Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu menguat pada Jumat, 18 September 2026. Sejumlah partai politik mendorong angka 5 persen, sementara kelompok partai nonparlemen menolak kenaikan dari ketentuan 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan komunikasi antarpartai menghasilkan sejumlah usulan, mulai 5 persen hingga 7 persen. Namun, ia menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan, ada 6 persen, ada 7 persen, ada 5 persen, ada di bawah itu juga, tetapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5 cocoklah,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan memiliki kesepahaman mendorong ambang batas sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Golkar M Sarmuji menyebut aturan ambang batas menjadi salah satu poin dalam pembicaraan kedua partai.
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan belum ada keputusan final dari para ketua umum partai politik.
“Pembahasan tersebut masih sebatas tukar pemikiran atau brainstorming,” kata Dasco.
Ia mengatakan proses selanjutnya masih menunggu partisipasi publik dan tahapan pembahasan di DPR.
Penolakan datang dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Ketua Umumnya, Said Iqbal, menilai kenaikan menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said, Jumat, 18 September 2026.
GKSR mengusulkan agar ambang batas dihapus. Bila tetap dipertahankan, mereka mengusulkan angka 1 persen atau mekanisme yang dihitung berdasarkan perolehan suara di setiap daerah pemilihan.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan konversi suara menjadi kursi DPR. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024 dan bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. MK meminta perubahan ambang batas memiliki dasar metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, mendorong penyederhanaan partai, selesai sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Hingga Jumat, 18 September 2026, pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga angka ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 belum ditetapkan. (hap/*)








