Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

[VIDEO] Kantor Gubernur Kalteng Disegel, Sembilan Tuntutan Menunggu Jawaban

Dua aliansi menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah. Massa mendesak penetapan status bencana nasional, audit perizinan korporasi, layanan kesehatan, serta bukti nyata pengawasan dan tindak lanjut pemerintah.

Mahasiswa memasang spanduk “Kantor Disegel Masyarakat” di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, saat aksi protes penanganan karhutla, Senin (19/10/2026).

RINGKASAN

  • Simbol protes: Massa memasang spanduk penyegelan setelah gubernur tak kembali menemui demonstran.
  • Sembilan tuntutan: Mendesak status bencana nasional, audit konsesi, layanan kesehatan gratis, dan pemulihan layanan dasar.
  • Pengawasan DPRD: Cipayung Plus menuntut bukti kerja legislatif; Ketua DPRD menyebut pemadaman gambut sulit dan kewenangan DPRD terbatas.
Mahasiswa memasang spanduk “Kantor Disegel Masyarakat” di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, saat aksi protes penanganan karhutla, Senin (19/10/2026). (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mendapat tekanan melalui dua demonstrasi pada Senin, 19 Oktober 2026. Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid III mendatangi Kantor Gubernur Kalteng, sedangkan Aliansi Cipayung Plus Kalteng berunjuk rasa di Kantor DPRD Kalteng.

Di kantor gubernur, aksi berakhir dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Kantor Ini Disegel Masyarakat” setelah Gubernur Agustiar Sabran meninggalkan pertemuan dan tidak kembali menemui massa. Di DPRD, Ketua DPRD Arton S. Dohong berdialog dengan demonstran, tetapi menyatakan kewenangan lembaga legislatif terbatas.

Kedua aksi menuntut penanganan karhutla yang lebih tegas, termasuk desakan penetapan status bencana nasional. Namun, tuntutan yang dibawa tidak sepenuhnya sama karena disampaikan oleh dua kelompok di lokasi berbeda.

Massa Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid III mulai berkumpul di Taman TVRI, Palangka Raya, sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Kalteng dengan membawa tema “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap”.

Aksi melibatkan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Mereka menyoroti dampak asap, layanan kesehatan, krisis air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), serta pemadaman listrik.

Ketua BEM UI, Yatalathof Himawan, mengatakan organisasinya bergabung karena menilai kondisi masyarakat semakin mengkhawatirkan.

“Masyarakat sekarang sedang kronis dikarenakan krisis udara air bersih di sebabkan karhutla, krisis air bersih, kelangkaan BBM, dan seringnya matinya lampu. Jadi sudah beraktivitas berbahaya, dalam mencari penghidupan pun juga susah,” kata Yatalathof.

Pernyataan itu memperlihatkan cakupan persoalan yang disuarakan massa; bukan hanya pemadaman api, melainkan juga dampak terhadap kesehatan, ketersediaan air, energi, dan aktivitas ekonomi warga.

Gubernur sempat menemui massa, tetapi tidak kembali

Sekitar pukul 13.00 WIB, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran keluar menemui demonstran. Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, gubernur berpamitan untuk menunaikan salat Asar dan disebut berjanji kembali mendengarkan aspirasi massa.

Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, gubernur belum kembali. Informasinya, Agustiar menuju Kabupaten Pulang Pisau untuk menemui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketidakhadiran gubernur setelah pertemuan awal memicu kekecewaan. Massa mendekati pagar, terjadi aksi saling dorong dengan aparat, kemudian demonstran masuk ke halaman kantor gubernur.

Spanduk menjadi simbol ketidakpercayaan

Koordinator lapangan sekaligus Gubernur BEM FISIP Universitas Palangka Raya, Yosafat Menteng, mengatakan pemasangan spanduk merupakan simbol ketidakpercayaan kepada pemerintah daerah.

“Ini merupakan sebuah simbolik bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah,” kata Yosafat.

Ia juga mengkritik gubernur yang dinilai tidak melanjutkan pertemuan sebagaimana diharapkan massa. Aliansi, kata dia, akan menggelar konsolidasi untuk menyiapkan aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar, yang disebut sebagai Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Jilid IV.

Perwakilan massa, Naomi Simamora, mempersoalkan jika spanduk penyegelan diturunkan secara sepihak.

“Apabila diturunkan, kami menganggap bahwasanya Pemerintah Provinsi Kalteng hanya menganggap masyarakat sebagai ancaman, bukan nyawa yang berhak dilindungi,” ujarnya.

