Beranda›Hukrim
Hukrim

[VIDEO] Frasa “Keragaman Suku” UU Kalteng Diuji di MK

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 September 2026.

RINGKASAN

  • Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Poin pembahasan sidang Objek pengujian adalah Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya frasa “keragaman suku”.
  • Pemohon meminta MK bilang frasa “keragaman suku” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai juga mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 September 2026. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Selasa, 22 September 2026, pemohon menegaskan permohonannya bukan untuk menghapus frasa tersebut, melainkan memastikan identitas Dayak tetap tercakup dalam maknanya.

Poin pembahasan sidang

  1. Objek pengujian adalah Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya frasa “keragaman suku”.
  2. Pemohon tidak meminta frasa “keragaman suku” dihapus. Yang dipersoalkan adalah agar frasa tersebut tidak ditafsirkan sehingga identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural Kalteng tidak tercakup.
  3. Pemohon menegaskan posisi yang diminta. Mereka tidak meminta Dayak dinyatakan sebagai satu-satunya suku, tidak meminta hak istimewa kewarganegaraan, dan tidak mendalilkan diri sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat. Mereka meminta adanya batas makna agar identitas Dayak tetap diakui.
  4. Dasar konstitusional yang dibawa ke MK terutama Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengenai penghormatan identitas budaya dan Pasal 32 ayat (1) mengenai kebebasan masyarakat memelihara serta mengembangkan nilai budaya.
  5. Permintaan akhirnya bersifat conditionally unconstitutional. Pemohon meminta MK menyatakan frasa “keragaman suku” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai juga mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak, tanpa mengurangi kedudukan setara suku lain di Kalteng.
  6. Status sidang masih pemeriksaan pendahuluan. Jadi pembahasannya belum sampai pada penilaian akhir apakah permohonan dikabulkan atau ditolak. SIPPI MK mencatat setelah tahap ini masih terdapat tahap penyerahan perbaikan permohonan.

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026; sidang pemeriksaan pendahuluan, 22 September 2026.


Berita Terkait