Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

Kabut Asap Mereda, Rp235 Miliar Dana Karhutla Harus Dibuka

Hujan mulai memulihkan Kalimantan Tengah. Namun, pekerjaan pemerintah belum selesai, Rp235 miliar bantuan pusat sudah masuk kas daerah. Publik berhak mengetahui bagaimana uang itu digunakan, apa hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab.

Kabut Asap Mereda, Rp235 Miliar Dana Karhutla Harus Dibuka

RINGKASAN

  • Bantuan Presiden Rp235 miliar untuk penanganan karhutla 2026 dialokasikan kepada 15 pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.
  • Publik membutuhkan rincian realisasi, pengadaan, distribusi, dan hasil penggunaan anggaran, bukan sekadar angka alokasi atau serapan.
  • Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota didorong membangun dashboard transparansi agar perjalanan dana dan manfaatnya dapat diawasi masyarakat.
Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan pada lahan gambut yang telah terbakar untuk mencegah munculnya kembali titik api dan meluasnya kebakaran.

Hujan akhirnya datang. Setelah berbulan-bulan menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta kepungan asap, sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah mulai bernapas lega. Penerbangan berangsur pulih, aktivitas ekonomi kembali bergerak, dan masyarakat perlahan menikmati udara yang lebih baik.

Ini kabar baik. Tetapi jangan sampai membaiknya cuaca membuat pemerintah terlalu cepat menganggap persoalan selesai.

Api yang mereda tidak otomatis memulihkan kesehatan warga. Penerbangan yang kembali beroperasi tidak otomatis mengganti kerugian ekonomi masyarakat. Begitu pula berakhirnya status darurat tidak berarti kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan anggaran ikut berakhir.

Justru setelah keadaan mulai terkendali, pekerjaan yang tidak kalah penting harus dimulai; memastikan pemulihan kesehatan masyarakat, membantu sektor ekonomi yang terdampak, mengevaluasi efektivitas penanganan bencana, dan membuka pertanggungjawaban seluruh anggaran yang telah digunakan.

Rp235 Miliar Tersebar di 15 Pemerintah Daerah

Persoalan ini tidak hanya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla 2026 telah disalurkan melalui dua tahap dengan total alokasi Rp235 miliar. Dana tersebut menjangkau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

SKALA BANTUAN PUSAT 2026
Rp235 Miliar
Total alokasi Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla di Kalimantan Tengah berdasarkan informasi penyaluran dua tahap.
Rp125 M
TAHAP I
Pemprov dan lima kabupaten
Rp110 M
TAHAP II
Sembilan kabupaten/kota
PERBANDINGAN ALOKASI KEDUA TAHAP
Tahap I
125 M
Tahap II
110 M
Sumber: DPR RI; Pemprov Kalteng; Angka menunjukkan alokasi bantuan, bukan realisasi belanja.

Artinya, terdapat 15 entitas pemerintahan yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut. Bukan hanya gubernur dan perangkat daerah provinsi, tetapi juga bupati dan wali kota beserta jajaran masing-masing.

Distribusi anggaran ini penting diperlihatkan kepada masyarakat. Sebab, angka total Rp235 miliar saja belum cukup menjelaskan siapa menerima berapa dan ke mana uang tersebut diarahkan.

Peta Distribusi Rp235 Miliar, Daerah Mana Menerima Berapa?

Berikut rincian alokasi bantuan pusat berdasarkan penyaluran tahap pertama dan kedua. Grafik memperlihatkan perbedaan nilai bantuan masing-masing pemerintah daerah.

