Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berlangsung pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat memeriksa ketentuan program agar dapat mengetahui keringanan yang sesuai dengan kewajiban kendaraannya.
Fasilitasnya mencakup pembebasan denda keterlambatan PKB sebesar 100 persen, pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), serta diskon pokok tunggakan PKB hingga 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menekankan pentingnya pemanfaatan program tersebut sebelum masa pelaksanaannya berakhir.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia. Kami mengimbau wajib pajak memeriksa ketentuannya dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program,” imbaunya.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026. Cakupan fasilitasnya meliputi pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta sejumlah keringanan terkait pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Kalimantan Tengah sesuai ketentuan.
Program ini juga mencakup pembebasan BBNKB II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Meski demikian, pembebasan tunggakan dan denda tidak berarti seluruh kewajiban setiap kendaraan otomatis dihapus. Komponen pembayaran yang memperoleh keringanan bergantung pada status kendaraan, jenis kewajiban, dan ketentuan program.
“Besaran keringanan mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu mengecek rincian kewajiban kendaraannya melalui Samsat agar mengetahui komponen yang dibebaskan dan pembayaran yang masih harus diselesaikan,” ujar Sutoyo.
Program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan yang hendak memanfaatkannya perlu memastikan status kewajiban dan persyaratan sejak awal agar memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.
Sumber: Pergub Kalteng Nomor 28/2026; Bapenda Provinsi Kalteng; Samsat Kalteng; data dari lapangan.







