Beranda›Palangka Raya
Palangka Raya

OTT BNPB, Bush Desak Audit Dana Bencana

OTT KPK di lingkungan BNPB memicu desakan audit menyeluruh Dana Siap Pakai. Di tengah karhutla yang membakar 17.724 hektare lahan di Kalteng, transparansi anggaran kebencanaan menjadi sorotan publik.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung.

RINGKASAN

  • Bush Valentino Lambung mendesak Kepala BNPB Suharyanto mundur dan meminta Presiden mengaudit pengelolaan Dana Siap Pakai.
  • KPK menetapkan lima tersangka setelah OTT BNPB dan menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas, serta mendalami aset kripto.
  • Karhutla Kalteng membakar 17.724 hektare lahan. Namun, kaitan langsung karhutla tersebut dengan perkara BNPB belum diungkap KPK.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung. (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menekan kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, dan memengaruhi aktivitas ekonomi di Kalimantan Tengah, pengelolaan dana penanggulangan bencana menjadi persoalan yang tidak bisa dipisahkan dari kepentingan publik.

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memunculkan tuntutan agar sistem pengadaan dan pengawasan anggaran kebencanaan diperiksa secara menyeluruh.

Karhutla di Kalimantan Tengah telah membakar 17.724 hektare lahan dan mengganggu layanan pendidikan. Di tengah kebutuhan penanganan bencana, OTT KPK di lingkungan BNPB memperkuat tuntutan transparansi pengadaan dan pengawasan dana kebencanaan.

Dalam situasi seperti itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung, mendesak Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral setelah OTT KPK.

“Presiden Prabowo Subianto harus melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP), termasuk proses pengadaan, pengawasan internal, penelusuran aliran dana, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujar Bush pada Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Bush, bencana menguji seberapa cepat negara hadir untuk melindungi masyarakat. Karena itu, setiap anggaran penanggulangan bencana harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Ketika muncul dugaan penyimpangan, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang diperbaiki agar dana benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Bush.

Desakan tersebut muncul setelah KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Pada 14 Oktober, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan DSP. KPK juga mengungkapkan penyitaan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia dalam jumlah ratusan gram, serta aset kripto yang masih didalami.

Di luar proses penyidikan, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan pemberatan pidana korupsi. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.

“Penjelasannya mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional,” terangnya.

Namun, lanjut dia, pidana mati bukan hukuman otomatis untuk setiap perkara yang melibatkan dana kebencanaan; unsur delik, peruntukan dana, dan keadaan yang disyaratkan undang-undang tetap harus dibuktikan. Mahkamah Konstitusi pada 2019 juga mempertahankan konstitusionalitas frasa “bencana alam nasional” dalam ketentuan tersebut.

Bagi daerah yang menghadapi bencana, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat. Sampai informasi yang tersedia pada 14 Oktober 2026, KPK belum mengungkap secara terperinci paket pengadaan maupun jenis bencana yang menjadi objek perkara.

Sementara, BNPB menyatakan menghormati proses hukum KPK dan telah menginstruksikan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal serta mengamankan dokumen. Hasil evaluasi nantinya perlu menjawab pertanyaan mendasar; apakah mekanisme pengadaan telah memadai, apakah pengawasan internal berjalan efektif, dan bagaimana publik dapat memastikan bahwa dana kebencanaan digunakan sesuai peruntukan.

Berita Terkait