Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara bisa membuat pengendara khawatir ketika sewaktu-waktu harus menjalani pemeriksaan. Namun, kini ada alternatif yang bisa dimanfaatkan, yakni SIM Digital yang tersimpan secara resmi di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui layanan tersebut, pemilik SIM dapat menampilkan data SIM melalui ponsel tanpa harus mengandalkan foto kartu SIM yang tersimpan di galeri. SIM Digital juga dilengkapi sistem verifikasi sehingga petugas dapat memeriksa keabsahan data melalui sistem Korlantas Polri.
Yang perlu diperhatikan, SIM Digital bukan sekadar foto atau screenshot SIM fisik. Pengendara harus lebih dulu melakukan proses digitalisasi melalui aplikasi resmi agar SIM tersebut dapat ditampilkan dan diverifikasi.
Apa Itu SIM Digital?
SIM Digital merupakan bentuk digital dari data Surat Izin Mengemudi yang dapat diakses pemilik melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini menjadi salah satu pilihan praktis bagi pengendara yang ingin memiliki akses terhadap data SIM melalui ponsel. Terlebih ketika SIM fisik tertinggal atau bahkan hilang.
Namun, keberadaan SIM Digital tidak berarti pemilik cukup memotret kartu SIM dan menyimpannya di galeri.
Foto maupun tangkapan layar SIM tidak sama dengan SIM Digital resmi karena tidak memiliki mekanisme verifikasi seperti yang tersedia di dalam aplikasi.
Cara Mengaktifkan SIM Digital di HP
Bagi pemilik SIM yang belum mengaktifkan layanan tersebut, proses digitalisasi dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Buat atau daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
- Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama.
- Pilih opsi Digitalisasi.
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
- Setelah proses berhasil, SIM Digital akan muncul pada aplikasi.
Pemilik yang mempunyai lebih dari satu golongan SIM juga dapat menyimpan beberapa SIM dalam satu akun.
Karena itu, digitalisasi SIM sebaiknya dilakukan sebelum berkendara, bukan ketika sedang berada di jalan. Pastikan SIM Digital sudah muncul dan dapat dibuka dengan normal.
Jangan Hanya Simpan Foto SIM di Galeri
Kesalahan yang masih sering dilakukan adalah menyimpan foto SIM di galeri ponsel dengan anggapan foto tersebut bisa digunakan ketika pemeriksaan.
Padahal, foto atau screenshot SIM bukan pengganti SIM Digital resmi.
SIM Digital memiliki sistem yang terhubung dengan layanan Korlantas Polri. Selain itu, terdapat QR Code dinamis yang berubah secara berkala untuk membantu meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas dapat memindai QR Code tersebut untuk melakukan verifikasi data pemilik SIM melalui sistem Korlantas.
Jadi, ketika membutuhkan bukti kepemilikan SIM, pengendara sebaiknya membuka SIM Digital langsung melalui aplikasi, bukan menunjukkan foto SIM di galeri.
Kenapa Screenshot SIM Tidak Bisa Diandalkan?
SIM Digital juga dilengkapi fitur keamanan untuk mencegah penyalahgunaan.
Salah satu mekanismenya membuat tampilan SIM ketika dilakukan screenshot menghasilkan gambar yang gelap di galeri. Fitur tersebut dirancang agar tangkapan layar tidak mudah digunakan sebagai salinan dari SIM Digital yang sebenarnya.
Karena itu, pengendara sebaiknya tidak mengandalkan screenshot sebagai cadangan utama.
Yang perlu disiapkan adalah akses langsung ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kalau SIM Fisik Hilang, Apakah SIM Digital Tetap Bisa Dipakai?
Ini menjadi pertanyaan penting bagi pemilik SIM yang kehilangan kartu fisiknya.
Jawabannya, SIM Digital tetap dapat digunakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan SIM selama SIM tersebut masih berlaku.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau mengatakan, kedudukan hukum SIM Digital sama dengan SIM fisik.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (1), yang menyebut SIM dapat berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain.
Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan kartu fisiknya masih dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sepanjang masa berlaku SIM belum berakhir.
SIM Hilang Bukan Berarti Tidak Perlu Mengurus Penggantian
Meski SIM Digital masih dapat ditampilkan, pemilik SIM yang kehilangan kartu fisik tetap harus mengurus penerbitan SIM pengganti.
Artinya, SIM Digital dapat membantu sebagai bukti kepemilikan SIM selama masa berlakunya masih aktif, tetapi kartu fisik yang hilang tetap perlu diproses sesuai ketentuan.
Untuk pengurusan SIM yang hilang, pemohon harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Salah satu dokumen yang diperlukan adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan dari Polri.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf b.
Apa yang Harus Dilakukan Jika SIM Hilang?
Agar lebih mudah dipahami, langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:
SIM fisik hilang → pastikan SIM Digital masih aktif → gunakan SIM Digital untuk menunjukkan bukti kepemilikan → buat laporan kehilangan → urus SIM pengganti sesuai prosedur.
Dengan demikian, kehilangan kartu fisik tidak serta-merta membuat pemilik kehilangan akses terhadap bukti kepemilikan SIM selama data SIM Digital masih aktif.
Sebelum Berkendara, Cek SIM Digital
Untuk menghindari masalah ketika berada di jalan, ada baiknya pengendara melakukan pengecekan sebelum berangkat.
Pastikan aplikasi Digital Korlantas Polri sudah terpasang, akun dapat diakses, dan SIM Digital sudah muncul.
Selain itu, pastikan baterai ponsel cukup. Sebab, SIM Digital hanya dapat ditampilkan ketika pemilik dapat mengakses aplikasi.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu pengendara ketika lupa membawa kartu SIM fisik atau ketika kartu tersebut hilang.
Kesimpulan
SIM Digital dapat menjadi solusi praktis ketika SIM fisik tertinggal atau hilang, selama SIM tersebut masih dalam masa berlaku dan sudah didigitalisasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, pengendara perlu membedakan SIM Digital resmi dengan foto SIM atau screenshot. Keduanya bukan hal yang sama.
Bagi pemilik SIM yang kehilangan kartu fisik, SIM Digital tetap dapat digunakan untuk menunjukkan bukti kepemilikan SIM. Meski demikian, pemilik tetap wajib mengurus penerbitan SIM pengganti dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan, termasuk laporan kehilangan dari Polri.
Karena itu, jangan tunggu SIM hilang atau lupa dibawa untuk baru mengaktifkan SIM Digital. Digitalisasi lebih baik dilakukan sejak sekarang sehingga bukti kepemilikan SIM selalu dapat diakses ketika diperlukan.








