Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penindakan lalu lintas di Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya dijatuhi sanksi disiplin berupa mutasi bersifat demosi setelah menjalani sidang disiplin pada Selasa (3/11/2026).
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah video penindakan pengendara sepeda motor beredar luas di media sosial pada akhir September 2026. Persoalan yang semula ramai melalui unggahan warga itu akhirnya berlanjut ke pemeriksaan internal hingga sidang disiplin terhadap personel yang terlibat.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi yakni Aiptu Endi Umbara, Bripka Maulana Zaki Permadi, dan Bripda Gabriel Michael Candra Hutajulu. Sidang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Berdasarkan hasil persidangan, ketiganya dinyatakan melakukan tindakan tidak profesional dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tindakan tersebut dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Aiptu Endi Umbara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit 1 Turjawali Lantas. Ia dikenai mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan khusus atau patsus selama 14 hari.
Sementara itu, Bripka Maulana Zaki Permadi dan Bripda Gabriel Michael Candra Hutajulu masing-masing dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Ketiganya dilaporkan menerima keputusan sidang tersebut.
Berawal dari Video Viral di Jalan Tjilik Riwut
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penindakan pengendara sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pada Jumat (25/9/2026).
Video yang memperlihatkan interaksi pengendara dengan personel Satlantas itu kemudian beredar di media sosial. Unggahan yang disebarkan melalui akun Facebook Ahmad Fcf, kakak pengendara, disertai narasi dugaan permintaan uang hingga Rp1,5 juta dalam proses penindakan tilang.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penegakan aturan lalu lintas, khususnya mengenai mekanisme pembayaran denda dan perlakuan petugas terhadap pelanggar.
Saat memberikan klarifikasi awal pada 29 September, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto menjelaskan bahwa pengendara diberhentikan karena menggunakan knalpot brong dan tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan sebagaimana mestinya. Menurut penjelasan kepolisian, pengendara hanya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hermanto membantah adanya pembayaran Rp1,5 juta sebagaimana narasi yang beredar. Ia menyebut jumlah denda yang akhirnya dibayarkan adalah Rp750 ribu.
“Jadi, bukan Rp1,5 juta. Berdasarkan penjelasan personel yang menangani, jumlah denda yang akhirnya dibayarkan adalah Rp750 ribu,” jelas Hermanto.
Ia juga menegaskan pembayaran dilakukan melalui mekanisme BRIVA, bukan diserahkan langsung kepada anggota.
“Pembayarannya dilakukan melalui BRIVA dan kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada unit tilang. Berkas tilangnya juga berada di unit tilang,” bebernya.
Ditlantas Polda Kalteng Sempat Meminta Maaf
Perkembangan berikutnya terjadi pada 7 Oktober 2026. Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Yusep mengakui adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Palangka Raya. Ia menyebut personel terkait telah menjalani tindakan disiplin, penempatan khusus, dan pemeriksaan Propam sebelum proses sidang disiplin.
“Pada kesempatan ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat semuanya atas ketidaknyamanan ini, atas beredarnya viral ini,” ujar Yusep.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di jalan raya membutuhkan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur. Ketika masyarakat menggunakan media sosial untuk menyampaikan keluhan, institusi penegak hukum juga dituntut memberikan penjelasan dan tindak lanjut yang terbuka.









Suara Pembaca 0
Pendapat pembaca menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat dan berbasis informasi.