Beranda›Hukrim
Hukrim

‘Berlin’ Disebut Pengendali dalam Perkara 32,9 Kg Sabu dan 15.016 butir ekstasi

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi saat pengungkapan perkara narkotika di Mapolda Kalteng.

RINGKASAN

  • Barang bukti yang menjadi dasar perkara terdiri atas 33 bungkus sabu dengan berat bersih 32.917,88 gram dan 15.016 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 5.497,4 gram.
  • Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; materi dakwaan dan tuntutan perkara; Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah; data pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi.
  • Beberapa bulan kemudian, perkara di pengadilan mengungkap nama Berlin dalam dakwaan sebagai pihak yang disebut mengendalikan rangkaian pengiriman.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi saat pengungkapan perkara narkotika di Mapolda Kalteng. (Satria Mahendra/Mahesa Raka Yudhistira/lingkarkalteng.com/CC0)

Perkara dua terdakwa yang dituntut pidana mati dalam kasus narkotika di Kabupaten Lamandau membuka satu pertanyaan yang belum selesai. Sejauh mana jaringan di balik pengiriman 32,9 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi telah dibongkar.

Dalam dakwaan yang terungkap di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, sosok bernama “Berlin” disebut sebagai pengendali utama. Sementara Pindo disebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Informasi itu muncul dalam rangkaian perkara terhadap Mohammad Eriyan bin Marwandi dan Herawansyah bin Aliyun (alm.).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati pada persidangan 17 September 2026. Barang bukti yang menjadi dasar perkara terdiri atas 33 bungkus sabu dengan berat bersih 32.917,88 gram dan 15.016 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 5.497,4 gram.

Dalam konstruksi dakwaan, rangkaian perkara disebut bermula pada November 2025 ketika Eriyan dihubungi Pindo untuk mengantarkan “barang”. Setelah itu muncul Berlin yang disebut mengendalikan komunikasi melalui aplikasi Signal.

Eriyan disebut diminta mengganti telepon seluler dan kartu SIM serta memutus komunikasi sebelumnya. Berlin juga disebut mengirim Rp10 juta untuk biaya operasional. Pada Januari 2026, Eriyan kemudian merekrut Herawansyah dengan imbalan yang disebut mencapai Rp10 juta untuk setiap bungkus narkotika yang dibawa.

Pengiriman itu kemudian bergerak dari Pontianak menuju Palangka Raya. Pada 8 Februari 2026, Eriyan disebut mengambil Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak. Paket narkotika telah disimpan di ruang bagasi ban serep kendaraan tersebut. Dua hari kemudian, perjalanan terhenti di Kecamatan Delang, Lamandau, setelah kendaraan dikejar polisi.

Namun, saat kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (18/2/2026), polisi sejak awal menyatakan penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan.

Kapolda Kalteng saat itu, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyebut keduanya berperan sebagai kurir. Polisi masih menyelidiki pihak yang memesan atau menerima narkotika tersebut.

“Mereka berdua ini perannya sebagai kurir. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemesan atau penerima narkoba tersebut,” kata Iwan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalteng.

Pernyataan itu penting karena menunjukkan bahwa sejak awal polisi telah melihat kemungkinan adanya pihak lain di balik pengiriman tersebut. Beberapa bulan kemudian, perkara di pengadilan mengungkap nama Berlin dalam dakwaan sebagai pihak yang disebut mengendalikan rangkaian pengiriman.

Tetapi sampai persidangan tuntutan pada 17 September 2026, informasi publik yang tersedia belum menunjukkan bahwa Berlin telah dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik masih mencatat perkara tersebut atas nama Mohammad Eriyan dan Herawansyah dan berada dalam proses persidangan.

Skala barang bukti memperkuat alasan mengapa pertanyaan mengenai struktur jaringan menjadi penting. Pada pengungkapan awal, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi dalam berat kotor. Setelah proses penanganan perkara, jumlah sabu yang tercatat dalam tuntutan menjadi 32.917,88 gram dalam berat bersih.

Secara nasional, pendekatan membongkar jaringan juga semakin diarahkan pada aliran uang. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada September 2026 memperkuat kerja sama menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, aset, dan sumber pembiayaan jaringan narkotika.

“Ketika bukti menunjukkan adanya struktur yang lebih luas, maka penanganan perkara perlu mengikuti seluruh rantai peredarannya, termasuk aliran uang dan aset yang terkait,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Aswin Sipayung saat berdiskusi dengan Plt Deputi PPATK Diana Soraya Noor terkait penelusuran aliran dana narkotika.

Bagi perkara di Lamandau, nama Berlin dan status Pindo sebagai DPO menjadi bagian penting yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut dalam proses penegakan hukum. Pertanyaan berikutnya bukan lagi semata siapa yang membawa narkotika, tetapi apakah pihak yang disebut berada di belakang pengiriman itu dapat ditemukan, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.

Sementara itu, tuntutan pidana mati terhadap Eriyan dan Herawansyah belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan putusan dalam perkara tersebut.


Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; materi dakwaan dan tuntutan perkara; Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah; data pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi.

Berita Terkait