Nilai dalam miliar rupiah.
No. Pemerintah daerah Tahap I Tahap II Total
1 Provinsi Kalimantan Tengah 40 – 40
2 Kabupaten Kapuas 20 – 20
3 Kabupaten Pulang Pisau 20 – 20
4 Kabupaten Kotawaringin Timur 15 – 15
5 Kabupaten Kotawaringin Barat 15 – 15
6 Kabupaten Katingan 15 – 15
7 Kabupaten Seruyan – 20 20
8 Kabupaten Sukamara – 15 15
9 Kabupaten Barito Selatan – 15 15
10 Kota Palangka Raya – 10 10
11 Kabupaten Lamandau – 10 10
12 Kabupaten Barito Utara – 10 10
13 Kabupaten Gunung Mas – 10 10
14 Kabupaten Barito Timur – 10 10
15 Kabupaten Murung Raya – 10 10
TOTAL 125 110 235
Sumber: kompilasi penyaluran Banpres tahap I dan II, Oktober 2026. Tabel merupakan data alokasi, bukan laporan realisasi.

Distribusi tersebut memperlihatkan pengelolaan uang penanganan karhutla tersebar di seluruh daerah. Karena itu, transparansi tidak cukup hanya dilakukan oleh Pemprov. Setiap pemerintah kabupaten dan kota harus membuka pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterimanya.

BTT Daerah, Ada Anggaran Tambahan di Luar Bantuan Pusat

Banpres bukan satu-satunya sumber pembiayaan penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), termasuk anggaran yang disiapkan melalui APBD Perubahan.

Di tingkat provinsi, anggaran penanganan karhutla disebut mencapai sekitar Rp107 miliar. Komposisinya Rp27 miliar dari BTT APBD murni, Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat, dan Rp40 miliar melalui APBD Perubahan. Di kabupaten/kota, sejumlah rincian anggaran juga telah disampaikan kepada publik.

Anggaran yang Telah Diungkap Sejumlah Pemerintah Daerah

Data berdasarkan keterangan pejabat dan pemberitaan yang tersedia. Bukan perbandingan realisasi belanja.
Daerah Informasi anggaran Fokus pertanyaan publik
Pemprov Kalteng Rp27 M BTT + Rp40 M pusat + Rp40 M APBD-P Realisasi per kegiatan, pengadaan, distribusi dan saldo.
Kotim Rp5 M APBD awal + Rp15 M pusat + Rp2 M APBD-P SPJ, pencairan, penggunaan dana dan realisasi tahap berikutnya.
Kobar Rp7 M BTT + Rp15 M bantuan pusat Rincian belanja, penyedia, volume dan distribusi.
Palangka Raya Rp10 M bantuan pusat telah masuk RKUD Prioritas kegiatan, transaksi dan hasil pelaksanaan.
Barito Selatan Rp15 M bantuan pusat di luar BTT APBD-P Nilai BTT dan pertanggungjawaban masing-masing sumber.
Gunung Mas Bantuan pusat Rp10 M Rencana pengadaan kendaraan pemadam dan realisasi pengadaan.
Sumber: kompilasi keterangan pemerintah, Oktober 2026. Angka dari sumber berbeda perlu direkonsiliasi dengan dokumen APBD, penetapan BTT dan dokumen penyaluran bantuan sebelum dihitung sebagai total anggaran daerah.

Kotawaringin Timur memberikan gambaran yang cukup rinci mengenai proses pertanggungjawaban anggaran. Pada 28 Oktober, SPJ pencairan tahap ketiga sebesar Rp9,1 miliar dilaporkan mencapai sekitar 71 persen. Pengajuan pencairan tahap keempat sebesar Rp5,8 miliar masih diproses.

Angka ini perlu dibaca secara hati-hati. Persentase SPJ bukan otomatis persentase manfaat yang sudah diterima masyarakat. Begitu pula sisa administrasi pencairan tidak serta-merta dapat disebut sebagai sisa anggaran akhir atau Silpa.

Di Palangka Raya, bantuan Rp10 miliar telah masuk ke RKUD dan penggunaannya dibahas melalui musyawarah. Pemerintah kota juga menyebut pelibatan kejaksaan, kepolisian, dan APIP dalam pengawasan.

