Beranda›Gunung Mas
Gunung Mas

Dua Merek Beras Diduga Tak Sesuai Standar Masih Dijual di Gunung Mas

Petugas DPKP Gunung Mas memeriksa peredaran beras fortifikasi di sejumlah toko dan ritel modern di Kuala Kurun.

RINGKASAN

  • Dua merek beras yang diperkaya zat gizi (fortifikasi) yang masuk dalam temuan pemerintah pusat masih ditemukan di sejumlah toko dan ritel modern di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
  • Temuan tersebut menjadi perhatian karena kedua merek itu tercantum dalam daftar 25 produk beras fortifikasi yang diumumkan pemerintah pusat setelah pemeriksaan terhadap 27 merek.
  • Kepala DPKP Gunung Mas Eigh Manto bilang pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi telah dilakukan sejak 11 September 2026.
Petugas DPKP Gunung Mas memeriksa peredaran beras fortifikasi di sejumlah toko dan ritel modern di Kuala Kurun. (Naufal Bagas Lesmana/lingkarkalteng.com/CC0)

Dua merek beras yang diperkaya zat gizi  (fortifikasi) yang masuk dalam temuan pemerintah pusat masih ditemukan di sejumlah toko dan ritel modern di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Temuan itu mencakup Anak Raja Nusantara dan Putri Koki. Produk tersebut terpantau masih berada di sejumlah titik penjualan saat Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Gunung Mas melakukan pengawasan lanjutan pada 21 September 2026.

Kepala DPKP Gunung Mas Eigh Manto mengatakan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi telah dilakukan sejak 11 September 2026. Pemeriksaan digelar di sejumlah toko dan ritel modern di wilayah Kuala Kurun.

“Kami melakukan pengawasan di sejumlah toko maupun ritel modern di wilayah Kuala Kurun sejak 11 September 2026. Hasilnya ditemukan dua merek tadi ternyata beredar di wilayah ini,” kata Eigh Manto. Rabu (23/9/2026).

Pengawasan kembali dilakukan pada 21 September. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi mulai berubah. Sejumlah ritel modern telah menarik produk dari rak penjualan. Namun, sebagian lainnya masih belum melakukan penarikan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena kedua merek itu tercantum dalam daftar 25 produk beras fortifikasi yang diumumkan pemerintah pusat setelah pemeriksaan terhadap 27 merek. Pemerintah menyatakan 25 produk tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai standar yang digunakan dalam pemeriksaan.

Pemerintah juga menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dengan klaim pada label. Temuan itu disebut bukan karena produk mengandung cemaran atau bahan berbahaya.

Di Gunung Mas, DPKP melakukan pengawasan berdasarkan surat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 493/B.3-410/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut meminta bantuan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi.

Eigh Manto menjelaskan, DPKP Gunung Mas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan produk dari pasaran. Temuan di lapangan kemudian dilaporkan sebagai bahan tindak lanjut kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap produk dan produsennya.

“Kewenangan penarikan produk berada pada pihak produsen maupun pemangku kepentingan terkait. Karena itu, kami melaporkan setiap temuan sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing,” terangnya.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga kami minta lebih teliti sebelum membeli, terutama dengan memeriksa label, izin edar dan informasi nilai gizi pada kemasan.

“Kami berharap proses penanganan produk yang masuk dalam daftar temuan pemerintah dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai produk yang beredar di pasaran,” ujarnya.

Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan 25 merek tersebut telah diperintahkan untuk ditindaklanjuti. Badan Pangan Nasional juga menyebut sebagian produk telah ditarik, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penarikan.

Bagi konsumen di Gunung Mas, temuan ini menjadi pengingat untuk tidak hanya melihat merek atau harga saat membeli beras kemasan. Informasi pada label, izin edar, serta klaim gizi perlu diperiksa sebelum produk dibawa pulang.


Sumber: DPKP Gunung Mas; Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Terkait