Beranda›Lamandau
Lamandau

Dua Belas Tahun Menunggu Plasma, Warga Lamandau Kembali Desak Perusahaan

Konflik plasma di Lamandau kembali memanas setelah mediasi 4 November 2026 buntu. Warga menuntut realisasi 2.540 hektare sesuai kesepakatan 2014, sementara perusahaan mengklaim telah menyediakan 1.991 hektare dan menawarkan penyelesaian bertahap hingga 2030.

Masyarakat Lamandau menggelar aksi damai menuntut realisasi kebun plasma kepada PT Sumber Mahardika Graha (SMG).

RINGKASAN

  • Warga menuntut 2.540 hektare kebun plasma berdasarkan kesepakatan 2014.
  • Perusahaan menyatakan telah menyediakan sekitar 1.991 hektare kebun plasma.
  • Mediasi 4 November 2026 buntu. Tawaran penyelesaian bertahap hingga 2030 ditolak warga.
Masyarakat Lamandau menggelar aksi damai menuntut realisasi kebun plasma kepada PT Sumber Mahardika Graha (SMG). (Suhud Mas’ud/lingkarkalteng.com/CC0)

Konflik kebun plasma antara masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau dengan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Graha Cakramulia (GCM) kembali memanas.

Masyarakat kembali mendatangi akses masuk perusahaan dan mendirikan tenda setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Rabu, 4 November, tidak menghasilkan kesepakatan.

Persoalan tersebut telah berlangsung hampir 12 tahun. Masyarakat merujuk pada kesepakatan rapat 4 Februari 2014 yang menurut mereka mengatur penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari target areal tanam seluas 12.700 hektare. Berdasarkan perhitungan tersebut, masyarakat menuntut realisasi kebun plasma seluas 2.540 hektare.

Tokoh masyarakat Abidin Noor menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin terus menerima penundaan penyelesaian.

“Kami tidak mau menunggu lagi. Sudah cukup 12 tahun kami menunggu,” tegas Abidin pada Jumat (6/11/2026).

Pada mediasi 4 November yang dipimpin Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, didampingi Wakil Bupati Abdul Hamid dan Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, kedua pihak belum mencapai titik temu. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 14.00 WIB.

Di sisi perusahaan, perwakilan manajemen PT SMG dan PT GCM, Suhardi, menyampaikan perhitungan yang berbeda. Perusahaan menyebut angka 2.540 hektare pada 2014 masih berupa estimasi karena pada saat itu batas wilayah Kabupaten Lamandau dan Sukamara belum ditetapkan secara definitif.

Manajemen kemudian menggunakan penghitungan ulang pada 2022. Luas areal kedua perusahaan di wilayah Lamandau mencapai sekitar 13.331 hektare. Namun, areal yang telah ditanami disebut sekitar 9.843 hektare karena sebagian wilayah masuk kawasan konservasi Gunung Batu atau kawasan bernilai konservasi tinggi.

Dengan menggunakan dasar 20 persen dari areal tertanam, perusahaan menghitung kebutuhan plasma sekitar 1.969 hektare. Sementara itu, perusahaan menyatakan telah membangun dan menyerahkan sekitar 1.991 hektare kebun plasma melalui Pemerintah Kabupaten Lamandau pada 2022.

Rinciannya, PT GCM disebut telah menyediakan 446 hektare dan PT SMG sekitar 1.545 hektare. Kebun plasma tersebut disalurkan melalui koperasi untuk delapan desa, yakni Penopa, Kelurahan Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, Bakunsu, Sungai Buluh, Sakoban, dan Nanga Blantikan.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa izin usaha perkebunannya telah dimiliki sebelum aturan yang mereka rujuk mengenai kewajiban plasma diberlakukan. Atas dasar itu, manajemen menyatakan perhitungan kewajiban perusahaan berbeda dengan dasar perhitungan masyarakat.

Dalam perundingan, perusahaan menawarkan penyelesaian atas selisih 549 hektare melalui pembangunan kebun plasma secara bertahap pada 2027 hingga 2030. Namun, lahan yang ditawarkan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan harus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Tawaran tersebut ditolak masyarakat. Mereka menginginkan kejelasan realisasi kebun plasma dari dalam areal HGU perusahaan, bukan menggunakan lahan di luar HGU.

Pada Kamis, 5 November, massa kembali bertahan di depan portal perusahaan. Aksi sempat diwarnai upaya membuka portal yang ditutup manajemen, tetapi berhasil dihentikan aparat. Hingga sore, warga masih mendirikan tenda dan menyatakan akan melanjutkan aksi sampai tuntutan mereka mendapat kepastian.

Bagi masyarakat, persoalan yang berlangsung sejak 2014 tidak cukup diselesaikan dengan janji baru hingga 2030. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen kesepakatan, perhitungan luas lahan, bukti penyerahan kebun, dan daftar penerima manfaat dapat diperiksa secara terbuka.

Di sisi lain, perusahaan perlu menjelaskan dasar perhitungan dan dokumen realisasi yang menjadi landasan posisi manajemen. Tanpa keterbukaan dokumen, perbedaan perhitungan akan terus menjadi sumber ketidakpercayaan.

RUANG DISKUSI

Suara Pembaca 1

Pendapat pembaca menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat dan berbasis informasi.

  1. Al Verra Dani Rosanti

    12 tahun nunggu plasma, kesabaran warga kayaknya sudah lebih luas dari kebun sawitnya. Jangan sampai yang terus tumbuh cuma janji, sementara hak masyarakat tak kunjung terealisasi. 😊

Tulis tanggapan

Tanpa akun dan tanpa alamat email. Cukup isi nama dan tanggapan Anda. Kiriman akan ditinjau redaksi sebelum tampil untuk publik.

Sampaikan pendapat dengan santun, fokus pada isi berita, dan jangan memuat fitnah, ujaran kebencian, atau data pribadi.

Berita Terkait