Hujan akhirnya datang. Setelah berbulan-bulan menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta kepungan asap, sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah mulai bernapas lega. Penerbangan berangsur pulih, aktivitas ekonomi kembali bergerak, dan masyarakat perlahan menikmati udara yang lebih baik.
Api yang mereda tidak otomatis memulihkan kesehatan warga. Penerbangan yang kembali beroperasi tidak otomatis mengganti kerugian ekonomi masyarakat. Begitu pula berakhirnya status darurat tidak berarti kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan anggaran ikut berakhir.
Justru setelah keadaan mulai terkendali, pekerjaan yang tidak kalah penting harus dimulai; memastikan pemulihan kesehatan masyarakat, membantu sektor ekonomi yang terdampak, mengevaluasi efektivitas penanganan bencana, dan membuka pertanggungjawaban seluruh anggaran yang telah digunakan.
Rp235 Miliar Tersebar di 15 Pemerintah Daerah
Persoalan ini tidak hanya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla 2026 telah disalurkan melalui dua tahap dengan total alokasi Rp235 miliar. Dana tersebut menjangkau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
|
Rp125 M
TAHAP I
Pemprov dan lima kabupaten |
Rp110 M
TAHAP II
Sembilan kabupaten/kota |
| Tahap I |
|
125 M | ||
| Tahap II |
|
110 M |
Artinya, terdapat 15 entitas pemerintahan yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut. Bukan hanya gubernur dan perangkat daerah provinsi, tetapi juga bupati dan wali kota beserta jajaran masing-masing.
Distribusi anggaran ini penting diperlihatkan kepada masyarakat. Sebab, angka total Rp235 miliar saja belum cukup menjelaskan siapa menerima berapa dan ke mana uang tersebut diarahkan.
Peta Distribusi Rp235 Miliar, Daerah Mana Menerima Berapa?
Berikut rincian alokasi bantuan pusat berdasarkan penyaluran tahap pertama dan kedua. Grafik memperlihatkan perbedaan nilai bantuan masing-masing pemerintah daerah.
| No. | Pemerintah daerah | Tahap I | Tahap II | Total |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Provinsi Kalimantan Tengah | 40 | – | 40 |
| 2 | Kabupaten Kapuas | 20 | – | 20 |
| 3 | Kabupaten Pulang Pisau | 20 | – | 20 |
| 4 | Kabupaten Kotawaringin Timur | 15 | – | 15 |
| 5 | Kabupaten Kotawaringin Barat | 15 | – | 15 |
| 6 | Kabupaten Katingan | 15 | – | 15 |
| 7 | Kabupaten Seruyan | – | 20 | 20 |
| 8 | Kabupaten Sukamara | – | 15 | 15 |
| 9 | Kabupaten Barito Selatan | – | 15 | 15 |
| 10 | Kota Palangka Raya | – | 10 | 10 |
| 11 | Kabupaten Lamandau | – | 10 | 10 |
| 12 | Kabupaten Barito Utara | – | 10 | 10 |
| 13 | Kabupaten Gunung Mas | – | 10 | 10 |
| 14 | Kabupaten Barito Timur | – | 10 | 10 |
| 15 | Kabupaten Murung Raya | – | 10 | 10 |
| TOTAL | 125 | 110 | 235 | |
Distribusi tersebut memperlihatkan pengelolaan uang penanganan karhutla tersebar di seluruh daerah. Karena itu, transparansi tidak cukup hanya dilakukan oleh Pemprov. Setiap pemerintah kabupaten dan kota harus membuka pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterimanya.
BTT Daerah, Ada Anggaran Tambahan di Luar Bantuan Pusat
Banpres bukan satu-satunya sumber pembiayaan penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), termasuk anggaran yang disiapkan melalui APBD Perubahan.
Di tingkat provinsi, anggaran penanganan karhutla disebut mencapai sekitar Rp107 miliar. Komposisinya Rp27 miliar dari BTT APBD murni, Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat, dan Rp40 miliar melalui APBD Perubahan. Di kabupaten/kota, sejumlah rincian anggaran juga telah disampaikan kepada publik.
