Beranda›Gunung Mas
Gunung Mas

Rp1 Miliar Disiapkan untuk Tahapan Pilkades 59 Desa Gumas

Rp1 Miliar Disiapkan untuk Tahapan Pilkades 59 Desa Gumas

RINGKASAN

  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyiapkan Rp1 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 untuk tahap persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 yang akan berlangsung
  • Sebanyak 59 desa akan mengikuti Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desa di desa-desa tersebut berakhir pada Februari 2027.
  • Dengan 59 desa yang akan memilih kepala desa pada 2027, tahap persiapan 2026 menjadi penentu kesiapan administrasi dan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.
(Naufal Bagas Lesmana/lingkarkalteng.com/CC0)

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyiapkan Rp1 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 untuk tahap persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 yang akan berlangsung di 59 desa.

Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, bimbingan teknis panitia, honor dan operasional panitia, penyusunan peraturan daerah, serta sejumlah kebutuhan peralatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas, Hendra Surya menyatakan tahapan persiapan telah dimulai meskipun pemilihan baru berlangsung pada 2027.

“Anggaran persiapan pilkades di tahun 2026 ini telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar,” kata Hendra.

Sebanyak 59 desa akan mengikuti Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desa di desa-desa tersebut berakhir pada Februari 2027. Desa peserta tersebar di 12 kecamatan dalam tiga zona wilayah.

Zona pertama mencakup Sepang, Mihing Raya dan Kurun dengan 16 desa. Zona kedua meliputi Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya dengan 21 desa. Zona ketiga terdiri atas Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu dengan 22 desa.

Anggaran pelaksanaan Pilkades 2027 sendiri belum dimasukkan dalam APBD saat ini. DPMD memperkirakan kebutuhannya akan lebih besar karena mencakup surat suara, distribusi logistik, pengamanan, monitoring, honor panitia dan pembekalan kepala desa terpilih.

“Tahapan persiapan harus dibuat sedini mungkin agar regulasi, panitia, anggaran, dan kebutuhan logistik tidak menumpuk menjelang hari pemungutan suara,” terangnya.

Pemerintah daerah juga masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.

“Regulasi menjadi dasar penting agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa memiliki kepastian aturan sejak tingkat kabupaten hingga desa,” sebut Hendra.

Tahapan di seluruh desa, imbuh dia, peserta sedang dipersiapkan secara berjenjang. “Menyiapkan seluruh desa peserta agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai jadwal yang ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan 59 desa yang akan memilih kepala desa pada 2027, tahap persiapan 2026 menjadi penentu kesiapan administrasi dan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

Berita Terkait