Beranda›Hukrim
Hukrim

Peredaran Miras dan Rokok Ilegal melalui Jasa Ojol

Bea Cukai Sampit mengungkap perubahan modus distribusi rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai di Kotawaringin Timur yang kini banyak memanfaatkan ekspedisi, e-commerce, dan layanan ojol.

Petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan di Sampit.

RINGKASAN

  • Sekitar 50 persen pengiriman BKC ilegal yang ditemukan Bea Cukai Sampit menggunakan jasa ekspedisi atau paket.
  • Pelaku memanfaatkan identitas samar dan sistem pengiriman point-to-point untuk menyulitkan pelacakan.
  • Penindakan Bea Cukai menyasar rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta MMEA ilegal.
Petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan di Sampit. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai menggunakan pola distribusi yang lebih sulit terdeteksi. Pelaku tidak lagi hanya mengandalkan penjualan langsung, tetapi memanfaatkan jasa ekspedisi hingga layanan ojek online untuk memindahkan barang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan sekitar separuh pengiriman BKC ilegal yang ditemukan petugas menggunakan layanan ekspedisi atau pengiriman paket.

Menurutnya, perubahan pola distribusi tersebut menjadi tantangan baru dalam pengawasan karena identitas pengirim maupun penerima sering kali tidak menunjukkan pihak sebenarnya yang menguasai barang.

“Sederhananya, sekarang identitas pengirim dan penerima sudah tersamar. Kalau dulu masih jelas nama, alamat, dan nomor teleponnya. Sekarang semakin samar, apalagi dengan maraknya transaksi melalui e-commerce,” kata Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu (7/10/2026).

Selain ekspedisi, pelaku juga memanfaatkan layanan pengantaran cepat seperti ojek online. Sistem pengiriman langsung dari satu titik ke titik lain membuat rantai distribusi semakin sulit ditelusuri.

Bea Cukai Sampit menemukan berbagai bentuk pelanggaran dalam peredaran BKC ilegal tersebut. Barang yang banyak ditemukan berupa rokok tanpa pita cukai serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memenuhi ketentuan.

Petugas juga menemukan penggunaan pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Agus, pola distribusi terbesar yang ditemukan berada pada tiga jalur utama. Pertama, penjualan rokok ilegal melalui toko kelontong. Kedua, distribusi minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah tempat hiburan malam. Ketiga, pengiriman menggunakan sistem point-to-point delivery.

“Distribusi paling besar yang kami tindak pertama ada di toko-toko kelontong untuk rokok ilegal. Kedua di tempat hiburan malam, terutama untuk MMEA yang penjualannya tidak memiliki izin. Ketiga melalui sistem point-to-point delivery,” ujarnya.

Perubahan pola transaksi melalui platform digital turut memperumit pengawasan. Barang yang dikirim melalui layanan paket sering kali menggunakan identitas yang tidak menggambarkan pemilik atau pengendali sebenarnya.

Kondisi tersebut membuat Bea Cukai Sampit meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi BKC ilegal di Kotawaringin Timur. Penindakan dilakukan untuk mencegah peredaran barang tanpa cukai sekaligus menjaga penerimaan negara.

Bagi masyarakat, peredaran rokok dan minuman ilegal tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap barang yang beredar di lingkungan publik.

Berita Terkait