Anggaran yang Telah Diungkap Sejumlah Pemerintah Daerah
| Daerah | Informasi anggaran | Fokus pertanyaan publik |
|---|---|---|
| Pemprov Kalteng | Rp27 M BTT + Rp40 M pusat + Rp40 M APBD-P | Realisasi per kegiatan, pengadaan, distribusi dan saldo. |
| Kotim | Rp5 M APBD awal + Rp15 M pusat + Rp2 M APBD-P | SPJ, pencairan, penggunaan dana dan realisasi tahap berikutnya. |
| Kobar | Rp7 M BTT + Rp15 M bantuan pusat | Rincian belanja, penyedia, volume dan distribusi. |
| Palangka Raya | Rp10 M bantuan pusat telah masuk RKUD | Prioritas kegiatan, transaksi dan hasil pelaksanaan. |
| Barito Selatan | Rp15 M bantuan pusat di luar BTT APBD-P | Nilai BTT dan pertanggungjawaban masing-masing sumber. |
| Gunung Mas | Bantuan pusat Rp10 M | Rencana pengadaan kendaraan pemadam dan realisasi pengadaan. |
Kotawaringin Timur memberikan gambaran yang cukup rinci mengenai proses pertanggungjawaban anggaran. Pada 28 Oktober, SPJ pencairan tahap ketiga sebesar Rp9,1 miliar dilaporkan mencapai sekitar 71 persen. Pengajuan pencairan tahap keempat sebesar Rp5,8 miliar masih diproses.
Angka ini perlu dibaca secara hati-hati. Persentase SPJ bukan otomatis persentase manfaat yang sudah diterima masyarakat. Begitu pula sisa administrasi pencairan tidak serta-merta dapat disebut sebagai sisa anggaran akhir atau Silpa.
Di Palangka Raya, bantuan Rp10 miliar telah masuk ke RKUD dan penggunaannya dibahas melalui musyawarah. Pemerintah kota juga menyebut pelibatan kejaksaan, kepolisian, dan APIP dalam pengawasan.
Di Kotawaringin Barat, pemerintah daerah telah mengungkap komposisi BTT Rp7 miliar dan bantuan pusat Rp15 miliar. Barito Selatan juga menyampaikan bahwa bantuan Rp15 miliar telah masuk kas daerah, di luar BTT yang dialokasikan melalui APBD Perubahan.
Informasi ini merupakan perkembangan positif. Namun, publik masih membutuhkan lapisan informasi berikutnya; rincian pengeluaran, bukti pembayaran, pengadaan, barang yang diterima, lokasi distribusi, dan hasil kegiatan.
Masalahnya Bukan Sekadar Berapa Uang Dihabiskan
Dalam keadaan darurat, penggunaan BTT memang memiliki fleksibilitas untuk mempercepat penanganan kebutuhan mendesak. Kecepatan dibutuhkan ketika api meluas, petugas membutuhkan logistik, peralatan harus segera tersedia, dan masyarakat harus dilindungi.
Namun, keadaan darurat bukan alasan untuk mengurangi transparansi. Justru karena keputusan anggaran diambil dalam situasi mendesak, dokumentasi kebutuhan, kewajaran harga, proses pengadaan, dan bukti penerimaan barang menjadi semakin penting.
Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran sudah dibelanjakan sesuai prosedur. Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah belanja tersebut benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.
Apakah kendaraan pemadam yang dibeli sesuai kebutuhan wilayah rawan? Apakah peralatan yang disalurkan benar-benar diterima petugas? Apakah logistik dan bahan bakar sesuai volume yang dilaporkan? Apakah biaya operasional sebanding dengan kegiatan yang dilaksanakan?
Bagaimana memastikan tidak terjadi pengadaan yang tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten? Apakah bantuan pusat digunakan untuk kebutuhan yang belum dibiayai APBD, atau justru membiayai kebutuhan yang sama?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan standar pengawasan yang seharusnya melekat pada setiap penggunaan uang publik.
Usulan Transparansi: Satu Dashboard Transparansi untuk Seluruh Kalteng
Kami mengusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota membangun Dashboard Transparansi Dana Karhutla yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Bukan sekadar laman yang menampilkan total pagu dan angka serapan. Sistem ini harus mampu memperlihatkan perjalanan anggaran sejak dialokasikan, direncanakan, dibelanjakan, dibayarkan, diserahkan, hingga menghasilkan manfaat di lapangan.
Bayangkan masyarakat membuka satu laman dan memilih daerah yang ingin diawasi. Dalam satu tampilan, tersedia sumber dana, pagu, realisasi, sisa anggaran, nama kegiatan, rincian pengadaan, penyedia, harga satuan, volume, lokasi distribusi, serta dokumen pendukung.
