Beranda›Hukrim
Hukrim

Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Dua Kasus Karhutla Palangka Raya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

RINGKASAN

  • Polresta Palangka Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.
  • Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna bilang salah satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, sedangkan perkara lainnya masih berada masih disidik.
  • Saat ini satu perkara telah berada pada tahap P-21, sedangkan satu perkara lainnya masih masih disidik.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. (Tim Redaksi/lingkarkalteng.com/CC0)

Polresta Palangka Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan salah satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, sedangkan perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan.

“Tiga orang tersangka dari dua laporan polisi,” kata Andiyatna. Rabu, (16/9/2026).

Ketiga tersangka tersebut merupakan masyarakat atau perseorangan. Salah satu perkara terjadi di kawasan Jalan Mahir-Mahar.

Penanganan perkara dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

Menurut Andiyatna, penanganan karhutla melibatkan kepolisian bersama unsur TNI, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kita selalu berusaha melakukan penanganan secara bersama-sama,” jelasnya.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran,” tegas Andiyatna.

Saat ini satu perkara telah berada pada tahap P-21, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. (fit/*)

Berita Terkait