Sementara, seorang peserta aksi bernama Sen, menilai karhutla bukan hanya persoalan Kalimantan Tengah, tetapi juga melanda sejumlah wilayah lain. Ia mendesak keterlibatan pemerintah pusat untuk mengambil langkah yang lebih kuat.

Sekitar pukul 16.30 WIB, massa membentangkan spanduk “Kantor Ini Disegel Masyarakat”,  penyegelan di depan pintu masuk utama Aula Jayang Tingang. Sekitar pukul 17.00 WIB, sembilan tuntutan disebut dibacakan dan diserahkan secara simbolis. Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB.

Pemasangan spanduk itu merupakan tindakan simbolis demonstran, bukan bukti bahwa kantor gubernur secara hukum telah disegel oleh lembaga berwenang.

Sembilan tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan

Berikut isi tuntutan yang dibawa dalam aksi di Kantor Gubernur Kalteng. Kolom tindak lanjut merupakan kebutuhan verifikasi jurnalistik, bukan pernyataan bahwa pemerintah telah menyetujui atau menolak tuntutan.

NO. Tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan
01 Menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 × 24 jam.
02 Gubernur membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan terbuka bahwa Pemprov tidak sanggup menangani bencana.
03 Meminta Presiden, Wakil Presiden, sejumlah menteri, dan kepala lembaga berkantor di wilayah terdampak di Kalimantan, Sumatra, dan Papua sampai penanganan selesai.
04 Mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan mencabut izin jika pelanggaran terbukti.
05 Mengembalikan kewenangan pencabutan izin konsesi kepada pemerintah provinsi.
06 Membuka peta kebakaran yang berkaitan dengan konsesi, menghentikan alih fungsi lahan selama lima hingga enam tahun, dan memberikan sanksi atas pelanggaran.
07 Memberikan layanan kesehatan gratis di RSUD dan puskesmas selama lima tahun.
08 Mencabut moratorium Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan menghentikan kriminalisasi masyarakat hukum adat.
09 Menyelesaikan kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih.

Demo kedua: Cipayung Plus mendatangi DPRD

Aksi berbeda berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Aliansi Cipayung Plus Kalteng menyoroti penanganan karhutla, mendesak penetapan status bencana nasional, dan meminta DPRD memperlihatkan langkah pengawasan yang nyata.

Dalam aksi ini, massa membawa dokumen bertajuk “Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah”. Isi dan bentuk tuntutannya berbeda dari sembilan tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan di kantor gubernur.

Perwakilan Badko HMI Kalteng, Tirta Yoga Panuntun, mengkritik respons legislatif yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret.

“Di mana fungsi DPRD? Apa tidak paham dengan fungsi tersebut? Kami minta setidaknya jangan dibayar untuk diam!” serunya.

Tirta juga mempertanyakan bukti tertulis atas langkah yang telah dilakukan DPRD, bukan hanya pernyataan kepada media.

“Warga bertanya, kami sudah mengeluarkan usulan. Mana bukti usulan secara resmi? Tidak hanya melalui media saja! Bubarkan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah!” ujarnya.

Cipayung Plus turut mendesak audit perizinan korporasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti membakar atau menelantarkan konsesi. Tuntutan ini perlu dibedakan dari tuduhan terhadap perusahaan tertentu; tanggung jawab hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan dan bukti.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menemui massa dan menjelaskan bahwa pemerintah daerah, petugas, serta relawan telah melakukan upaya pemadaman. Ia menyebut karakter kebakaran tahun ini kompleks, terutama pada lahan gambut yang terbakar di bawah permukaan.

“Saya telah beberapa kali ikut melihat proses pemadaman yang dilakukan oleh para relawan. Pemadaman pada kedalaman lahan gambut di bawah permukaan itu sangat sulit dan memerlukan anggaran yang cukup banyak,” kata Arton.

Menanggapi kritik terhadap kinerja DPRD, Arton menjelaskan batas kewenangan lembaga legislatif.

“Di DPRD itu sangat terbatas kewenangan. Tugas kami adalah menyampaikan pendapat dan kewenangan umum di forum rapat serta mendorong pemerintah daerah,” ujarnya.

Arton juga menyatakan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi juga tindakan orang yang melakukan pembakaran. Ia mengatakan DPRD memahami keresahan warga dan akan meneruskan aspirasi melalui mekanisme formal.

Dua aksi pada 19 Oktober memperlihatkan bahwa persoalan karhutla telah berkembang menjadi tuntutan mengenai transparansi, kesehatan, layanan dasar, perizinan, dan pertanggungjawaban pemerintah. Ukuran tindak lanjutnya bukan sekadar pernyataan di lokasi demonstrasi, melainkan keputusan, dokumen, data yang konsisten, serta hasil yang dapat diperiksa publik.

Berita Terkait