Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya senilai Rp20 miliar mengarah pada persoalan yang lebih mendasar daripada selisih anggaran; apakah penggunaan dana sesuai dengan perjanjian hibah, apakah nilai belanja dalam laporan pertanggungjawaban mencerminkan transaksi sebenarnya, dan ke mana uang yang diduga bermasalah mengalir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menggeledah kantor KPU, memeriksa sejumlah pejabat dan penyedia barang atau jasa, serta mendalami dugaan perubahan anggaran tanpa persetujuan. Terakhir, Pada 27 Oktober 2026, penyidik memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan pemeriksaan Hera berlangsung sekitar 6,5 jam dengan 20 pertanyaan. Fokusnya adalah proses penganggaran ketika Hera menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perannya saat menjadi Pj Wali Kota.
“Sekitar 20 pertanyaan, 6,5 jam lebih diperiksa terkait seputar peran beliau sewaktu menjabat, khususnya berkaitan dengan proses penganggaran dana hibah KPU,” kata Hadiarto.
Peta angka, lima nominal yang tidak boleh dicampuradukkan
Pengusulan hibah dimulai pada 2022. Menurut keterangan Kejari, KPU awalnya mengajukan Rp22 miliar, kemudian meningkatkan usulan menjadi Rp24 miliar. Setelah pembahasan, anggaran yang disetujui sebesar Rp20 miliar.
Peta Anggaran Hibah KPU Palangka Raya
Perbandingan usulan anggaran, nilai hibah yang disetujui, dan angka yang masih dalam proses pemeriksaan.
| KOMPONEN | NILAI | KETERANGAN |
|---|---|---|
| Proposal awal KPU | Rp22 miliar | Usulan kebutuhan awal |
| Usulan setelah perubahan | Rp24 miliar | Meningkat Rp2 miliar dari usulan awal |
| Hibah yang disetujui | Rp20 miliar | Nilai setelah pembahasan anggaran |
| Dugaan revisi yang tidak memperoleh persetujuan | Sekitar Rp5–6 miliar | Perkiraan awal Kejari Palangka Raya |
| Kerugian keuangan negara | Belum ditetapkan | Menunggu hasil penghitungan dan pembuktian |
Ada dua selisih yang harus dibedakan. Pertama, selisih Rp4 miliar antara usulan tertinggi Rp24 miliar dan anggaran yang disetujui Rp20 miliar. Ini merupakan hasil pembahasan anggaran dan bukan bukti kerugian negara.
Kedua, perkiraan Rp5-6 miliar yang disebut Hadiarto berkaitan dengan revisi anggaran yang diduga tidak memperoleh persetujuan setelah hibah ditetapkan. Angka ini berasal dari tahap persoalan yang berbeda dan tidak dapat dihitung hanya dengan mengurangkan nilai usulan awal dan pagu akhir.
Hadiarto menegaskan bahwa perkiraan tersebut masih perlu ditelaah karena terdapat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Dengan demikian, Rp20 miliar bukan nilai kerugian negara, sedangkan Rp5-6 miliar juga belum merupakan angka kerugian yang telah ditetapkan.
Roadmap perkara: dari penganggaran hingga penelusuran uang
Roadmap Penyidikan Dugaan Hibah KPU Palangka Raya
Tahapan penelusuran perkara, fakta yang telah diumumkan, dan fokus pembuktian oleh penyidik.
| TAHAP PENELUSURAN | FAKTA YANG TELAH DIUMUMKAN | KETERANGAN |
|---|---|---|
| Penganggaran | KPU mengusulkan Rp22 miliar, meningkat menjadi Rp24 miliar, lalu disetujui Rp20 miliar | Menetapkan dasar nominal hibah yang diperiksa |
| Perjanjian hibah | Kejari mendalami ketentuan perubahan penggunaan dana dalam NPHD | Menentukan prosedur yang wajib dipenuhi penerima hibah |
| Perubahan anggaran | Hera menyatakan tidak menerima laporan revisi; keterangan serupa disebut berasal dari Kesbangpol dan Bank Kalteng | Menelusuri apakah pemberitahuan dan persetujuan dilakukan |
| Pembuktian transaksi | Sejumlah penyedia membenarkan adanya pembelanjaan, tetapi nilai belanja disebut berbeda dari dokumen; ada toko yang keberadaannya tidak ditemukan | Menguji kesesuaian transaksi dengan dokumen pertanggungjawaban |
| Penelusuran aliran uang | Hadiarto menyatakan aliran yang ditelusuri sementara masih berputar di lingkungan internal pihak terkait | Menelusuri penerima pembayaran dan kemungkinan pengembalian dana |
| Penghitungan kerugian | Kejari telah mengajukan permintaan audit kepada BPKP | Menentukan potensi kerugian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan |
| Penentuan tanggung jawab | Hingga 29 Oktober 2026, belum ada pengumuman penetapan tersangka dalam perkara ini | Menilai peran setiap pihak berdasarkan alat bukti, bukan jabatan semata |
Roadmap tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi dan persoalan transaksi saling berkaitan, tetapi tidak identik. Perubahan anggaran yang tidak mengikuti prosedur harus diuji tersendiri. Begitu pula transaksi yang berbeda dari nilai nota harus dibuktikan melalui dokumen, pembayaran, barang atau jasa yang diterima, dan pihak yang memperoleh manfaat.
