Beranda›Katingan
Katingan

SPPG Terpencil Katingan Terkendala Operasional dan Pembayaran

Pemkab Katingan membahas kepastian operasional SPPG program Makan Bergizi Gratis di wilayah terpencil bersama investor.

RINGKASAN

  • Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil Kabupaten Katingan hingga September 2026 belum dapat beroperasi karena pemerintah
  • Namun persoalan yang dibawa Pemkab Katingan dalam audiensi 21 September berfokus pada kepastian tindak lanjut fasilitas di daerah terpencil, termasuk mekanisme operasional dan pembayaran.
  • Pada 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang mencakup SPPG dalam proses pendaftaran, tidak memenuhi
Pemkab Katingan membahas kepastian operasional SPPG program Makan Bergizi Gratis di wilayah terpencil bersama investor. (Naufal Bagas Lesmana/lingkarkalteng.com/CC0)

Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil Kabupaten Katingan hingga September 2026 belum dapat beroperasi karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian tindak lanjut dan mekanisme pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Persoalan itu dibahas Pemerintah Kabupaten Katingan bersama investor SPPG dalam audiensi di Kantor Sekretaris Daerah Katingan. Fasilitas tersebut dibangun investor sejak 2025 hingga 2026, sementara sebagian fasilitas disebut telah selesai sejak awal 2026.

Sekretaris Daerah Katingan Christian Rain, selaku Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Katingan, mengatakan persoalan yang dihadapi bukan semata pembangunan fisik. Pemkab ingin memastikan fasilitas yang telah dibangun dan memenuhi persyaratan memiliki kepastian untuk mulai digunakan.

“Intinya, para investor kita sudah melaksanakan sesuai prosedur dan persyaratan yang diminta. Dasarnya ada SK investor dan PKS yang ditandatangani secara elektronik. Namun, yang belum ada sampai sekarang adalah kepastian pembayaran dan sistem pembayarannya,” ujar Christian Rain.

Menurut Christian, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi bahan untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk melihat kondisi faktual serta kesiapan fasilitas yang telah dibangun.

“Kalau hasil pengecekan menyatakan persyaratan sudah terpenuhi dan fasilitas layak untuk beroperasi, maka persoalan yang perlu kita cari jawabannya adalah bagaimana tindak lanjut operasionalnya dan apa kendala yang menyebabkan belum adanya kepastian pembayaran,” jelasnya.

Pemkab Katingan juga menilai penerapan MBG di daerah terpencil membutuhkan penyesuaian terhadap kondisi geografis dan akses wilayah. Tantangannya tidak hanya soal dapur, tetapi juga transportasi, infrastruktur, rantai pasok dan keberlanjutan operasional.

“Kita sedang mencari solusi. Yang sudah dibangun dan telah memenuhi persyaratan jangan sampai tidak memberikan manfaat. Kita perlu mengetahui bagaimana kelanjutan operasionalnya, sehingga para investor juga memperoleh kepastian dan masyarakat di daerah terpencil tidak kehilangan manfaat dari program ini,” katanya.

Di tingkat nasional, BGN memang sedang memperketat pengawasan terhadap SPPG. Pada 16 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang mencakup SPPG dalam proses pendaftaran, tidak memenuhi syarat, maupun yang statusnya belum terkonfirmasi.

Namun persoalan yang dibawa Pemkab Katingan dalam audiensi 21 September berfokus pada kepastian tindak lanjut fasilitas di daerah terpencil, termasuk mekanisme operasional dan pembayaran. Pemkab menyatakan akan mendorong audiensi langsung dengan BGN agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan atas kebijakan program.

“Harapan kita, audiensi dengan BGN nantinya merupakan audiensi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sehingga persoalan yang kita bawa benar-benar dapat memperoleh jawaban dan kepastian. Kita ingin datang bukan sekadar menyampaikan persoalan, tetapi membawa data dan dokumen yang lengkap untuk mencari solusi,” tegas Christian.

Pemkab Katingan selanjutnya akan menginventarisasi kondisi SPPG, melengkapi dokumen pendukung dan melaporkan hasil audiensi kepada Bupati serta Wakil Bupati Katingan.

Berita Terkait