Beranda›Gunung Mas
Gunung Mas

Sawit Disetop, Kios Pasar Ditertibkan, Sekolah di Tengah Asap

Kalteng hari ini | Rabu, 28 Oktober 2026 - Penghentian delapan perusahaan sawit terkait kewajiban plasma, penertiban 23 pemegang hak kios Pasar Eks Mentaya, dan rencana pembukaan sekolah di tengah kabut asap.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat memberikan keterangan pers usai menemui perwakilan perusahaan.

RINGKASAN

  • Delapan perusahaan sawit di Gunung Mas dikenai penghentian kegiatan. Pemerintah menyebut kewajiban kebun plasma dan pemisahan HGU sebagai persoalan utama.
  • Dua puluh tiga pemegang hak kios diberi tenggat hingga 31 Desember 2026.
  • PTM terbatas Palangka Raya dijadwalkan mulai 29 Oktober. Masker diwajibkan dan kondisi udara masih menjadi pertimbangan.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat memberikan keterangan pers usai menemui perwakilan perusahaan. (Naufal Bagas Lesmana/lingkarkalteng.com/CC0)

Sejumlah persoalan di Kalimantan Tengah pada 28 Oktober 2026 memperlihatkan tantangan berbeda dalam tata kelola daerah.

Di Gunung Mas, pemerintah menghentikan kegiatan perkebunan delapan perusahaan sawit terkait kewajiban kebun plasma dan hak guna usaha. Di Kotawaringin Timur, pemerintah kembali menertibkan pemanfaatan kios Pasar Eks Mentaya yang belum berfungsi optimal.

Sementara itu, sekolah di Palangka Raya dijadwalkan kembali menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas di tengah risiko kabut asap, dengan keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama.

Ketiga isu tersebut bertemu pada satu pertanyaan mendasar; apakah keputusan pemerintah benar-benar berujung pada pemenuhan hak masyarakat, penggunaan aset publik yang produktif, serta pelayanan pendidikan yang aman?

  1. Delapan perusahaan sawit di Gunung Mas dihentikan

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan kegiatan usaha perkebunan delapan perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Perkembangan terbaru menyangkut PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL), yang didatangi Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong pada Selasa, 27 Oktober 2026 dan diumumkan secara resmi pada, Rabu, 28 Oktober 2026.

Persoalan yang menjadi dasar tindakan pemerintah adalah kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat serta pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.

Khusus PT MSAL, pemerintah menyatakan perusahaan belum memisahkan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat. Pemkab Gunung Mas telah beberapa kali mengingatkan persoalan tersebut, tetapi belum menunjukkan penyelesaian yang memadai.

“Sampai saat ini sudah delapan PBS yang dihentikan sementara sebagian kegiatannya,” ungkap Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.

Daftar yang diumumkan mencakup, PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing, PT BMB Estate Kurun, PT Bumi Agro Prima, PT Gumas Alam Subur, PT Kurun Sumber Rezeki, PT Jaya Jadi Utama, PT Prasetya Mitra Muda, dan PT MSAL. Daftar tersebut menyebut dua unit usaha BMB secara terpisah.

Untuk PT MSAL, pemerintah kabupaten menyatakan kegiatan operasional, termasuk penjualan tandan buah segar (TBS) dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), tidak boleh dilakukan setelah keputusan berlaku. Pengawasan melibatkan tim investasi daerah, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat. Pemerintah juga menyatakan sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha perkebunan apabila ditemukan pelanggaran terhadap keputusan tersebut.

Perkembangan ini penting karena menyangkut hubungan antara investasi perkebunan dan pemenuhan kewajiban kepada masyarakat. Namun, penghentian kegiatan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa persoalan plasma telah selesai.

Publik masih perlu mengetahui perkembangan pemenuhan kewajiban setiap perusahaan, pelaksanaan keputusan pemerintah, serta tanggapan perusahaan yang terkena sanksi.

  1. Pemegang hak kios Pasar Eks Mentaya diberi tenggat hingga akhir tahun

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menyurati 23 pemegang hak penggunaan kios di lantai dasar Pasar Eks Mentaya, Sampit.

Mereka diminta kembali mengaktifkan tempat usaha paling lambat 31 Desember 2026. Jika kios tetap tidak digunakan, pemerintah akan mengevaluasi atau mencabut surat keputusan yang menjadi dasar penggunaannya sesuai ketentuan.

Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih menjelaskan bahwa jumlah tersebut mengacu pada surat keputusan bupati sebelumnya. Satu pemegang hak, kata dia, dapat menggunakan hingga empat kios. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pemegang hak untuk kembali berusaha sebelum mengambil langkah penertiban lebih lanjut.

“Kalau tetap tidak membuka itu, maka kami akan tarik izinnya,” kata Muslih.

Pemerintah menyebut pengaktifan kios sebagai upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi, dan mencegah penyalahgunaan aset.

Tantangannya bukan semata-mata mengeluarkan surat peringatan. Pasar Eks Mentaya di Jalan Achmad Yani, Sampit, dibangun menggunakan APBD Kotawaringin Timur dengan anggaran sekitar Rp29 miliar. Pembangunannya dimulai pada 2012 dan rampung pada 2014. Bangunan dua lantai tersebut memiliki 363 kios atau toko. Pemerintah menyebut banyak kios tidak lagi aktif, terutama di lantai dua, sementara sebagian bangunan mengalami kerusakan karena lama tidak dimanfaatkan.

Tenggat 31 Desember menjadi ujian apakah kebijakan itu benar-benar mampu menghidupkan kembali pasar dan memperbaiki pemanfaatan aset daerah, bukan sekadar memindahkan persoalan kepada pedagang.

  1. PTM terbatas Palangka Raya dijadwalkan 29 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menjadwalkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Kamis, 29 Oktober 2026, bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan ini menyusul perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 28 Oktober karena kualitas udara sebelumnya berada dalam kategori berbahaya akibat kabut asap karhutla. PJJ telah diterapkan sejak 29 Agustus dan diperpanjang berulang kali sepanjang September hingga Oktober.

“Pelaksanaan pembelajaran tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Palangka Raya, M. Aswan.

Sekolah dijadwalkan memulai kegiatan pukul 07.30 WIB. Siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker. Sekolah juga diimbau menyediakan masker cadangan, menjaga ruang kelas tetap nyaman, dan mengingatkan orang tua untuk membekali anak dengan air minum.

Disdik menyatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Pelaksanaan PTM dapat disesuaikan lagi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan. Kebijakan tersebut berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan setelah PJJ berlangsung selama berbulan-bulan, sekaligus mengurangi risiko paparan asap bagi anak-anak dan tenaga pendidik.

Ketiga perkembangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan daerah tidak cukup diukur dari keputusan yang diumumkan. Penindakan perusahaan sawit perlu diikuti penyelesaian kewajiban kepada masyarakat; penertiban kios pasar perlu menghasilkan aktivitas ekonomi yang nyata; dan kembalinya siswa ke sekolah harus disertai kepastian bahwa risiko kesehatan sudah dipertimbangkan secara memadai.

Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, tindak lanjut atas ketiga persoalan tersebut layak terus dipantau; apakah kewajiban plasma benar-benar dipenuhi, apakah aset pasar kembali produktif, dan apakah kebijakan pendidikan benar-benar aman untuk anak-anak.

Berita Terkait