Dasar aturan: NPHD menjadi kunci
Kejari menyatakan tengah menguji mekanisme revisi anggaran berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Hadiarto, Pasal 6 ayat 2 NPHD mewajibkan penerima hibah memberitahukan perubahan anggaran kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan.
Hera, menurut keterangan penyidik, menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai revisi tersebut.
“Beliau menyampaikan tidak pernah mendapatkan laporan sama sekali terkait dengan revisi itu,” kata Hadiarto.
Keterangan itu juga disebut sejalan dengan informasi dari Kesbangpol. Hadiarto menyampaikan hal serupa mengenai Bank Kalteng.
“Mereka tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU kalau mereka melakukan revisi,” ujarnya.
Secara nasional, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, mengatur pendanaan kegiatan pemilihan dari APBD.
Pasal 14 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengatur bahwa perubahan rincian penggunaan hibah harus diberitahukan kepada kepala daerah dan hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran hibah yang ditetapkan dalam NPHD.
Dalam perkara Palangka Raya, keterangan Kejari mengenai kewajiban memperoleh persetujuan merujuk secara khusus pada klausul NPHD. Karena itu, kesimpulan hukum harus bertumpu pada bunyi perjanjian hibah yang sebenarnya, aturan yang berlaku, serta bukti mengenai perubahan anggaran yang dipersoalkan.
Penggeledahan dan jejak transaksi
Perkara ini telah berada di tahap penyidikan sejak Maret 2026 setelah ditangani dalam tahap penyelidikan sejak November 2025. Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kejari Palangka Raya.
Pada 28 April 2026, penyidik menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya. Hadiarto menyebut barang yang diamankan antara lain dokumen, laptop, telepon seluler, nota, termasuk nota kosong, dan cap. Jumlahnya sekitar 10 boks, sedangkan pemberitaan lain menyebut belasan kotak kontainer.
Hingga 5 Juni, Kejari menyatakan sedikitnya 15 orang telah diperiksa, termasuk komisioner KPU. Pada Juli, penyidik menjadwalkan pemanggilan enam vendor; empat telah memenuhi panggilan ketika laporan diterbitkan.
Dalam perkembangan terbaru, Hadiarto mengungkapkan keterangan penyedia yang berbeda dari angka pada dokumen pertanggungjawaban.
“Ada yang membenarkan bahwa memang ada pembelanjaan, tapi jumlahnya tidak seperti itu. Ada juga yang memang tidak ada tokonya di situ,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan dua persoalan yang sedang diperiksa; perbedaan nilai pembelian dan dokumen pertanggungjawaban, serta keberadaan penyedia yang tercantum dalam bukti transaksi.
Namun, rincian nilai transaksi, daftar lengkap vendor, dan nominal selisih belanja belum dipublikasikan secara lengkap dalam sumber yang ditelusuri. Karena itu, belum ada dasar untuk menjumlahkan selisih yang disebut dalam keterangan saksi menjadi angka kerugian negara.
Mark-up, cashback, dan aliran dana
Kejari turut mendalami kemungkinan penggelembungan harga, belanja fiktif, dan cashback. Hadiarto menjelaskan bahwa dugaan tersebut saling berkaitan.
“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada cashback juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan cashback, anggaran biasanya harus di-mark-up terlebih dahulu. Jadi, antara cashback dan mark-up ini berkaitan.”
Keterangan tersebut merupakan penjelasan penyidik mengenai dugaan pola yang sedang ditelusuri. Itu belum berarti seluruh transaksi telah terbukti mengalami penggelembungan harga atau menghasilkan cashback.
Dalam penjelasan yang sama, Hadiarto menyebut aliran uang yang ditelusuri sementara masih berada di lingkungan internal pihak terkait.
“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” katanya.