Di Kotawaringin Barat, pemerintah daerah telah mengungkap komposisi BTT Rp7 miliar dan bantuan pusat Rp15 miliar. Barito Selatan juga menyampaikan bahwa bantuan Rp15 miliar telah masuk kas daerah, di luar BTT yang dialokasikan melalui APBD Perubahan.

Informasi ini merupakan perkembangan positif. Namun, publik masih membutuhkan lapisan informasi berikutnya; rincian pengeluaran, bukti pembayaran, pengadaan, barang yang diterima, lokasi distribusi, dan hasil kegiatan.

Perlu dibedakan: pagu anggaran, dana yang masuk ke kas daerah, dana yang dicairkan, realisasi pembayaran, pertanggungjawaban administrasi, dan hasil pekerjaan adalah tahapan berbeda. Menyamakan semuanya sebagai dana yang sudah terserap dapat menghasilkan gambaran yang keliru.

Masalahnya Bukan Sekadar Berapa Uang Dihabiskan

Dalam keadaan darurat, penggunaan BTT memang memiliki fleksibilitas untuk mempercepat penanganan kebutuhan mendesak. Kecepatan dibutuhkan ketika api meluas, petugas membutuhkan logistik, peralatan harus segera tersedia, dan masyarakat harus dilindungi.

Namun, keadaan darurat bukan alasan untuk mengurangi transparansi. Justru karena keputusan anggaran diambil dalam situasi mendesak, dokumentasi kebutuhan, kewajaran harga, proses pengadaan, dan bukti penerimaan barang menjadi semakin penting.

Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran sudah dibelanjakan sesuai prosedur. Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah belanja tersebut benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.

Apakah kendaraan pemadam yang dibeli sesuai kebutuhan wilayah rawan? Apakah peralatan yang disalurkan benar-benar diterima petugas? Apakah logistik dan bahan bakar sesuai volume yang dilaporkan? Apakah biaya operasional sebanding dengan kegiatan yang dilaksanakan?

Bagaimana memastikan tidak terjadi pengadaan yang tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten? Apakah bantuan pusat digunakan untuk kebutuhan yang belum dibiayai APBD, atau justru membiayai kebutuhan yang sama?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan standar pengawasan yang seharusnya melekat pada setiap penggunaan uang publik.

Usulan Transparansi: Satu Dashboard Transparansi untuk Seluruh Kalteng

Kami mengusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota membangun Dashboard Transparansi Dana Karhutla yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Bukan sekadar laman yang menampilkan total pagu dan angka serapan. Sistem ini harus mampu memperlihatkan perjalanan anggaran sejak dialokasikan, direncanakan, dibelanjakan, dibayarkan, diserahkan, hingga menghasilkan manfaat di lapangan.

Bayangkan masyarakat membuka satu laman dan memilih daerah yang ingin diawasi. Dalam satu tampilan, tersedia sumber dana, pagu, realisasi, sisa anggaran, nama kegiatan, rincian pengadaan, penyedia, harga satuan, volume, lokasi distribusi, serta dokumen pendukung.

Informasi yang Wajib Dapat Dipantau Publik

Rancangan komponen dashboard, bukan sistem yang telah diterapkan pemerintah.
Komponen Informasi yang ditampilkan Tujuan pengawasan
Sumber dana APBD murni, BTT, APBD-P, Banpres Mencegah penghitungan ganda.
Pagu Nilai alokasi per kegiatan dan perangkat daerah Mengetahui batas anggaran.
Realisasi Nilai komitmen, pembayaran dan tanggal transaksi Menelusuri perkembangan belanja.
Sisa dana Saldo pagu dan dana yang belum direalisasikan Memastikan posisi keuangan.
Pengadaan Nama barang, volume, harga satuan dan penyedia Memeriksa kewajaran dan kebutuhan.
Distribusi Lokasi, penerima, jumlah dan berita acara Memastikan barang sampai.
Hasil kegiatan Capaian, penerima manfaat dan dokumentasi Mengukur efektivitas belanja.
Riwayat perubahan Tanggal pembaruan dan perubahan data Menjaga jejak audit.

