Beranda›Palangka Raya
Palangka Raya

Palangka Raya Siapkan Akta Kelahiran Gratis untuk 217 Anak

Ilustrasi warga mengikuti layanan administrasi kependudukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

RINGKASAN

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menyiapkan layanan jemput bola pembuatan akta kelahiran gratis bagi 217 anak usia 0–17 tahun di empat kelurahan Kecamatan Jekan
  • Layanan tersebut dijadwalkan dimulai pada 22 September 2026 di Kelurahan Menteng untuk 66 anak, dilanjutkan Bukit Tunggal 77 anak pada 23 September, Petuk Katimpun delapan anak pada 25
  • Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan bilang layanan tersebut dirancang untuk mendekatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Ilustrasi warga mengikuti layanan administrasi kependudukan untuk pembuatan akta kelahiran anak. (Mitra Tama/lingkarkalteng.com/CC0)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menyiapkan layanan jemput bola pembuatan akta kelahiran gratis bagi 217 anak usia 0–17 tahun di empat kelurahan Kecamatan Jekan Raya.

Layanan tersebut dijadwalkan dimulai pada 22 September 2026 di Kelurahan Menteng untuk 66 anak, dilanjutkan Bukit Tunggal 77 anak pada 23 September, Petuk Katimpun delapan anak pada 25 September, dan Palangka 66 anak pada 28 September.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan layanan tersebut dirancang untuk mendekatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Layanan jemput bola ini kami laksanakan untuk mempermudah masyarakat,” kata Alman. Senin (21/9/2026).

Sasaran layanan tidak hanya anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat secara negara. Anak dari pernikahan siri atau agama maupun anak yang lahir tanpa orang tua juga termasuk sasaran pelayanan.

“Semakin dekat dan cepat diakses,” ujar Alman mengenai tujuan pelayanan tersebut.

Pembuatan dokumen dilakukan tanpa pungutan biaya. Warga diminta menyiapkan dokumen pendukung berupa formulir pencatatan kelahiran, surat keterangan lahir atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak, buku nikah atau dokumen pasangan suami istri, serta Kartu Keluarga.

Alman menekankan bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif. Kepemilikannya berkaitan dengan legalitas anak dan memudahkan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai ada anak yang tidak punya dokumen kependudukan,” kata Alman.

Program tersebut juga memperlihatkan masih pentingnya pelayanan administrasi secara langsung meski digitalisasi kependudukan terus diperluas.

“Digitalisasi tidak menghilangkan kebutuhan pelayanan tatap muka, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan dalam melengkapi dokumen,” terangnya.

Layanan di empat kelurahan itu menjadi kesempatan bagi keluarga untuk menyelesaikan dokumen kependudukan anak tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Jadwal terdekat adalah Kelurahan Menteng pada 22 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

Berita Terkait