Informasi yang Wajib Dapat Dipantau Publik
| Komponen | Informasi yang ditampilkan | Tujuan pengawasan |
|---|---|---|
| Sumber dana | APBD murni, BTT, APBD-P, Banpres | Mencegah penghitungan ganda. |
| Pagu | Nilai alokasi per kegiatan dan perangkat daerah | Mengetahui batas anggaran. |
| Realisasi | Nilai komitmen, pembayaran dan tanggal transaksi | Menelusuri perkembangan belanja. |
| Sisa dana | Saldo pagu dan dana yang belum direalisasikan | Memastikan posisi keuangan. |
| Pengadaan | Nama barang, volume, harga satuan dan penyedia | Memeriksa kewajaran dan kebutuhan. |
| Distribusi | Lokasi, penerima, jumlah dan berita acara | Memastikan barang sampai. |
| Hasil kegiatan | Capaian, penerima manfaat dan dokumentasi | Mengukur efektivitas belanja. |
| Riwayat perubahan | Tanggal pembaruan dan perubahan data | Menjaga jejak audit. |
Teknologinya bukan sesuatu yang mustahil. Masyarakat saat ini bisa memantau perjalanan barang yang dibeli melalui marketplace, mulai dari pesanan diproses hingga diterima. Mengapa perjalanan uang publik yang nilainya ratusan miliar rupiah tidak bisa dipantau dengan keterbukaan yang setara?
Dashboard itu seharusnya diperbarui secara berkala dan sedekat mungkin dengan waktu nyata, berdasarkan data transaksi dan dokumen resmi. Setiap pemerintah daerah menggunakan standar pelaporan yang sama sehingga masyarakat bisa membandingkan penggunaan anggaran secara adil.
Transparansi digital bukan pengganti audit BPK, pengawasan DPRD, APIP, ataupun penegakan hukum. Namun, keterbukaan sejak awal dapat memperkuat seluruh mekanisme tersebut. Ketidaksesuaian harga, pengadaan yang tumpang tindih, barang yang belum diterima, hingga belanja yang tidak sebanding dengan hasil kegiatan akan lebih mudah diketahui dan ditindaklanjuti.
Jangan Lupakan Warga Setelah Asap Menghilang
Di tengah pembicaraan tentang anggaran, ada satu hal yang tidak boleh tenggelam; manusia yang menjadi korban dampak karhutla.
Warga yang berbulan-bulan terpapar asap membutuhkan pemantauan kesehatan berkelanjutan. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan tidak boleh kehilangan perhatian hanya karena kualitas udara mulai membaik.
Begitu pula petani, peternak, pekerja, pelaku UMKM, dan sektor usaha yang mengalami gangguan. Pemerintah harus mengukur kerugian, memetakan kebutuhan, dan memastikan program pemulihan benar-benar menjangkau mereka yang terdampak.
Serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah harus mampu menunjukkan berapa warga yang memperoleh pelayanan kesehatan, berapa kegiatan pemulihan ekonomi terlaksana, dan berapa manfaat nyata yang dihasilkan dari belanja penanganan karhutla.
Publik juga berhak mengetahui apakah dana yang tersedia telah diarahkan sesuai prioritas, atau masih ada kebutuhan masyarakat yang justru belum tersentuh.
Siapa Mengawasi Uang Rakyat?
Inilah saatnya pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya cepat ketika keadaan darurat, tetapi juga bertanggung jawab setelah ancaman mereda.
DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka. Inspektorat daerah harus memastikan administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. BPK tetap memiliki peran pemeriksaan sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Namun, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Keterbukaan data akan memberi ruang bagi warga, jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pengawas untuk ikut memeriksa penggunaan anggaran.
Keterbukaan bukan berarti menuduh pemerintah melakukan penyimpangan. Sebaliknya, pemerintah yang bekerja dengan benar seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi yang memang wajib diketahui masyarakat.
Kalimantan Tengah tidak hanya membutuhkan langit yang kembali biru. Daerah ini membutuhkan tata kelola penanganan bencana yang lebih terbuka, terukur, dan dapat diawasi.
Api boleh padam. Asap boleh menghilang. Tetapi uang rakyat tidak boleh ikut menguap tanpa pertanggungjawaban.
Tajuk | Lingkar Kalteng
1 November 2026









Suara Pembaca 0
Pendapat pembaca menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat dan berbasis informasi.