Beranda›Hukrim
Hukrim

Tuntutan Mati 32,9 Kg Sabu, Akademisi Dorong Bongkar Bandar

Arif Hidayat saat menyampaikan materi dalam acara Bincang Hukum yang membahas penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dalam bingkai demokrasi.

RINGKASAN

  • Tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 32,91788 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dinilai perlu diikuti dengan pengembangan perkara hingga ke pengendali jaringan,
  • “Yang harus dikejar bukan hanya siapa yang membawa barang, tetapi siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengatur perjalanan, dan siapa yang memesan narkotika tersebut,” katanya.
  • SIPP Pengadilan Negeri Nanga Bulik masih mencatat perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb dalam tahap persidangan sehingga tuntutan jaksa belum dapat disamakan dengan putusan akhir pengadilan.
Arif Hidayat saat menyampaikan materi dalam acara Bincang Hukum yang membahas penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dalam bingkai demokrasi. (Satria Mahendra/lingkarkalteng.com/CC0)

Tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 32,91788 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dinilai perlu diikuti dengan pengembangan perkara hingga ke pengendali jaringan, pemodal, dan pihak yang memesan narkotika tersebut.

Tuntutan terhadap Mohammad Eriyan bin Marwandi dan Herawansyah bin Aliyun (alm.) dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis, 17 September 2026. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb dan masih berada dalam proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Dalam uraian dakwaan, nama “Berlin” disebut sebagai pengendali utama, sementara Pindo disebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi jaringan menggunakan aplikasi Signal dan Eriyan disebut menerima modal awal Rp10 juta untuk kebutuhan operasional.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Antakusuma (Untama) Pangkalan Bun, Arif Hidayat, menilai ketegasan penuntutan penting ketika perkara menyangkut narkotika dalam jumlah besar. Namun, penindakan tidak seharusnya berhenti pada orang yang berada di lapangan.

“Ketegasan penegakan hukum penting untuk menunjukkan bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar memiliki konsekuensi hukum yang berat. Tetapi perkara tidak boleh berhenti pada kurir,” ujar Arif Hidayat.

Menurut Arif, posisi kurir dalam sebuah jaringan perlu dibaca bersama struktur yang berada di belakangnya. Ketika komunikasi, uang operasional, kendaraan, dan jalur pengiriman dapat ditelusuri, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan perkara secara lebih luas.

“Yang harus dikejar bukan hanya siapa yang membawa barang, tetapi siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengatur perjalanan, dan siapa yang memesan narkotika tersebut,” katanya.

Pentingnya pengembangan ke arah jaringan juga terlihat dari data penindakan di Kalimantan Tengah. Sepanjang Januari–Juni 2026, Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh Polres jajaran mengungkap 331 kasus narkotika dengan 439 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 63,9 kilogram sabu dan 16.965 butir ekstasi, dengan estimasi nilai sekitar Rp140,3 miliar. Kepolisian memetakan tiga jalur utama masuknya narkotika ke Kalteng, yakni dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika di Kalteng bukan hanya soal satu pengiriman atau satu orang yang tertangkap. Ia berlangsung melalui jaringan distribusi yang melibatkan lintas wilayah.

“Kalau penindakan hanya menghasilkan kurir, jaringan masih mempunyai kemampuan untuk mengganti orang di lapangan. Efek jera akan lebih kuat ketika penegakan hukum juga memutus sumber dana dan struktur pengendalinya,” terangnya.

Pendekatan itu juga sejalan dengan penguatan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini terus didorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada September 2026, kedua lembaga memperkuat kerja sama untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana narkotika melalui pendekatan follow the money.

Bagi Arif, pendekatan tersebut relevan diterapkan dalam perkara Lamandau. Tuntutan pidana mati merupakan bagian dari proses persidangan, sedangkan pengungkapan jaringan merupakan pekerjaan penegakan hukum yang lebih luas.

“Tuntutan mati dapat menjadi penegasan sikap hukum terhadap perkara narkotika berskala besar. Tetapi keberhasilan yang lebih penting adalah apakah penyidik dan aparat penegak hukum mampu membuka seluruh rantai peredarannya,” sebutnya.

BNN RI sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan. Dalam penanganan TPPU yang berkaitan dengan narkotika, BNN menekankan pentingnya perampasan aset yang berasal dari bisnis tersebut.

“Kami tidak cukup, tidak puas hanya menangkap, tetapi kami juga punya semangat untuk memiskinkan para bandar,” kata Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto.

Dalam perkara Mohammad Eriyan dan Herawansyah, persidangan belum menghasilkan putusan. SIPP Pengadilan Negeri Nanga Bulik masih mencatat perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb dalam tahap persidangan sehingga tuntutan jaksa belum dapat disamakan dengan putusan akhir pengadilan.

Langkah berikutnya akan menentukan seberapa jauh perkara ini berkembang. Apakah berhenti pada dua terdakwa atau berlanjut membuka identitas, aliran dana, dan hubungan pihak-pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara.


Sumber: Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; Kejaksaan Negeri Lamandau; Polda Kalimantan Tengah; Badan Narkotika Nasional; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Berita Terkait