Kualitas udara Kabupaten Gunung Mas berada pada kategori berbahaya dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 423 pada Minggu, 20 September 2026. Parameter kritis yang tercatat adalah PM2,5, sementara penanganan karhutla di daerah itu masih berstatus tanggap darurat hingga 30 September 2026.
Kondisi tersebut berlangsung ketika pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan sumber air untuk pemadaman. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengerahkan kendaraan dari 23 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu menyuplai air ke lokasi penanganan karhutla.
Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing mengatakan keterbatasan armada pemadam diperparah oleh jarak sumber air yang jauh. Karena itu, kendaraan OPD digunakan untuk mempercepat pengisian kebutuhan air di lapangan.
“Kalau unit pemadam yang kita punya sangat terbatas, maka kita tambah dengan mengerahkan mobil-mobil yang ada untuk menyuplai air,” ujar Efrensia.
Selain kendaraan, Pemkab Gunung Mas telah mengusulkan pembangunan 254 titik sumur bor di wilayah rawan karhutla. Sumur tersebut dirancang tidak hanya untuk mendukung pemadaman, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bersih masyarakat.
Efrensia menyebut sumur bor dapat ditempatkan di desa dengan mempertimbangkan titik rawan kebakaran. Namun, pembangunan membutuhkan perencanaan dan anggaran besar karena kedalaman pengeboran dapat mencapai lebih dari 100 meter.
“Sumur bor ini bisa disebarkan di desa,” kata Efrensia.
Di sisi kesehatan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan rumah oksigen pada sejumlah fasilitas layanan kesehatan untuk membantu warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan kabut asap. Fasilitas tersebut tersedia antara lain di UPT RSUD Kuala Kurun, puskesmas dan bekas Puskesmas Kurun.
“Rumah oksigen tersebut disiapkan di sejumlah fasilitas kesehatan,” katanya.
Terpisah, Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan fasilitas kesehatan dapat digunakan secara optimal ketika dampak asap meningkat.
“Koordinasi seperti ini penting agar setiap unsur mengetahui kondisi fasilitas dan dapat saling mendukung sesuai tugasnya masing-masing,” ujarnya.
Pemerintah daerah sebelumnya menaikkan status karhutla dari Siaga II menjadi tanggap darurat mulai 1 September 2026 setelah mempertimbangkan kualitas udara, jumlah hotspot, jarak pandang dan dampak terhadap masyarakat.
Usulan 254 sumur bor kini menjadi salah satu kebutuhan yang perlu ditindaklanjuti selama masa tanggap darurat. Informasi pemerintah daerah yang tersedia belum mencantumkan jumlah titik yang telah dibangun maupun jadwal pelaksanaannya, sementara kondisi kualitas udara dan kebutuhan sumber air masih menjadi bagian dari penanganan karhutla.
Sumber: Multi Media Center; Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas; Laporan Harian SIRINE Posko Darurat Karhutla; data pemantauan ISPU.








