Beranda›Mancanegara
Mancanegara

Ferry Irwandi Angkat Isu Karhutla Kalimantan ke Media Global

Di tengah ancaman karhutla dan gugatan warga di Kalimantan, Ferry Irwandi mengangkat persoalan kebakaran hutan ke pertemuan media internasional.

Ferry Irwandi mengangkat persoalan karhutla Indonesia ke pertemuan media internasional.

RINGKASAN

  • Ferry Irwandi membawa isu karhutla Indonesia ke forum media global dan menyoroti aturan Spanyol yang membatasi alih fungsi hutan bekas terbakar.
  • BMKG mencatat 364 titik panas di Kalimantan, menjadi pengingat bahwa pencegahan dan verifikasi lapangan tetap diperlukan.
  • Perlindungan hutan membutuhkan pencegahan, penegakan hukum, pemulihan, serta jaminan hak masyarakat lokal.
Ferry Irwandi mengangkat persoalan karhutla Indonesia ke pertemuan media internasional. (Mahesa Raka Yudhistira/lingkarkalteng.com/CC0)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman. Pemerintah harus mencegah api meluas, memulihkan kawasan yang rusak, menindak pelanggaran, dan memastikan kebakaran tidak menjadi jalan untuk mengubah fungsi hutan.

Pegiat media digital Ferry Irwandi mengangkat persoalan karhutla Indonesia dalam pertemuan dengan sejumlah petinggi media internasional di New York, Amerika Serikat. Salah satu hal yang menarik perhatiannya adalah aturan kehutanan Spanyol yang membatasi perubahan fungsi hutan bekas terbakar selama sedikitnya 30 tahun.

Ferry menuliskan alasan perubahan fokus pembicaraannya dalam unggahan Threads pada 7 Oktober 2026. “Agenda utama saya adalah kebakaran hutan,” tulis Ferry.

Pernyataan itu menempatkan persoalan karhutla sebagai isu yang perlu mendapat perhatian lebih luas. Namun, bagi masyarakat Kalimantan, pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang bisa pemerintah pelajari dari negara lain untuk melindungi hutan dan warga yang terdampak kebakaran.

Titik Panas di Kalimantan, Ancaman Belum Boleh Diabaikan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 364 titik panas di Kalimantan pada 7 Oktober 2026.

Dalam pembaruan prakiraan cuaca yang diterbitkan 8 Oktober, BMKG juga melaporkan sebaran asap di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kondisi kering meningkatkan risiko karhutla, terutama di wilayah yang mengalami periode tanpa hujan cukup panjang.

Data titik panas tersebut bukan berarti terdapat 364 kebakaran yang telah terkonfirmasi. Titik panas merupakan indikasi anomali suhu yang terdeteksi satelit dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan.

Meski begitu, angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengendalian karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar.

Pemerintah perlu memperkuat patroli di kawasan rawan, mempercepat pemeriksaan laporan kebakaran, menjaga kondisi hidrologis lahan gambut, dan mengawasi penggunaan lahan. Langkah itu penting untuk mencegah api meluas sekaligus menekan risiko kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.

Ferry Mempelajari Teknologi Amerika Serikat hingga Aturan Spanyol

Menurut penuturan Ferry, undangan ke New York awalnya bertujuan memperluas jaringan dan berbagi pengalaman tentang pengembangan kanal Malaka dan Trifellas. Ia menyebut pertemuan itu melibatkan sejumlah petinggi media, termasuk BBC, The Guardian, dan Bloomberg.

Ferry kemudian mengalihkan perhatian pembicaraan kepada persoalan kebakaran hutan di Indonesia.

Ia juga menyebut memperoleh referensi mengenai pendekatan penanganan karhutla dari sejumlah negara. “Pemanfaatan teknologi di California sampai regulasi di Spanyol,” sebut Ferry dalam unggahannya di media sosial.

Salah satu referensi tersebut adalah AlertCalifornia, sistem pemantauan yang dikembangkan melalui University of California, San Diego. Sistem ini menggunakan jaringan kamera untuk membantu memantau kebakaran hutan dan mendukung pengambilan keputusan petugas.

Teknologi itu dapat menjadi referensi bagi Indonesia. Namun, kamera pemantau tidak cukup tanpa petugas yang siap merespons, pemeriksaan lapangan, pelaporan masyarakat, dan penegakan hukum.

Bagi Kalimantan, ukuran keberhasilan bukan sekadar banyaknya kamera atau luas wilayah yang terpantau. Pemerintah harus memastikan informasi mengenai indikasi kebakaran menghasilkan tindakan nyata sebelum api meluas.

Spanyol Membatasi Alih Fungsi Hutan Bekas Terbakar Selama 30 Tahun

Ferry juga menyoroti Ley 43/2003, de Montes, undang-undang kehutanan Spanyol yang mengatur perlindungan kawasan hutan setelah kebakaran.

