Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 947,31 gram sabu hasil penyitaan dari tiga perkara narkotika dengan tiga tersangka. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Kotim. Barang bukti berasal dari tiga laporan polisi.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menjelaskan, perkara pertama dengan tersangka berinisial R menyita 911,11 gram sabu. Dua perkara lainnya masing-masing terkait tersangka M dengan barang bukti 11,58 gram dan MY dengan 24,62 gram. Ketiganya terjadi di wilayah Sampit.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sesuai mekanisme Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses tersebut disaksikan sejumlah instansi terkait dan para tersangka.
Pemusnahan menjadi bagian penting dalam rantai penanganan perkara karena barang bukti yang telah mendapat dasar hukum tidak kembali masuk ke peredaran.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres. Jumat, (18/9/2026).
Dari tiga perkara tersebut, jumlah terbesar berasal dari satu kasus dengan lebih dari 900 gram sabu.
“Jumlah barang bukti terbesar dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyidik masih harus menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Polres Kotim juga menyatakan penanganan narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan perkara.
“Pengembangan kasus tetap kami lakukan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya. (SM/*)