Teknologinya bukan sesuatu yang mustahil. Masyarakat saat ini bisa memantau perjalanan barang yang dibeli melalui marketplace, mulai dari pesanan diproses hingga diterima. Mengapa perjalanan uang publik yang nilainya ratusan miliar rupiah tidak bisa dipantau dengan keterbukaan yang setara?

Dashboard itu seharusnya diperbarui secara berkala dan sedekat mungkin dengan waktu nyata, berdasarkan data transaksi dan dokumen resmi. Setiap pemerintah daerah menggunakan standar pelaporan yang sama sehingga masyarakat bisa membandingkan penggunaan anggaran secara adil.

Transparansi digital bukan pengganti audit BPK, pengawasan DPRD, APIP, ataupun penegakan hukum. Namun, keterbukaan sejak awal dapat memperkuat seluruh mekanisme tersebut. Ketidaksesuaian harga, pengadaan yang tumpang tindih, barang yang belum diterima, hingga belanja yang tidak sebanding dengan hasil kegiatan akan lebih mudah diketahui dan ditindaklanjuti.

Jangan Lupakan Warga Setelah Asap Menghilang

Di tengah pembicaraan tentang anggaran, ada satu hal yang tidak boleh tenggelam; manusia yang menjadi korban dampak karhutla.

Warga yang berbulan-bulan terpapar asap membutuhkan pemantauan kesehatan berkelanjutan. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan tidak boleh kehilangan perhatian hanya karena kualitas udara mulai membaik.

Begitu pula petani, peternak, pekerja, pelaku UMKM, dan sektor usaha yang mengalami gangguan. Pemerintah harus mengukur kerugian, memetakan kebutuhan, dan memastikan program pemulihan benar-benar menjangkau mereka yang terdampak.

Serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah harus mampu menunjukkan berapa warga yang memperoleh pelayanan kesehatan, berapa kegiatan pemulihan ekonomi terlaksana, dan berapa manfaat nyata yang dihasilkan dari belanja penanganan karhutla.

Publik juga berhak mengetahui apakah dana yang tersedia telah diarahkan sesuai prioritas, atau masih ada kebutuhan masyarakat yang justru belum tersentuh.

Siapa Mengawasi Uang Rakyat?

Inilah saatnya pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya cepat ketika keadaan darurat, tetapi juga bertanggung jawab setelah ancaman mereda.

DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka. Inspektorat daerah harus memastikan administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. BPK tetap memiliki peran pemeriksaan sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Namun, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Keterbukaan data akan memberi ruang bagi warga, jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pengawas untuk ikut memeriksa penggunaan anggaran.

Keterbukaan bukan berarti menuduh pemerintah melakukan penyimpangan. Sebaliknya, pemerintah yang bekerja dengan benar seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi yang memang wajib diketahui masyarakat.

Kalimantan Tengah tidak hanya membutuhkan langit yang kembali biru. Daerah ini membutuhkan tata kelola penanganan bencana yang lebih terbuka, terukur, dan dapat diawasi.

Api boleh padam. Asap boleh menghilang. Tetapi uang rakyat tidak boleh ikut menguap tanpa pertanggungjawaban.


Tajuk | Lingkar Kalteng
1 November 2026

RUANG DISKUSI

Suara Pembaca 0

Pendapat pembaca menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat dan berbasis informasi.

Belum ada tanggapan. Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.

Tulis tanggapan

Tanpa akun dan tanpa alamat email. Cukup isi nama dan tanggapan Anda. Kiriman akan ditinjau redaksi sebelum tampil untuk publik.

Sampaikan pendapat dengan santun, fokus pada isi berita, dan jangan memuat fitnah, ujaran kebencian, atau data pribadi.

Berita Terkait