Pasal 50 aturan tersebut pada prinsipnya melarang perubahan peruntukan kehutanan pada lahan hutan yang terbakar selama sedikitnya 30 tahun. Namun, undang-undang itu menyediakan pengecualian terbatas dengan persyaratan hukum tertentu.

“Prinsip yang patut diperhatikan Indonesia ialah mencegah kebakaran menjadi alasan untuk mengubah fungsi kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah,” papar Ferry.

Jika Indonesia mengkaji kebijakan serupa, pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana menentukan status lahan yang terbakar? Bagaimana mencegah pihak tertentu mengambil keuntungan dari perubahan fungsi lahan? Siapa yang mengawasi dan menindak pelanggaran? Bagaimana pemerintah menjamin hak masyarakat lokal?

Pemerintah juga tidak bisa menyalin angka 30 tahun begitu saja. Indonesia memiliki keragaman ekosistem, status kawasan, sistem perizinan, serta hak masyarakat yang harus diperhitungkan.

Kebijakan perlindungan hutan harus mengunci peluang penyalahgunaan lahan tanpa mengorbankan hak warga yang memiliki dasar hukum atas tanah dan wilayah kelolanya.

Warga Kalbar Menggugat, Pemerintah Dituntut Bertanggung Jawab

Di Kalimantan Barat, desakan terhadap pemerintah juga muncul melalui jalur hukum.

Organisasi masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil menggugat pemerintah atas penanganan kebakaran hutan dan lahan serta krisis kabut asap. Sidang awal di Pengadilan Negeri Pontianak pada 7 Oktober 2026 ditunda hingga 21 Oktober setelah perwakilan pemerintah tidak hadir.

Yakobus Kumis, salah satu penggugat yang mewakili kelompok masyarakat Dayak, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemerintah.

“Mereka tidak hadir. Ini seperti pemerintah pusat mengajari masyarakat bahwa melanggar hukum itu boleh,” kata Yakobus.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan pihak penggugat. Mereka menilai pemerintah lalai mencegah dan menangani kebakaran yang berulang. Tuduhan itu masih harus diuji melalui proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Kabut asap dapat mengancam kesehatan, mengganggu pendidikan dan transportasi, serta membebani kehidupan masyarakat.

Pemerintah perlu menjelaskan tindakan pencegahan yang telah dilakukan, penanganan laporan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, dan langkah pemulihan setelah kebakaran. Apabila bukti menunjukkan pelanggaran atau kelalaian, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melindungi Hutan Tidak Boleh Mengabaikan Hak Warga

Kebijakan perlindungan hutan yang lebih ketat harus membedakan kawasan hutan negara, konsesi, lahan milik warga, lahan gambut, kawasan konservasi, dan wilayah adat.

Pemerintah perlu memperjelas peta kawasan, membuka informasi perizinan kepada publik, serta mengawasi penggunaan lahan secara konsisten. Penindakan juga harus berbasis bukti dan berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Di sisi lain, perlindungan hutan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat dan warga lokal. Pemerintah harus membedakan tindakan pembakaran yang melanggar hukum dari praktik pengelolaan lahan yang memiliki dasar serta perlindungan hukum tersendiri.

Masyarakat setempat juga perlu mendapat ruang untuk ikut mengawasi kawasan, melaporkan kebakaran, dan terlibat dalam pemulihan hutan. Mereka bukan sekadar penerima dampak, melainkan bagian penting dari upaya melindungi ekosistem Kalimantan.

Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Larangan, Melainkan Penegakan Hukum

Pengalaman yang disampaikan Ferry Irwandi membuka ruang untuk membahas pendekatan baru dalam penanganan karhutla. Namun, perhatian media internasional tidak akan banyak berarti jika pemerintah tidak memperkuat tindakan di dalam negeri.

Indonesia perlu mengevaluasi apakah aturan yang berlaku sudah cukup mencegah alih fungsi hutan pascakebakaran, apakah pengawasan berjalan efektif, dan apakah penindakan mampu menjangkau pelanggaran berdasarkan bukti.

Pemerintah juga perlu memastikan anggaran pencegahan, pemadaman, dan pemulihan digunakan secara tepat sasaran. Informasi mengenai penggunaan anggaran, hasil pengawasan, penanganan laporan, serta pemulihan kawasan harus dapat diperiksa publik.

Bagi masyarakat Kalimantan, hasil akhirnya jauh lebih penting daripada perdebatan tentang berapa lama sebuah larangan berlaku. Warga membutuhkan udara yang aman, hutan yang terlindungi, kepastian hak atas wilayah kelola, dan pemerintah yang bertindak sebelum kebakaran berubah menjadi krisis.

Api memang harus dipadamkan. Namun, pemerintah juga harus menutup celah yang memungkinkan kebakaran terus berulang, memastikan hutan pulih, dan menindak pelanggaran. Tanpa langkah itu, masyarakat Kalimantan akan terus menanggung risiko dari krisis yang sama.

Berita Terkait