Beranda›Hukrim
Hukrim

Rekonstruksi Ungkap Dugaan Skenario Kematian Korban di Katingan

Polres Katingan memperagakan 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta serta alat bukti dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Proses rekonstruksi salah satu adegan pada perkara dugaan pembunuhan berencana di Kasongan, Kabupaten Katingan.

RINGKASAN

  • Polres Katingan menggelar rekonstruksi 16 adegan pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Kantor Satreskrim Polres Katingan.
  • Peristiwa yang direkonstruksi disebut terjadi pada 22 September 2026 pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Kasongan Lama, Katingan Hilir.
  • S masih berstatus tersangka dan perkara disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Proses rekonstruksi salah satu adegan pada perkara dugaan pembunuhan berencana di Kasongan, Kabupaten Katingan. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan memperagakan 16 adegan di Kantor Satreskrim Polres Katingan. Rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kematian seorang korban berinisial M. Peristiwa awal terjadi pada Selasa, (22/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Perkembangan yang dilaporkan pada 7 Oktober menyebut rangkaian rekonstruksi juga menyoroti dugaan upaya membentuk kematian korban seolah-olah merupakan bunuh diri dengan cara gantung diri.

“Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka berinisial S bersama sejumlah saksi,” terang Kapolres.

Setiap adegan, terang dia, diperagakan untuk melihat kesesuaian antara keterangan selama pemeriksaan dengan rangkaian peristiwa serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan fakta serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.

Dalam rekontruksi itu juga hadir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan, Teddy Valentino. Kehadiran jaksa dalam rekonstruksi merupakan bagian dari proses penanganan perkara agar rangkaian peristiwa yang diperagakan dapat dilihat dan dicermati bersama sesuai hasil penyidikan.

“Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari bahan penanganan perkara berikutnya dan tetap harus dinilai bersama keterangan saksi, tersangka serta alat bukti lainnya,” ujar Teddy.

Selain itu, imbuh Teddy, pemeriksaan forensik tetap menjadi bagian penting untuk membantu mencocokkan fakta medis dengan rangkaian kejadian yang diperagakan dalam rekonstruksi.


Sumber: Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah; Kejaksaan Negeri Katingan ; publikasi perkembangan perkara 7 Oktober 2026; data dari lapangan.

Berita Terkait