Tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 32,91788 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik kini berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar: apakah penindakan akan berhenti pada orang yang mengangkut narkotika atau berkembang sampai ke jaringan yang membiayai dan mengendalikan peredarannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mohammad Eriyan bin Marwandi dan Herawansyah bin Aliyun (alm.) dengan pidana mati dalam sidang 17 September 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb dan pada pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik masih berstatus tuntutan.
Dalam perkara itu, konstruksi dakwaan menyebut adanya pihak lain yang disebut “Berlin” sebagai pengendali dan Pindo yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut disebut dibawa menuju Palangka Raya sebelum perjalanan terhenti di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau.
Perkembangan ini beririsan dengan strategi terbaru Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Pada 9 September 2026, Deputi Pemberantasan BNN RI Aswin Sipayung bertemu dengan jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
BNN menyatakan pendekatan “follow the money” diperlukan untuk mengungkap aliran dana, menelusuri aset, membongkar jaringan, sekaligus memutus sumber pendanaan sindikat.
“Penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada barang bukti dan orang yang berada di lapangan. Penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui siapa yang membiayai dan memperoleh keuntungan dari jaringan tersebut,” ujar Aswin.
Pendekatan itu diperkuat dalam keterangan resmi PPATK. Lembaga tersebut menyatakan penanganan perkara narkotika perlu diperkuat dengan pendekatan follow the money agar aset dan aliran dana hasil kejahatan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Koordinasi BNN dan PPATK juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan serta memutus sumber pembiayaannya.
“Ketika aliran dana dapat dipetakan, aparat tidak hanya melihat siapa yang membawa narkotika, tetapi juga struktur pembiayaan dan aset yang terkait dengan hasil tindak pidana,” ujar Aswin.
Urgensi pendekatan tersebut terlihat dari skala risiko keuangan yang teridentifikasi secara nasional. Data intelijen PPATK yang dikutip dalam National Risk Assessment (NRA) 2026 menempatkan tindak pidana narkotika dan organized crime sebagai salah satu risiko utama kejahatan keuangan, dengan nilai transaksi yang dianalisis sekitar Rp4,79 triliun. BNN menyatakan penelusuran aset dan perampasan hasil kejahatan merupakan bagian dari upaya memutus keuntungan ekonomi sindikat.
Angka tersebut adalah data nasional dan tidak berarti terdapat aliran dana Rp4,79 triliun dalam perkara Lamandau. Namun data itu memberi konteks bahwa bisnis narkotika juga merupakan persoalan ekonomi kejahatan, bukan semata lalu lintas barang terlarang.
Di Kalimantan Tengah sendiri, penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026 menghasilkan 331 kasus narkotika dan 439 tersangka. Polisi menyita sekitar 63,9 kilogram sabu dan 16.965 butir ekstasi, serta memetakan jalur masuk narkotika ke Kalteng dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa.
“Data penindakan menunjukkan peredaran narkotika di Kalteng melibatkan arus barang lintas wilayah. Karena itu, pengungkapan jaringan juga perlu mengikuti arus uang, komunikasi, dan aset yang menopang peredaran tersebut,” ujar Aswin.
BNN juga sebelumnya menangani perkara kurir yang membawa 1,979 kilogram sabu dengan tujuan Palangka Raya. Dalam perkara itu, tersangka JZ mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial AL di Banda Aceh. Kasus tersebut menunjukkan pola bahwa Kalteng dapat menjadi tujuan pengiriman yang melibatkan rantai lintas daerah. Perkara itu merupakan kasus terpisah dan tidak dapat disamakan dengan perkara Lamandau.
“Setiap perkara memiliki konstruksi dan alat bukti sendiri. Yang penting adalah memastikan ketika bukti menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas, penindakan tidak berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan,” ujar Aswin.
Dalam perkara di Lamandau, tuntutan mati terhadap dua terdakwa belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih harus menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum menentukan putusan.
Pada saat yang sama, keberadaan nama “Berlin” dalam konstruksi perkara dan status Pindo sebagai DPO membuka pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana penyidikan telah menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. Jawabannya harus bergantung pada alat bukti dan kewenangan penyidik, bukan pada dugaan semata.
Kini perkara memasuki tahap setelah tuntutan. Pengadilan akan menentukan putusan terhadap dua terdakwa, sementara pengembangan jaringan, apabila bukti mengarah ke sana, menjadi ranah penegak hukum untuk memastikan siapa yang memesan, mengendalikan, membiayai, dan memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika tersebut.
Sumber: BNN RI; PPATK; Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui SIPP perkara Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Ngb; Kejaksaan Negeri Lamandau; data Polda Kalimantan Tengah.








