Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat yang memungkinkan sisa hukuman penjaranya dijalani melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.
Keputusan itu disetujui Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim melalui Lembaga Pengampunan Wilayah Persekutuan dan diumumkan Departemen Perdana Menteri Malaysia pada Jumat, 18 September 2026.
Najib sebelumnya menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang berkaitan dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad. Ia tetap membantah melakukan kesalahan.
Pengampunan terbaru merupakan pengampunan kedua bagi Najib. Pada 2024, hukuman penjaranya yang semula 12 tahun telah dikurangi menjadi enam tahun dan dendanya juga diturunkan.
“Raja Sultan Ibrahim telah berkenan memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak,” demikian isi pernyataan pemerintah Malaysia mengenai keputusan tersebut.
Keputusan ini juga memiliki dimensi politik karena Najib masih memiliki pengaruh dalam UMNO, partai yang menjadi bagian dari pemerintahan koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Sebelum keputusan diumumkan, permohonan Najib sempat ditangguhkan dalam rapat Lembaga Pengampunan pada 11 September 2026.
Pada hari yang sama dengan proses pengampunan, Menteri di Departemen Perdana Menteri Hannah Yeoh sebelumnya membantah pernah menandatangani dokumen perintah tahanan rumah yang beredar di media sosial. Dokumen tersebut disebut palsu dan telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pengampunan bersyarat itu juga mencantumkan kewajiban pembayaran denda RM50 juta. Apabila syarat pengampunan dilanggar, keputusan tersebut dapat dibatalkan dan Najib harus kembali menjalani hukuman di penjara.(*)








