Beranda›Hukrim
Hukrim

Warga Palangka Raya Uji Ukuran Anggaran Bencana yang “Memadai” ke MK

Empat warga Palangka Raya meminta MK memberi parameter objektif agar kecukupan anggaran bencana dapat diukur berdasarkan risiko dan kebutuhan, bukan sekadar tafsir.

Panel Hakim Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 terkait uji frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas/Ramadhan)

RINGKASAN

  • Empat warga Palangka Raya menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU 24/2007.
  • Pemohon tidak meminta MK menetapkan nominal anggaran, tetapi meminta ukuran berbasis risiko, kebutuhan, transparansi, akuntabilitas, dan seluruh tahapan penanggulangan bencana.
  • MK belum memutus pokok perkara dan meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional serta hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji; perbaikan diberi tenggat 21 Oktober 2026.
Panel Hakim Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 terkait uji frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana, Kamis (8/10/2026). (Foto: Humas/Ramadhan)

Empat warga Kota Palangka Raya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membawa persoalan kecukupan anggaran bencana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Kamis, 8 Oktober 2026, dengan panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra serta didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Para pemohon, Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan kapan anggaran penanggulangan bencana dapat disebut “memadai”. Mereka didampingi kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo.

Pasal 6 huruf e UU Penanggulangan Bencana menetapkan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai sebagai tanggung jawab pemerintah. Sementara Pasal 8 huruf d mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

“Dalam UU yang sama juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai,” ujar Aryo.

Yang dipersoalkan, terang Aryo, bukan angka tertentu. Pihaknya, meminta agar ukuran kecukupan anggaran dapat ditentukan secara terukur berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan bencana, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

“Untuk tingkat daerah, ukuran itu kami minta disesuaikan secara proporsional dengan risiko bencana masing-masing wilayah,” sebutnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas kepastian hukum dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka juga menilai kecukupan pembiayaan harus dapat diuji secara rasional terhadap tingkat risiko bencana, bukan berhenti pada istilah normatif “memadai”.

Karhutla menjadi konteks utama permohonan karena para pemohon berdomisili di wilayah yang terdampak karhutla di Kalimantan Tengah. Dalam persidangan, Aryo mengaitkan kejadian tersebut dengan kondisi kekeringan dan fenomena El Nino yang menurutnya telah diperingatkan sebelumnya. Pernyataan itu merupakan dalil pihak pemohon, bukan kesimpulan Mahkamah.

“Konteks risikonya memang masih relevan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026,” bebernya.

Pada analisis terbaru yang dirilis 5 Oktober 2026, BMKG menyebut El Nino berada pada intensitas sangat kuat dan sejumlah wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam peringatan dini kekeringan meteorologis.

Namun, pada sidang yang digelar tersebut belum masuk ke penilaian apakah anggaran bencana di tingkat pemerintah pusat maupun daerah memang tidak memadai.

Panel hakim justru meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami dan hubungan sebab-akibatnya dengan norma yang diuji. Hakim Adies Kadir, secara khusus meminta penjelasan mengenai besaran alokasi anggaran karhutla dan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa anggaran tersebut tidak memadai.

Sementara, Hakim Saldi Isra juga meminta pemohon menguraikan secara lebih jelas pertentangan Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

“Hubungan antara norma yang diuji, kerugian pemohon, dan dasar konstitusional permohonan belum dijelaskan secara cukup. Harus diperbaiki,” ucap Saldi Isra.

Para pemohon kemudian diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diterima Kepaniteraan MK pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Dengan demikian, perkara ini sementara belum menjawab pertanyaan apakah anggaran penanggulangan bencana pemerintah sudah cukup atau belum. Persoalan yang sedang dibawa ke meja konstitusi adalah sesuatu yang lebih mendasar; bagaimana negara menentukan ukuran “cukup” sebelum risiko berubah menjadi bencana dan kebutuhan berubah menjadi kerugian.


Sumber: Mahkamah Konstitusi RI; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; BMKG; data dari lapangan.

Berita Terkait