Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang diketuai Evan Setiawan Dese, menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Arif Prasetiyo bin Suharso dalam perkara pembunuhan terhadap Hetty Noviani.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2026/PN Ngb. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Sementara itu, dakwaan primair mengenai pembunuhan berencana dinyatakan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa Arif Prasetiyo bin Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut ditangani tim Jaksa Penuntut Umum Joko Firmansyah, Jovanka Aini Azhar, dan Ahmad Fauzi H. Syarif.
Perbedaan utama antara tuntutan dan putusan terletak pada pembuktian unsur perencanaan. Jaksa sebelumnya menuntut Arif dengan pidana 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, unsur pembunuhan berencana menjadi salah satu bagian penting yang diperdebatkan. Putusan majelis kemudian menjatuhkan pidana 15 tahun penjara berdasarkan dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair.
JPU Joko Firmansyah, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Joko.
Perkara ini bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, ketika terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban. Berdasarkan uraian dalam persidangan, korban kemudian meninggal setelah mengalami kekerasan di kawasan Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Nanga Bulik.
Jasad korban ditemukan warga pada Minggu, 25 Januari 2026, di dalam parit yang dipenuhi semak.
Dalam rangkaian perkara yang terungkap di persidangan, sejumlah barang milik korban juga disebut dikuasai terdakwa setelah kejadian. Sepeda motor korban disebut digadaikan senilai Rp4 juta, sedangkan telepon genggam korban dijual seharga Rp500 ribu.
Uang dari barang-barang tersebut, berdasarkan uraian perkara dalam persidangan, disebut digunakan untuk bermain judi online.
Dari pihak terdakwa, penasihat hukum masih perlu memastikan sikap resmi terhadap putusan tersebut, termasuk apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap putusan ini dan akan menyampaikannya sesuai keputusan terdakwa serta penasihat hukum,” ujar pihak penasihat hukum terdakwa.
Dengan putusan tersebut, perkara telah memasuki tahapan pascavonis. Namun, perkara belum serta-merta berkekuatan hukum tetap apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (NB/*)








