Beranda›Politik
Politik

Desain Pilpres 2029 Menghangat, Syarat Dua Partai

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan mengenai perkembangan pembahasan desain Pemilu 2029 di Kompleks Parlemen.

RINGKASAN

  • Desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 mulai diperdebatkan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU Pemilu, sementara wacana baru mengenai dukungan minimal dua partai politik serta ambang batas
  • “Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas,”
  • Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah kemudian meluruskan bahwa pembicaraan yang dimaksud mengarah pada minimal dua partai politik peserta pemilu, bukan dua fraksi DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan mengenai perkembangan pembahasan desain Pemilu 2029 di Kompleks Parlemen. (Mahesa Raka Yudhistira/lingkarkalteng.com/CC0)

Desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 mulai diperdebatkan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU Pemilu, sementara wacana baru mengenai dukungan minimal dua partai politik serta ambang batas parlemen 5 persen hingga 7 persen masih berada pada tahap informal dan belum menjadi rumusan resmi undang-undang.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyebut adanya masukan mengenai mekanisme baru setelah presidential threshold dinyatakan tidak berlaku. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perbedaan istilah mengenai apakah dukungan minimal yang dimaksud berbasis fraksi DPR atau partai politik peserta pemilu.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya. Selasa (22/9/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani pada 22 September menegaskan wacana itu belum menjadi pembahasan formal DPR. Posisi tersebut penting karena sejumlah angka dan model pencalonan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan Pemilu 2029.

“Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas,” kata Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah kemudian meluruskan bahwa pembicaraan yang dimaksud mengarah pada minimal dua partai politik peserta pemilu, bukan dua fraksi DPR. Ia juga mengusulkan adanya batas maksimum partai pengusung agar desain pencalonan tidak menghasilkan koalisi tanpa batas.

“Yang dimaksud dua partai politik. Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,” kata Said.

Said juga menyampaikan gagasan pembatasan maksimum jumlah partai pengusung.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” ujar Said.

Peta pembahasan tersebut masih terbuka. Putusan MK secara resmi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pembentuk undang-undang kini harus merumuskan desain pencalonan baru yang sesuai dengan kerangka konstitusional tersebut.

Tahap berikutnya adalah pembahasan formal di DPR. Belum ada ketentuan baru mengenai dukungan minimal dua partai maupun angka parliamentary threshold yang telah menjadi norma final dalam UU Pemilu.

Berita Terkait