Beranda›Hukrim
Hukrim

Kejari Seruyan Selidiki Pengadaan Obat Rp10,43 Miliar

Pengadaan obat untuk 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan pada tahun anggaran 2024–2025 masuk penyelidikan kejaksaan. Selain dugaan obat yang tidak memenuhi ketentuan masa kedaluwarsa, penyelidik mendalami kewajaran harga dan kepatuhan prosedur pengadaan melalui e-Purchasing.

Kejari Seruyan Selidiki Pengadaan Obat Rp10,43 Miliar

RINGKASAN

  • Pengadaan mencapai Rp10,43 miliar. Anggaran terdiri atas Rp3,44 miliar pada 2024 dan Rp7,00 miliar pada 2025 untuk pengadaan obat yang berkaitan dengan kebutuhan 12 puskesmas.
  • Kejaksaan menelusuri dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa obat, termasuk dugaan obat kedaluwarsa saat diterima puskesmas, serta kemungkinan kemahalan harga dalam pengadaan elektronik.
  • Per 24 Oktober 2026, penyelidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka, kerugian negara, dan dampak terhadap pasien belum dapat dinyatakan tanpa bukti serta keterangan resmi.
Ilustrasi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk kepentingan visualisasi pemberitaan. Gambar ini bukan foto dokumentasi peristiwa nyata dan tidak menggambarkan barang bukti aktual.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Pengadaan dengan nilai total Rp10,43 miliar itu didalami menyusul dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa obat yang didistribusikan ke puskesmas serta kemungkinan kemahalan harga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution mengatakan, penyelidikan mencakup pengadaan obat selama dua tahun anggaran. Nilai pengadaan tercatat sebesar Rp3.436.635.782 pada 2024 dan Rp6.996.778.274 pada 2025, sehingga totalnya mencapai Rp10.433.414.056.

“Saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat pada UPTD Gudang Farmasi tahun anggaran 2024 dan 2025,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, proses pengadaan diawali dengan perencanaan kebutuhan obat oleh 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan. Setiap puskesmas menyusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) untuk satu tahun, kemudian rencana tersebut diajukan kepada UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Seruyan untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing.

Dugaan obat kedaluwarsa menjadi perhatian

Salah satu aspek yang didalami penyelidik adalah dugaan distribusi obat ke puskesmas dengan masa kedaluwarsa yang tidak memenuhi ketentuan. Kejaksaan juga menelusuri dugaan adanya obat yang telah kedaluwarsa ketika diterima oleh pihak puskesmas.

Rahmad menjelaskan bahwa penyelidik mendalami kesesuaian pengadaan dan distribusi obat dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tentang Kriteria Batas Kedaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa batas masa kedaluwarsa obat ketika diterima. Penerapannya perlu ditelaah berdasarkan dokumen pengadaan, jenis obat, tanggal penerimaan, serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing transaksi.

“Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat obat yang didistribusikan kepada puskesmas tidak sesuai dengan ketentuan batas masa kedaluwarsa,” jelas Rahmad.

Temuan tersebut perlu ditelusuri hingga ke tingkat penerimaan dan distribusi. Dokumen pengadaan, berita acara serah terima, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, serta catatan persediaan dapat membantu memastikan jenis dan jumlah obat yang dipersoalkan.

Kejaksaan telusuri dugaan kemahalan harga

Penyelidikan tidak hanya menyangkut masa kedaluwarsa obat. Kejari Seruyan juga mendalami kemungkinan kemahalan harga dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-Purchasing.

Penyelidik memeriksa apakah tahapan perencanaan kebutuhan, pemilihan produk, pembelian, hingga distribusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan kewajaran harga perlu ditopang data pembanding yang relevan, termasuk spesifikasi, jumlah, waktu transaksi, dan harga produk yang sebanding.

Sebelumnya, Kejari Seruyan juga telah memanggil tujuh saksi dari sejumlah puskesmas untuk dimintai keterangan.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan obat di UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan,” ujar Rahmad.

Anggaran besar, kepastian pelayanan kesehatan harus dijaga

Pengadaan obat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kesesuaian jenis, mutu, jumlah, dan masa kedaluwarsa obat menentukan apakah persediaan yang dibeli pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Karena itu, dugaan obat kedaluwarsa yang diterima puskesmas perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait. Jika terbukti ada obat yang tidak layak digunakan, perlu dipastikan bagaimana penanganan persediaannya dan apakah kondisi tersebut memengaruhi ketersediaan obat bagi pasien.

Hingga 24 Oktober 2026, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka atau kesimpulan resmi tentang kerugian negara. Penyelidikan tersebut belum membuktikan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Berita Terkait