Beranda›Hukrim
Hukrim

Kasus 32,9 Kg Sabu dan 15.016 Ekstasi, Ini Peran Eriyan-Herawansyah

Dua terdakwa perkara narkotika usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

RINGKASAN

  • Perkara narkotika dengan barang bukti 32.917,88 gram sabu dan 15.016 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik mulai memperlihatkan pembagian peran antara Mohammad Eriyan bin Marwandi dan Herawansyah
  • “Dalam perkara ini, jaksa melihat adanya rangkaian tindakan yang menunjukkan pembagian peran dalam proses pengiriman narkotika, sehingga peran masing-masing terdakwa dinilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Joko Firmansyah, Jaksa
  • “Fakta yang diuji di persidangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barang bukti, tetapi juga rangkaian komunikasi, perjalanan, serta tindakan masing-masing terdakwa sebelum narkotika tersebut dibawa menuju wilayah tujuan,”
Dua terdakwa perkara narkotika usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. (Satria Mahendra/Mahesa Raka Yudhistira/lingkarkalteng.com/CC0)

Perkara narkotika dengan barang bukti 32.917,88 gram sabu dan 15.016 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik mulai memperlihatkan pembagian peran antara Mohammad Eriyan bin Marwandi dan Herawansyah bin Aliyun (alm.).

Keduanya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan 17 September 2026. Perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb saat ini masih tercatat dalam tahap persidangan.

Dalam uraian dakwaan, rangkaian perkara bermula pada November 2025 ketika Eriyan disebut dihubungi Pindo untuk mengantarkan “barang”. Setelah itu muncul sosok yang disebut “Berlin”, yang dalam dakwaan disebut sebagai pengendali komunikasi melalui aplikasi Signal.

Eriyan disebut menerima modal operasional Rp10 juta, diminta mengganti telepon seluler dan kartu SIM, kemudian menyewa tempat tinggal di Pontianak sambil menunggu instruksi berikutnya.

“Dalam perkara ini, jaksa melihat adanya rangkaian tindakan yang menunjukkan pembagian peran dalam proses pengiriman narkotika, sehingga peran masing-masing terdakwa dinilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Joko Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut.

Peran Eriyan kemudian berkembang ketika ia disebut merekrut Herawansyah sebagai partner perjalanan. Dalam dakwaan, Herawansyah dijanjikan bayaran yang mencapai Rp10 juta untuk setiap bungkus narkotika yang dibawa.

Pada 8 Februari 2026, Eriyan disebut mengambil Toyota Raize merah di parkiran Mega Mall Pontianak. Puluhan kilogram narkotika telah ditempatkan di ruang bagasi ban serep kendaraan sebelum mobil itu bergerak menuju Palangka Raya.

“Fakta yang diuji di persidangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barang bukti, tetapi juga rangkaian komunikasi, perjalanan, serta tindakan masing-masing terdakwa sebelum narkotika tersebut dibawa menuju wilayah tujuan,” ungkapnya.

Dua hari setelah kendaraan diambil, perjalanan berhenti di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Polisi sebelumnya menyebut kedua orang yang diamankan berperan sebagai kurir dan barang tersebut rencananya dibawa ke Palangka Raya.

Saat pengungkapan perkara digelar di Mapolda Kalimantan Tengah pada 18 Februari 2026, Kapolda Kalteng saat itu, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua orang tersebut.

“Mereka berdua ini perannya sebagai kurir. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemesan atau penerima narkoba tersebut,” kata Iwan dalam konferensi pers pengungkapan perkara di Palangka Raya.

Polisi saat itu menyatakan memperoleh informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika yang akan melintas di Kalimantan Tengah. Dari pengejaran di Desa Kudangan, Kecamatan Delang, polisi kemudian mengamankan 33 bungkus sabu dengan berat sekitar 35,1 kilogram dan 15.016 butir ekstasi, serta uang tunai Rp4,4 juta dan dua telepon seluler.

Iwan juga menyebut barang tersebut diambil dari basement sebuah mal di Pontianak dan rencananya dikirim ke basement Duta Mall Palangka Raya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami Polda Kalteng dalam menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut,” jelas Iwan.

Keterangan pengungkapan awal itu kemudian bertemu dengan konstruksi perkara yang dibawa ke pengadilan. Dalam dakwaan, nama “Berlin” disebut sebagai pengendali utama dan Pindo disebut berstatus DPO, sementara dua terdakwa yang duduk di persidangan ditempatkan jaksa dalam posisi sebagai pihak yang menjalankan pengiriman.

Perbedaan peran itu menjadi penting karena perkara bukan hanya menguji siapa yang membawa narkotika, tetapi juga bagaimana masing-masing terdakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Tuntutan pidana mati yang dibacakan 17 September 2026 belum menjadi putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti sebelum menentukan putusan akhir.


Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP); Kejaksaan Negeri Lamandau; Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah; materi dakwaan dan tuntutan perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb.

Berita Terkait