Malaysia mendorong ASEAN meninjau kembali aturan penanganan kabut asap lintas batas setelah asap dari kebakaran di Kalimantan kembali bergerak menuju Sarawak dan wilayah lain di kawasan. Desakan itu muncul ketika ASEAN masih mempertahankan status Level 3 untuk kawasan selatan karena aktivitas titik panas dan asap lintas batas.
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas mulai berlaku pada 2003. Namun, mekanismenya bertumpu pada konsensus, kedaulatan, dan prinsip non-interference atau tidak mencampuri urusan dalam negeri, tanpa mekanisme denda ASEAN terhadap negara yang tidak patuh.
Malaysia kini mendorong penguatan mekanisme pencegahan, deteksi, pertukaran bukti, dan penegakan aturan.
James Chin, profesor Asian Studies di University of Tasmania, menilai perubahan berarti akan sangat bergantung pada kemauan Indonesia. Ia menilai ASEAN sulit bergerak tanpa konsensus.
“Indonesia juga harus sama-sama menginginkannya,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Langkah berikutnya adalah bagaimana ASEAN mengoperasionalkan pusat koordinasi asap lintas batas dan memperkuat kerja sama sebelum asap menyeberangi perbatasan.
“Kabut asap tidak mengenal batas negara,” bebernya.
Dari pihak Indonesia, Duta Besar Raden Mohammad Iman Hascarya Kusumo menyatakan Indonesia tetap berkomitmen pada AATHP.
“Indonesia tetap berkomitmen pada AATHP,” ujarnya.
Jakarta juga mendukung penguatan sistem peringatan dini, pemantauan, pertukaran data waktu nyata, koordinasi pemadaman, dan modifikasi cuaca.
Masalahnya bukan hanya diplomatik. Tidak ada perusahaan yang sejauh ini berhasil diproses oleh negara ASEAN lain secara khusus karena menyebabkan polusi asap lintas batas. Di saat yang sama, kawasan masih menghadapi kebakaran di wilayah gambut Kalimantan. (*)








