Beranda›Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah

Karhutla Kalteng: Enam Izin Dibekukan, Pemulihan Ditagih

Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris, kebakaran hutan dan lahan masih menguji efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Publik kini menuntut transparansi pemeriksaan, pertanggungjawaban, dan pemulihan lingkungan yang terukur.

Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan zona inti Taman Nasional Tanjung Putting, Kabupaten Kotawaringin Barat.

RINGKASAN

  • Karhutla Kalteng: BNPB mencatat 2.458 hektare lahan masih dalam penanganan per 25 Oktober 2026.
  • Enam perusahaan: Izin dibekukan disertai kewajiban pemulihan ekosistem.
  • Akuntabilitas: Publik menuntut audit konsesi, penegakan hukum, transparansi, dan pemulihan lingkungan.
Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan zona inti Taman Nasional Tanjung Putting, Kabupaten Kotawaringin Barat. (Raden Ariyo Wicaksono/Betahita/lingkarkalteng.com/CC0)

Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ujian serius bagi tata kelola lingkungan. Persoalannya bukan sekadar memadamkan api, melainkan memastikan kebakaran tidak terus berulang dan pihak yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di Kalimantan Tengah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 2.458 hektare lahan masih dalam penanganan karhutla hingga 25 Oktober 2026. Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 3.794 titik panas berkepercayaan tinggi di provinsi ini dalam sepuluh hari terakhir pada laporan 22 Oktober.

Kedua angka itu mengukur hal berbeda; titik panas merupakan hasil deteksi satelit, sedangkan luas lahan dalam penanganan menunjukkan cakupan pekerjaan pemadaman. Keduanya menegaskan bahwa risiko kebakaran masih perlu diwaspadai.

Namun, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada jumlah titik panas yang turun atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Publik juga perlu mengetahui apakah pengawasan terhadap pemegang izin berjalan efektif, apa penyebab kebakaran, dan bagaimana kerusakan lingkungan dipulihkan.

Enam Perusahaan, Satu Tuntutan: Pertanggungjawaban

Pada 21 Oktober, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Keenam perusahaan tersebut ialah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas; PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas; serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.

Secara nasional, Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober melaporkan 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, dengan luas areal terbakar yang terkait mencapai 12.926,74 hektare. Pada saat yang sama, proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, dalam tahapan perkara berbeda.

Langkah tersebut penting. Namun, sanksi administratif bukanlah akhir dari penyelesaian masalah.

Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan setiap lokasi, menjelaskan kewajiban masing-masing pemegang izin, serta mengumumkan target dan hasil pemulihan yang telah diverifikasi. Masyarakat berhak mengetahui apakah sarana pencegahan tersedia, patroli dijalankan, kawasan terdampak dipulihkan, dan kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi.

Perlu ditegaskan, kebakaran yang terjadi di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan pemegang izin sebagai pelaku pembakaran. Tanggung jawab harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pengawasan atau menunda penindakan ketika ditemukan pelanggaran.

Sanksi baru bermakna apabila menghasilkan kepatuhan, pemulihan, dan pencegahan kebakaran berulang.

Kebakaran Harus Ditelusuri hingga ke Tata Kelola Lahan

Persoalan ini bukan hanya terjadi di Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Timur, analisis Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat yang dipublikasikan JATAM Kaltim mencatat sekitar 16.865,7 hektare burn area sepanjang Januari-September 2026. Sekitar 11.636 hektare atau 69 persen di antaranya berada di dalam batas wilayah berizin atau konsesi. Analisis tersebut mengidentifikasi 172 pemegang izin yang wilayahnya memiliki area terbakar.

Temuan spasial itu bukan bukti otomatis bahwa seluruh pemegang izin melakukan pelanggaran. Namun, temuan tersebut memperlihatkan pentingnya mencocokkan data kebakaran dengan peta konsesi, status lahan, hasil pemeriksaan lapangan, dan catatan penegakan hukum.

Karena itu, setiap kebakaran perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan. Pemerintah harus menjelaskan lokasi kejadian, status penguasaan lahan, hasil pemeriksaan kepatuhan, serta tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Tanpa keterbukaan tersebut, publik hanya memperoleh angka kebakaran dan pengumuman penindakan, tetapi tidak dapat menilai apakah persoalan mendasarnya benar-benar diselesaikan.

Masyarakat Tidak Boleh Terus Menanggung Biaya

Dampak karhutla tidak berhenti ketika api padam. Asap mengancam kesehatan, aktivitas belajar, pekerjaan, dan penghidupan masyarakat. Biaya perlindungan kesehatan serta pemulihan lingkungan juga harus diperhitungkan dalam kebijakan penanganan.

Pemerintah perlu memperkuat layanan kesehatan bagi warga terdampak, memastikan informasi kualitas udara tersedia, dan memberikan dukungan memadai bagi Masyarakat Peduli Api serta desa rawan kebakaran.

Pada saat bersamaan, pencegahan harus menjadi kewajiban yang dapat diukur. Pengawasan konsesi, kesiapan sarana pemadaman, perlindungan gambut, dan pemulihan lahan harus diperiksa secara berkala, bukan sekadar dilaporkan dalam bentuk kegiatan administratif.

Data titik panas, luas terbakar, batas konsesi, kualitas udara, hasil audit, sanksi, dan perkembangan perkara juga perlu diintegrasikan dalam sistem informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi perkembangan penanganan, bukan hanya menerima laporan setelah kebakaran terjadi.

Satu Dekade Persetujuan Paris, Apa yang Berubah?

Satu dekade setelah Persetujuan Paris disahkan, tantangan Indonesia bukan sekadar mempertahankan komitmen iklim di tingkat internasional. Komitmen tersebut harus terlihat dalam pencegahan kebakaran, pengawasan pemegang izin, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.

Bagi Kalimantan Tengah, pekerjaan itu tidak selesai ketika operasi pemadaman dihentikan. Pemerintah harus memastikan setiap temuan diperiksa, setiap pelanggaran ditindak sesuai bukti, dan setiap kewajiban pemulihan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat sipil juga mendesak agar penelusuran tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila bukti mengarah pada tanggung jawab di tingkat pengelolaan atau pengambilan keputusan korporasi. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak api yang dipadamkan, melainkan berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah, kerusakan yang dipulihkan, dan hak masyarakat yang dilindungi.

Sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris, publik tidak cukup diberi janji dan angka penanganan. Publik berhak melihat hasilnya.


Catatan Redaksi: Naskah ini dikembangkan dari laporan Raden Ariyo Wicaksono di Betahita berjudul Masyarakat Sipil Tagih Akuntabilitas Negara dan Pemegang Konsesi, diterbitkan 28 Oktober 2026. Naskah dipadatkan dan diperkaya dengan data BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, serta analisis JATAM Kaltim untuk kepentingan pembaca Lingkar Kalteng.

Berita Terkait