Beranda›Nusantara
Nusantara

Izin Tiga Perusahaan di Kalteng Dicabut terkait Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Antoni.

RINGKASAN

  • Kementerian Kehutanan mencabut izin tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan total areal terbakar yang dilaporkan mencapai
  • Total luas konsesi kelima perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 92.464 hektare dengan total area terbakar 1.169,13 hektare.
  • Dari data Kementerian Kehutanan, luas area terbakar yang dikaitkan dengan tiga perusahaan tersebut masing-masing 497 hektare, 374,99 hektare, dan 231,10 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Antoni. (Mahesa Raka Yudhistira/lingkarkalteng.com/CC0)

Kementerian Kehutanan mencabut izin tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan total areal terbakar yang dilaporkan mencapai 1.103,09 hektare pada tiga konsesi tersebut.

Tiga perusahaan itu adalah PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan luas konsesi 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang mencakup Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas seluas 18.640 hektare.

Dari data Kementerian Kehutanan, luas area terbakar yang dikaitkan dengan tiga perusahaan tersebut masing-masing 497 hektare, 374,99 hektare, dan 231,10 hektare. Jika digabung, luas areal terbakar mencapai 1.103,09 hektare.

Pencabutan tersebut merupakan bagian dari keputusan pemerintah terhadap lima perusahaan di tiga provinsi. Total luas konsesi kelima perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 92.464 hektare dengan total area terbakar 1.169,13 hektare.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujar Menteri Kehutanan Raja Antoni. Selasa (22/9/2026).

Menteri menyatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan memiliki kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi kewajiban yang melekat pada izin. Pemerintah mengaitkan pencabutan dengan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

“Pemerintah berharap pencabutan izin ini menjadi efek jera terhadap perusahaan lain agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran,” ujarnya.

Keputusan itu menempatkan persoalan karhutla tidak hanya sebagai urusan pemadaman, tetapi juga kepatuhan pemegang konsesi. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif terhadap perusahaan di Kalimantan, termasuk pembekuan izin dan paksaan pemulihan pada areal terdampak.

“Kami menghormati proses yang berjalan dan sedang mempelajari keputusan pencabutan izin beserta dasar serta konsekuensi hukumnya,” ungkap Raja Juli.

Keterangan mengenai respons resmi perusahaan yang izinnya dicabut belum termuat dalam pengumuman pemerintah yang menjadi dasar berita ini. Karena itu, alasan dan dampak administratif pencabutan harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana yang memerlukan proses hukum tersendiri.

“Kami akan menyampaikan penjelasan resmi setelah seluruh dokumen dan hasil evaluasi terkait areal konsesi diperiksa secara menyeluruh,” tandasnya.

Pada saat yang sama, penanganan karhutla di Kalteng masih berlangsung. Kementerian Kehutanan mencatat Kalteng menjadi salah satu provinsi prioritas pengendalian dengan operasi darat, water bombing, patroli udara, pembasahan, pendinginan, dan langkah penegakan hukum yang berjalan bersamaan.

Berita Terkait