Beranda›Hukrim
Hukrim

Dua Kasus Narkoba, 39 Paket Sabu Disita di Palangka Raya

Dua Kasus Narkoba, 39 Paket Sabu Disita di Palangka Raya

RINGKASAN

  • MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
  • Polisi mengamankan P dan menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram.
  • Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 38 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 11 gram.
(Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dua perkara narkotika dalam rentang sekitar 1,5 jam pada Senin (14/9/2026). Dua pria berinisial P (34) dan MA (26) diamankan bersama 39 paket sabu dengan berat total sekitar 14,23 gram.

Perkara pertama terjadi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai. Polisi mengamankan P dan menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram.

Perkara kedua terjadi di sebuah barak di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 38 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ungkap Yonika. Rabu, (16/9/2026).

Dalam pengungkapan perkara kedua, polisi juga menyita plastik klip, sendok sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp550 ribu.

“Barang-barang tersebut ditemukan di lantai barak,” kata Yonika.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat,” tegasnya.

MA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fit/*)

Berita Terkait