Pernyataan itu menggambarkan hasil pendalaman sementara, bukan konfirmasi bahwa seluruh aliran dana sudah terlacak. Identitas penerima, nominal yang diduga dikembalikan, dan keterkaitan setiap pembayaran dengan transaksi tertentu belum dipaparkan secara lengkap.
Mengapa kasus Kotawaringin Timur ikut disorot?
Hadiarto menyebut pola dugaan penyimpangan di Palangka Raya memiliki kemiripan lebih dari 90 persen dengan perkara hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kesamaan yang disorot terutama menyangkut dugaan perubahan anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah, disertai persoalan belanja dan cashback.
Perkara Kotim memang telah memasuki perkembangan hukum yang lebih jauh. Kejati Kalteng menetapkan tujuh tersangka hingga akhir Agustus 2026 dalam penyidikan hibah Rp40 miliar. Pada September, Kejati menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp10 miliar, sementara penghitungan BPKP masih berlangsung.
Perbandingan Perkara Hibah KPU Palangka Raya dan Kotawaringin Timur
Perbandingan nilai hibah, fokus penyidikan, status perkara, dan perkembangan penghitungan kerugian negara per 29 Oktober 2026.
| ASPEK | KPU PALANGKA RAYA | KPU KOTAWARINGIN TIMUR |
|---|---|---|
| Nilai hibah | Rp20 miliar | Rp40 miliar |
| Fokus penyidikan yang diumumkan | Dugaan revisi tanpa persetujuan, selisih transaksi, mark-up, dan cashback | Dugaan penyimpangan penggunaan dana, revisi RAB, serta cashback |
| Status per 29 Oktober 2026 | Penyidikan; belum ada tersangka yang diumumkan | Tujuh tersangka telah ditetapkan |
| Kerugian negara | Belum ditetapkan | Diperkirakan sekitar Rp10 miliar; masih dalam proses penghitungan BPKP |
Kesamaan pola yang disebut Kejari Palangka Raya harus dipahami sebagai penilaian penyidik, bukan ukuran statistik yang metode perhitungannya telah dipublikasikan. Perkara Kotim juga tidak dapat dijadikan bukti langsung untuk menyimpulkan siapa yang bersalah atau berapa kerugian dalam perkara Palangka Raya.
Posisi para pihak berdasarkan informasi yang tersedia
Peta Posisi Para Pihak dalam Perkara Hibah KPU Palangka Raya
Keterangan para pihak dan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah.
| PIHAK | POSISI DAN KETERANGAN | PERKEMBANGAN / CATATAN |
|---|---|---|
| Kejari Palangka Raya | Mendalami perubahan anggaran, ketidaksesuaian transaksi, dugaan mark-up, cashback, dan aliran dana | Permintaan audit kepada BPKP telah diajukan; audit masih berproses |
| Hera Nugrahayu | Diperiksa sebagai saksi dan menyatakan tidak menerima laporan revisi anggaran | Keterangan disampaikan melalui informasi pemeriksaan oleh Kejari |
| Kesbangpol | Disebut tidak menerima pemberitahuan mengenai revisi anggaran | Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari |
| Bank Kalteng | Disebut tidak menerima pemberitahuan mengenai revisi anggaran | Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari |
| KPU Palangka Raya | Belum memberikan tanggapan langsung terbaru yang secara khusus menjawab dugaan revisi dan ketidaksesuaian transaksi | Tanggapan spesifik belum tersedia dalam bahan |
| BPKP | Kejari menyatakan permintaan audit telah diajukan | Hasil audit dan tanggapan langsung BPKP belum tersedia dalam bahan |
| Wali Kota Fairid Naparin | Saat penggeledahan pada April, menekankan asas praduga tak bersalah: “Masih penyelidikan, masih praduga tak bersalah, kita biarkan saja” | Pernyataan disampaikan saat penggeledahan pada April 2026 |
Titik krusial berada pada perubahan anggaran dan bukti belanja
Hasil penelusuran memperlihatkan dua jalur utama penyidikan. Jalur pertama adalah administrasi hibah; apakah perubahan rincian penggunaan dana dilakukan sesuai NPHD dan aturan pendanaan Pilkada.
Jalur kedua adalah transaksi; apakah belanja benar-benar terjadi sesuai nominal dalam laporan pertanggungjawaban, apakah terdapat penggelembungan harga atau pengembalian dana, dan siapa yang menerima pembayaran.
Kejaksaan telah mengungkap keterangan saksi yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian transaksi, tetapi angka kerugian negara belum ditetapkan. Perkiraan revisi Rp5-6 miliar masih harus dinilai, sementara hasil audit BPKP belum diumumkan. Hingga 29 Oktober 2026, Kejari belum mengumumkan penetapan tersangka.








