Beranda›Hukrim
Hukrim

Polda Kalteng Jerat Dua Perusahaan, 1.251 Hektare Terbakar

PT BWL di Kapuas dan PT PWN di Lamandau terseret perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar 1.251,616 hektare. Polisi menduga kebakaran berasal dari areal kedua perusahaan dan menemukan persoalan pada sarana pemadaman serta upaya pencegahan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan dokumen barang bukti saat mengumumkan penetapan tersangka dalam dua perkara karhutla yang melibatkan PT BWL dan PT PWN di Mapolda Kalteng.

RINGKASAN

  • Polda Kalteng menetapkan PT BWL dan PT PWN sebagai tersangka dalam dua perkara karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 1.251,616 hektare.
  • Penyidik menduga sumber api berasal dari areal masing-masing perusahaan, disertai dugaan ketidaklengkapan fasilitas pemadaman dan tidak optimalnya pencegahan kebakaran.
  • Dari 12 laporan polisi terkait korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua perkara telah menetapkan tersangka. Polisi juga menyebut SPS selaku direktur PT BWL dan DT selaku direktur utama PT PWN sebagai tersangka.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan dokumen barang bukti saat mengumumkan penetapan tersangka dalam dua perkara karhutla yang melibatkan PT BWL dan PT PWN di Mapolda Kalteng. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Luas lahan terbakar dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar 1.251,616 hektare.

Penetapan itu diumumkan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu (21/10/2026). Kedua perusahaan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara karhutla yang kini menyasar dugaan pelanggaran oleh korporasi, bukan hanya perorangan.

“Dari penanganan perkara karhutla yang kami lakukan, terdapat 12 laporan polisi korporasi yang ditangani Ditreskrimsus, dan dua di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya, yakni PT BWL di Kapuas dan PT PWN di Lamandau,” kata Iwan.

Berdasarkan data penyidikan yang disampaikan, perkara PT BWL mencakup lahan terbakar seluas 587,213 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar dalam perkara PT PWN mencapai 664,403 hektare.

“Akumulasi luas lahan terbakar dalam kedua perkara tersebut mencapai 1.251,616 hektare,” bebernya.

Polisi duga api berasal dari areal perusahaan

Kapolda menjelaskan, penyidik menduga sumber api pada kedua perkara berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan. Selain menelusuri asal kebakaran, polisi menyoroti dugaan ketidaklengkapan sarana dan prasarana pemadaman serta upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dinilai tidak optimal.

“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal, serta perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” sebut Iwan.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kesiapan perusahaan mencegah dan menangani kebakaran di wilayahnya.

Dua direktur juga ditetapkan sebagai tersangka

Dalam perkara PT BWL, penyidik menetapkan SPS, selaku direktur perusahaan, sebagai tersangka. Sementara itu, dalam perkara PT PWN, tersangka yang disebut polisi adalah DT, selaku direktur utama.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas kedua perusahaan dan dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini serta respons UPT Puskesmas Tapin Bini. Barang-barang tersebut disebut sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Polda Kalteng menyebut kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Dua perkara dari 12 laporan korporasi

Polda Kalteng mencatat terdapat 12 laporan polisi terkait korporasi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hingga 21 Oktober 2026, baru ada dua perusahaan yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Polda Kalteng bersama polres jajaran telah menangani 138 perkara karhutla, terdiri atas 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi. Dalam keseluruhan penanganan tersebut, polisi juga menetapkan 47 orang sebagai tersangka perorangan.

Data tersebut memperlihatkan luasnya penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng. Penetapan tersangka dalam dua perkara korporasi menjadi perkembangan khusus dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Berita Terkait