalam rentang tersebut terjadi pada 20 Oktober, ketika Jaya mendatangi PT PMM di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing. Pemerintah daerah mengumumkan penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan itu pada 21 Oktober.

Menurut bupati, teguran kepada PT PMM telah diberikan sejak 2019, disusul teguran kedua pada 2021 dan ketiga pada 2022. Namun, hingga Oktober 2026, kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat disebut belum direalisasikan.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa kebun plasma harus dibangun bersamaan dengan kebun inti. Namun sampai saat ini satu pohon pun belum ada untuk masyarakat. Ini sangat tidak adil,” kata Jaya.

Ia menegaskan pemerintah daerah berkewajiban memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jaya juga memperingatkan bahwa sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku apabila perusahaan melanggar keputusan penghentian sementara.

Penegakan aturan diuji, hak masyarakat menanti

Penghentian sementara terhadap enam perusahaan sawit itu menjadi ujian bagi konsistensi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam menegakkan aturan perkebunan. Setelah sanksi dijatuhkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan setiap keputusan benar-benar dipatuhi, kewajiban kebun plasma dan pemisahan HGU dituntaskan, serta hak masyarakat memperoleh kepastian.

Pemerintah daerah juga perlu membuka perkembangan penindakan secara transparan, termasuk hasil evaluasi terhadap masing-masing perusahaan.

Ukuran keberhasilan penegakan aturan bukan terletak pada banyaknya surat penghentian yang diterbitkan, melainkan pada kepatuhan yang benar-benar terwujud dan hak masyarakat yang akhirnya terpenuhi.

Berita Terkait