Beranda›Nusantara
Nusantara

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Bisa Ikut CPNS

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. PPPK penuh waktu juga berpeluang mengikuti seleksi CPNS 2027, sementara kontrak guru non-ASN dan tenaga kesehatan diperpanjang.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan hasil keputusan rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Jakarta.

RINGKASAN

  • PPPK paruh waktu lintas profesi ditingkatkan menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
  • PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027, tetapi tetap harus lulus seleksi.
  • Kontrak guru non-ASN dan tenaga kesehatan diperpanjang, sementara rekrutmen CPNS direncanakan November 2026.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan hasil keputusan rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Jakarta. (Mahesa Raka Yudhistira/lingkarkalteng.com/CC0)

Pemerintah dan DPR RI sepakat meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” kata Prasetyo.

Besarnya kebijakan ini terlihat dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Per 31 Desember 2025, tercatat 947.421 PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Sebanyak 917.841 di antaranya bekerja pada instansi daerah, sedangkan 29.580 lainnya berada di instansi pusat.

Selain peningkatan status, PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti seleksi, sementara pemerintah mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai batas usia untuk bidang tertentu.

Pemerintah juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja guru non-ASN yang berakhir Desember 2026. Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

“Perpanjangan serupa diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN,” terangnya.

Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan rekrutmen CPNS pada November 2026. Prasetyo menyebut rekrutmen diperlukan untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur bagi program prioritas pemerintah. Rincian formasi dan jadwal seleksi akan diumumkan Kementerian PANRB.

Besarnya jumlah PPPK yang terdampak membuat pelaksanaan kebijakan ini menjadi pekerjaan besar pemerintah. Kepastian status harus diikuti aturan teknis, kejelasan hak pegawai, serta kesiapan anggaran, terutama di pemerintah daerah yang menampung mayoritas PPPK paruh waktu.

Bagi para pegawai, keputusan ini membuka harapan atas kepastian karier. Namun, keberhasilan kebijakan akan ditentukan oleh pelaksanaan nyata, bukan sekadar pengumuman.


Keterangan video: Berita ini turut melampirkan dan merujuk rekaman konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi yang bersumber dari akun resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).

RUANG DISKUSI

Suara Pembaca 0

Pendapat pembaca menjadi bagian dari percakapan publik yang sehat dan berbasis informasi.

Belum ada tanggapan. Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.

Tulis tanggapan

Tanpa akun dan tanpa alamat email. Cukup isi nama dan tanggapan Anda. Kiriman akan ditinjau redaksi sebelum tampil untuk publik.

Sampaikan pendapat dengan santun, fokus pada isi berita, dan jangan memuat fitnah, ujaran kebencian, atau data pribadi.

Berita Terkait