Pemerintah Kabupaten Katingan dan DPRD Katingan telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Katingan. Namun, kesepakatan tersebut belum membuat perubahan APBD berlaku sebagai Peraturan Daerah karena raperda masih harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kesepakatan itu merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya meliputi penyampaian Nota Keuangan, pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, rapat kerja pembahasan anggaran, hingga pendapat akhir fraksi. Setelah seluruh tahapan pembahasan di DPRD selesai, pemerintah daerah dan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Wakil Bupati Katingan Firdaus menjadi pejabat pemerintah daerah yang menyampaikan pidato Bupati Katingan. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan program hingga pertengahan tahun serta hasil evaluasi dan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
“Perubahan APBD 2026 ini merupakan wujud fleksibilitas dan responsifitas pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran agar lebih tepat sasaran. Fokusnya pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan,” ungkap Firdaus.
Penjelasan itu menempatkan perubahan APBD sebagai penyesuaian terhadap program dan kebutuhan daerah yang berkembang sepanjang tahun berjalan. Pemerintah daerah juga menyebut postur perubahan menyentuh sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk mengakomodasi kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD induk.
Memasuki tahap persetujuan, Firdaus menegaskan kesepakatan eksekutif dan legislatif mencerminkan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 merupakan hubungan kemitraan yang sejajar dan bersifat komplementer antara Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya.
Setelah persetujuan, proses berlanjut pada penyempurnaan raperda. Firdaus memastikan rekomendasi, catatan, pertanyaan, masukan, dan koreksi DPRD akan ditindaklanjuti agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, serta sesuai aspirasi masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2026 dijadwalkan paling lambat 30 September 2026. Katingan menyelesaikan tahap tersebut pada 10 September, sehingga masih terdapat tahapan lanjutan sebelum dokumen ditetapkan menjadi Perda.
Status hingga Jumat, (18/9/2026), Raperda Perubahan APBD Katingan 2026 sudah disepakati bersama, tetapi belum menjadi Perda. Tahap berikutnya adalah evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (fya/*)








