Beranda›Hukrim
Hukrim

Sipropam Palangka Raya Sebut Tak Ada Indikasi Pungli dalam Video Satlantas Viral

Sipropam menyatakan tidak menemukan indikasi pungli maupun penilangan dalam video Satlantas, tetapi kaitan hasil pemeriksaan itu dengan keterangan Ditlantas sebelumnya belum dijelaskan.

Ilustrasi dugaan pungutan liar. Visual dibuat dengan bantuan AI untuk kepentingan ilustrasi, bukan dokumentasi kejadian sebenarnya.

RINGKASAN

  • Hasil pemeriksaan Sipropam; Aipda Haris Supiyani menerangkan bahwa dirinya hanya mengimbau pengendara menggunakan knalpot standar dan memasang pelat nomor. Sipropam menyatakan tidak menemukan indikasi pungli maupun penilangan dalam video yang diperiksa.
  • Keterangan Ditlantas sebelumnya: Pada 7 Oktober, Kombes Yusep Dwi Prastiya mengakui adanya dugaan pungli dan menyebut personel yang diduga terlibat telah dikenai tindakan disiplin, ditempatkan secara khusus, serta diperiksa Propam.
  • Hal yang belum diperjelas: Keterangan terbaru Sipropam belum menjelaskan hubungan hasil pemeriksaannya dengan pern.
Ilustrasi dugaan pungutan liar. Visual dibuat dengan bantuan AI untuk kepentingan ilustrasi, bukan dokumentasi kejadian sebenarnya. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Palangka Raya menyatakan tidak menemukan indikasi pungutan liar (pungli) maupun penilangan dalam video anggota Satuan Lalu Lintas yang beredar di media sosial. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan internal terhadap Aipda Haris Supiyani, personel yang terlihat dalam rekaman.

Menurut keterangan Haris dalam pemeriksaan, ia menemukan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong serta tidak memasang pelat nomor kendaraan. Setelah memeriksa kelengkapan surat-surat, Haris mengaku hanya memberikan imbauan agar pengendara menggunakan knalpot standar dan memasang pelat nomor.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Propam Polresta Palangka Raya, Iptu Priyoko, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Jumat (9/10/2026).

Menurut Priyoko, pendalaman dilakukan melalui Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam untuk memeriksa keterangan personel dan menelusuri peristiwa dalam video.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tidak ditemukan adanya indikasi pungli maupun penilangan terhadap pengendara tersebut,” kata Priyoko.

Ia menegaskan, menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan, personel hanya memberikan imbauan mengenai kelengkapan kendaraan.

Namun, keterangan terbaru itu perlu dibaca bersama pernyataan Ditlantas Polda Kalimantan Tengah yang sebelumnya mengakui adanya dugaan pungli oleh anggota Satlantas Polresta Palangka Raya. Pada 7 Oktober 2026, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Yusep Dwi Prastiya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran tersebut.

Yusep juga menyatakan personel yang diduga terlibat telah ditempatkan secara khusus, dan diperiksa Propam. Sementara itu, dalam klarifikasi pada 29 September, Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto sebelumnya menyebut pengendara dihentikan karena menggunakan knalpot tidak standar dan tidak membawa dokumen kendaraan secara lengkap.

Hermanto menyatakan denda sebesar Rp750.000 dibayarkan melalui BRIVA, bukan Rp1,5 juta sebagaimana disebut dalam narasi video yang beredar.

Perbedaan tersebut menyangkut hal mendasar. Apakah peristiwa dalam rekaman hanya berupa pemberian imbauan, atau berkaitan dengan penilangan dan dugaan pungli. Keterangan Sipropam pada 9 Oktober belum menjelaskan secara terperinci hubungan hasil pemeriksaan terbaru dengan pernyataan Ditlantas maupun tindakan disiplin yang diumumkan sebelumnya. Keterangan itu juga belum merinci tanggal dan lokasi kejadian yang menjadi objek pemeriksaan.

Sipropam mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.


Sumber: Keterangan Ps. Kasipropam Polresta Palangka Raya, Iptu Priyoko, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, 9 Oktober 2026; Keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Yusep Dwi Prastiya, 7 Oktober 2026; Klarifikasi Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, 29 September 2026; Keterangan Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Rudi Asriman, 29 September 2026; data dari lapangan.

Berita Terkait