Beranda›Hukrim
Hukrim

Warga Menang Gugatan, PT MAP Dihukum Bayar Rp5 Miliar

PN Sampit mengakui hak empat warga atas tanah 28 hektare di luar HGU PT Mulia Agro Permai dan memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi Rp5 miliar. Namun, putusan hanya mengabulkan sebagian gugatan atas klaim lahan sekitar 300 hektare yang diperjuangkan sejak 2015.

Warga Menang Gugatan, PT MAP Dihukum Bayar Rp5 Miliar

RINGKASAN

  • Warga menang sebagian. PN Sampit mengakui hak empat penggugat atas tanah 28 hektare dan menghukum PT MAP membayar ganti rugi Rp5 miliar.
  • Gugatan awal mencapai Rp19,29 miliar. Keluarga mengklaim sekitar 300 hektare tanah warisan, tetapi majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan dan menolak gugatan balik perusahaan.
  • Sengketa belum berakhir. Putusan belum inkrah. Kepastian pelaksanaan pembayaran dan perkembangan upaya hukum masih perlu dipantau.
PN Sampit kabulkan sebagian gugatan warga atas PT MAP. Ilustrasi berbantuan AI.

Perjuangan warga mendapatkan pengakuan atas tanah warisan selama lebih dari satu dekade akhirnya menghasilkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Namun, kemenangan warga dalam sengketa melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) baru mencakup sebagian tuntutan.

Majelis hakim menyatakan empat penggugat memiliki hak atas 28 hektare tanah di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan menghukum PT MAP membayar ganti rugi Rp5 miliar.

Putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Spt tersebut dibacakan Jumat, 6 November 2026. Majelis hakim dipimpin Wasis Priyanto bersama hakim anggota Sulaeman dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan tersebut menolak gugatan balik PT MAP.

Klaim 300 Hektare, Gugatan Rp19,29 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Nurahman Ramadani, menjelaskan perkara ini berawal dari klaim keluarga Rudiyanto atas tanah warisan almarhum Hongkeng bin Bidin. Keluarga menyebut telah memperjuangkan lahan tersebut sejak 2015 melalui berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi di tingkat pemerintah kecamatan.

Dalam gugatan perdata, penggugat meminta pengakuan hak atas tanah sekitar 300 hektare, pengembalian lahan, penghentian aktivitas perkebunan di objek sengketa, serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil. Total tuntutan ganti rugi mencapai Rp19,29 miliar.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. Salah satu pertimbangan penting adalah kedudukan Surat Kepemilikan Tanah Adat Nomor Register 09-/SKPT-MA/VI/1975 tertanggal 23 Juni 1975. Surat yang ditandatangani Kepala Kampung Tanah Putih Adas B. Tingah itu dinilai sebagai petunjuk penguasaan, bukan dasar untuk menetapkan luas, ukuran, maupun batas pasti bidang tanah.

Pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa telah dilakukan majelis hakim pada 7 Agustus 2026. Batas bidang tanah ditentukan berdasarkan lokasi yang ditunjukkan ahli waris saat pemeriksaan tersebut.

“Batas tanah ditentukan berdasarkan lokasi yang ditunjukkan pihak penggugat saat pemeriksaan setempat pada 7 Agustus 2026,” kata Nurahman pada Sabtu, 7 November 2026.

Sengketa Sejak 2015, Sempat Menyeret Warga ke Perkara Pidana

Perselisihan tidak hanya berlangsung melalui jalur perdata. Pada 24 Desember 2025, Rudiyanto ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan penggunaan dokumen tanah palsu dan penguasaan lahan.

“Namun, PN Sampit melalui putusan praperadilan pada 19 Januari 2026 menyatakan penangkapan Rudiyanto tidak sah. Ia kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 21 Januari 2026,” terang Nurahman.

Setelah itu, keluarga melanjutkan perjuangan melalui gugatan terhadap PT MAP. Pemeriksaan perkara melibatkan pembuktian dokumen, saksi, serta pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disengketakan.

PT MAP Pernah Menyatakan Administrasi HGU Sah

Dari sisi perusahaan, persoalan utama berkaitan dengan legalitas penguasaan lahan dan pembayaran kompensasi. Dalam pemberitaan mengenai klarifikasi perusahaan pada Februari 2026, PT MAP menyatakan HGU Nomor 30 seluas 9.055,50 hektare diterbitkan pada 2005 oleh Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. Perusahaan juga sebelumnya menyatakan ganti rugi telah dibayarkan sesuai ketentuan dan lokasi klaim warga tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.

Dalam rapat dengar pendapat DPRD Kotim pada 1 Juli 2025, Ketua DPRD Rimbun meminta verifikasi mendalam terhadap klaim masyarakat.

“Dasar surat tanah yang digunakan masyarakat berasal dari Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang. Agar tidak menimbulkan keraguan, maka verifikasi mendalam sangat penting,” ujar Rimbun.

Rimbun juga menegaskan DPRD bukan lembaga yang menentukan keabsahan dokumen kepemilikan kedua belah pihak. Penentuan hak atas tanah harus melalui proses hukum.

Bagi masyarakat Kotawaringin Timur, perkara ini memperlihatkan pentingnya kepastian batas HGU, kejelasan riwayat pembayaran ganti rugi, serta perlindungan hak warga atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.

Proses hukum telah memberikan pengakuan atas sebagian hak warga. Namun, penyelesaian yang benar-benar tuntas masih menunggu kepastian upaya hukum, pelaksanaan putusan, dan penjelasan atas bagian lahan yang belum memperoleh penyelesaian.

RUANG DISKUSI

Suara Pembaca 0

Pendapat pembaca menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat dan berbasis informasi.

Belum ada tanggapan. Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.

Tulis tanggapan

Tanpa akun dan tanpa alamat email. Cukup isi nama dan tanggapan Anda. Kiriman akan ditinjau redaksi sebelum tampil untuk publik.

Sampaikan pendapat dengan santun, fokus pada isi berita, dan jangan memuat fitnah, ujaran kebencian, atau data pribadi.

Berita Terkait