Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan uji materi empat warga tidak dapat diterima bukan berarti perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam undang-undang telah berakhir. Pokok persoalan belum diperiksa, sementara pertimbangan Mahkamah menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah.
Keempat pemohon, Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Mahkamah menilai mereka belum menguraikan secara spesifik hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang diklaim.
Konsekuensinya, pemeriksaan berhenti pada persoalan kedudukan hukum. MK tidak memutus apakah frasa “keragaman suku” dalam undang-undang tersebut perlu dimaknai lebih tegas agar mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik serta budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Kalimantan Tengah.
“Justru pada titik inilah perjuangan konstitusional masih memiliki ruang untuk dikaji lebih lanjut,” ungkap salah satu pemohon, Bush Valentino Lambung pada Jumat (16/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut bahwa pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan Provinsi Kalimantan Tengah adalah pemerintahan provinsi yang terdiri atas DPRD dan Gubernur.
Pertimbangan tersebut memberikan arah kelembagaan yang dapat ditindaklanjuti. Jika pengakuan identitas Dayak dipandang sebagai persoalan karakteristik dan kepentingan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengkaji apakah pengujian undang-undang oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum yang tepat dapat menjadi langkah berikutnya.
Bush juga menjelaskan bahwa mereka mengajukan permohonan sebagai warga negara perseorangan, bukan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang mengklaim mewakili seluruh masyarakat Dayak.
“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” kata Bush dalam sidang perbaikan permohonan pada 5 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan laman resmi MK.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum putusan dibacakan. Setelah putusan, substansi tuntutan yang mereka ajukan tetap belum memperoleh penilaian Mahkamah.
“Putusan ini tidak menjawab pokok persoalan yang kami perjuangkan karena Mahkamah berhenti pada persoalan kedudukan hukum. Kami berharap pertimbangan MK ini menjadi dasar bagi Gubernur dan DPRD Kalteng untuk mengkaji langkah konstitusional selanjutnya agar pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak tetap dapat diperjuangkan,” kata Bush
Perlu ditegaskan, putusan tersebut tidak memerintahkan Gubernur dan DPRD mengajukan permohonan baru. Pengajuan melalui jalur kelembagaan tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan tidak menjamin permohonan akan dikabulkan.
Namun, belum adanya penilaian atas pokok perkara menjadi alasan penting untuk tidak menganggap perjuangan tersebut selesai. Jalur pengujian oleh pihak yang tepat maupun inisiatif legislasi masih layak dikaji sesuai kewenangan dan ketentuan konstitusi.
Karena itu, para pemohon mendorong agar pertimbangan hukum MK menjadi dasar untuk menelaah langkah konstitusional berikutnya, bukan alasan untuk menghentikan perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.
Mereka meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng mengambil peran kelembagaan, mulai dari menyikapi putusan, mengkaji pilihan hukum dan legislasi, hingga membuka dialog dengan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas arah perjuangan tanpa mengabaikan ketentuan konstitusi dan prinsip kesetaraan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Sudah Saatnya Gubernur dan DPRD Kalteng Mengambil Sikap!
Para pemohon mendorong Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng untuk:
- Mengambil sikap resmi terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026.
- Melakukan kajian konstitusional dan legislasi mengenai penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam UU Provinsi Kalimantan Tengah.
- Membuka dialog kelembagaan bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, dan elemen masyarakat Kalimantan Tengah.
- Mempertimbangkan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang tepat untuk memperjuangkan kepentingan daerah sesuai ketentuan konstitusi.
Ditambahkan Bush, pihaknya mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, karena pokok permohonan belum diperiksa, perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak belum selesai.
Menurutnya, kini saatnya Gubernur dan DPRD Kalteng menunjukkan komitmen melalui langkah konstitusional yang nyata, terukur, dan berpihak pada pengakuan sejarah serta kebudayaan daerah tanpa mengurangi kesetaraan seluruh masyarakat.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 dan keterangan resmi MKRI, 15 Oktober 2026; data dari lapangan berupa konfirmasi terbaru kepada para pemohon.







